• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

SIAGA 98 Senada dengan Prabowo: Penyitaan Aset Koruptor Tanpa Abai Hak Keluarga Terpidana

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
10 April 2025
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) menyampaikan dukungan penuh terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai urgensi penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi dan pentingnya menjunjung asas keadilan bagi keluarga terpidana.

Pernyataan tersebut dinilai mencerminkan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan penghormatan terhadap hak sipil yang sah, yakni anak dan istri dari terpidana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seperti diketahui, pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait penyitaan aset-aset koruptor dan adil kepada anak istrinya, sebagaimana disampaikan saat di wawancarai enam pemimpin redaksi di Hambalang, Minggu, 6 April 2025, berikut dua pernyataannya;

RelatedPosts

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

“Kerugian negara yang dia timbulkan, ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita”.

“Tapi kita juga harus adil kepada anak istrinya. Nah, kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat, umpamanya, ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga?”.

Terhadap pernyataan Presiden tersebut, Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 menilai tidak hanya berlandaskan prinsip keadilan, tetapi juga sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Penyitaan dan perampasan aset ini merupakan pidana tambahan,” ucap Hasanuddin. Kamis (10/04/2025).

Hasanuddin yang juga pendiri LBH Padjajaran ini menjelaskan bahwa penyitaan dan perampasan aset dalam konteks tindak pidana korupsi merupakan dua hal yang berbeda secara hukum.

Baca Juga  KPK Lakukan Penahanan Terhadap Eks Direktur dan Dua Lainnya Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan HGU PTPN XI

Pasal 18, ayat 1 huruf a; “Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut”.

“Oleh sebab itu apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait penyitaan dan perampasan sudah memiliki dasar hukumnya,” terangnya.

Namun dalam prakteknya, kata Hasanuddin, pidana tambahan perampasan aset ini jarang sekali diterapkan. Hal ini dapat dilihat dari dakwaan dan tuntutan yang disampaikan Jaksa.

“Karena itu dalam pernyataan ini kami membuat kata “penyitaan” dan “perampasan” dipisahkan, karena memiliki konsekuensi pengertian yang berbeda dalam hal pidana tambahan dimasukkan atau tidak dalam dakwakan atau dituntutan,” ungkapnya.

Lebih jauh Hasanuddin memaparkan, dalam hal pidana tambahan perampasan aset koruptor sebagaimana ayat 1 huruf a sebagaimana tersebut diatas masuk dalam dakwaan dan tuntutan.

“Serta Majelis Hakim memutuskan perampasan aset sebagai bagian dari pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan, maka perampasan aset secara serta merta dapat dilakukan,” lanjutnya.

Namun, dalam hal dakwakan, Hasanuddin menjelaskan, dituntut dan diputus perampasan aset, maka perampasan terhadap aset tersebut tidak dapat dilakukan, namun yang digunakan adalah penyitaan.

Penyitaan dapat dilakukan karena kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi di dakwa, tuntutan, dan diputus berdasar kualifikasi pemidanaan tambahan Uang Pengganti (UP) sebagaimana Pasal 18 ayat 1 huruf b;

“Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”.

“Sehingga penyitaan aset dimaksud adalah untuk pembayaran pidana tambahan uang pengganti,” ujarnya.

Menurut Hasanuddin, dalam prakteknya penyitaan ini dilakukan sejak dari awal untuk pembayaran uang pengganti agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan/

Baca Juga  Menyongsong Kepemimpinan Baru, KPK: Arah Pemberantasan Korupsi Harus Diperbaiki

“Sehingga menutup celah terpidana tidak membayar uang pengganti dengan menjalani penjara pengganti UP,” lanjut dia

Terkait pelaksanaan Pidana Tambahan Uang Pengganti ini, Mahkamah Agung RI telah mengaturnya melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga pernyataan Presiden Prabowo Subianto berlandaskan hukum, dan apa yang dimaksud dengan penyitaan aset adalah dalam kualifikasi Pidana Tambahan Uang Pengganti bukan dalam kualifikasi perampasan aset,” jelasnya.

Sementara berkenaan dengan “Adil terhadap Aset Anak dan Istri Terpidana Korupsi”, Hasanuddin menilai, kalimat ini menimbulkan kontroversi dalam hal tidak ada kalimat tambahan: “…Kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat…”.

“Kalimat terakhir ini yang menjadi ukuran adil. Tidak semata adil menurut pendapat kami, tetapi juga perampasan terhadap aset sebelum menjabat tidak dapat dikenakan karena tempus perolehannya,” tuturnya.

Oleh sebab itu, ucap Hasanuddin, pernyataan adil atau tidak adil sebagaimana pernyataan Prabowo Subianto memiliki dasar hukumnya.

“Oleh sebab itu, dalam hal terdapat aset anak dan istri terpidana korupsi yang juga masuk dalam dakwaan, tuntutan dan pemidanaan, maka dapat dilakukan keberatan,” katanya.

Hal ini diatur dalam pasal 19 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK.

Ayat (1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan.

Ayat (2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

Pemiskinan Koruptor Melalui Perampasan Aset

Baca Juga  KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara MA

Kalimat ini sering mengemuka, dan dimaknai secara radikal dan berpotensi tidak sesuai ketentuan.

Sebab, Hasanuddin berujar, tidak dikenal istilah hukum pemiskinan. Ketidakadilan bermuara dari istilah ini dalam perampasan aset, dan tentu akan berdampak hukum.

“Untuk menghindari hal ini, kita harus mempedomani ketentuan hukum sebagaimana disebutkan diatas,” ucapnya.

SIAGA 98 mendukung penerapan pidana tambahan perampasan aset  sebagaimana UU TPK, yang tidak semata menggantinya dengan pidana tambahan Uang Pengganti (UP) sebagaimana kebiasan dalam praktek.

“Reformasi menjunjung kepastian hukum dan melawan tindakan hukum yang sewenang-wenang,” tegasnya.

Namun dalam batas-batas memperhatikan tempus perolehannya dan hak keperdataan pemilik aset.

“Menurut hemat kami dalam perspektif inilah pernyataan Presiden Prabowo Subianto tersebut,” pungkasnya.K.000

Berita tayang juda di sorotmerahputih.com

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasanuddin koordinator SIAGA 98Komisi Pemberantasan KorupsiKPKLBH PadjajaranPemiskinan Keluarga KoruptorPenyitaan Aset KoruptorSimpul Aktivis Angkatan 1998
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Komisi IX DPR RI Kecam Kekerasan Seksual Dokter PPDS Unpad di RSHS, Pelaku Diduga Ada Kelainan?

Post Selanjutnya

Kabar Gembira! Khusus Warga Sultra, Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapuskan

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025
Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025
KPK tetapkan lima Tersangka kasus suap Dana PEN dan Proyek Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Praktik ‘Ijon Proyek’ Dana PEN dan PBJ Situbondo: Kerugian Capai Rp4,21 Miliar

10 November 2025
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapatn Tersangka korupsi dan gratifikasi Pemkab Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

9 November 2025
Post Selanjutnya
Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus

Kabar Gembira! Khusus Warga Sultra, Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapuskan

Ketua Umum IKA FH UPN VN Yayan Septiadi mengapresiasi Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H

IKA FH UPN VJ Apresiasi Prof. Sufmi Dasco: Fokus Bekerja untuk Bangsa dan Negara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI

17 November 2025
Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Alfira Anandika, atlet renang asal Garut yang meraih emas di Popnas 2025, bersiap mewakili Indonesia pada Asean School Games di Brunei Darussalam/Kabariku

Atlet Renang Garut Alfira Anandika Siap Harumkan Indonesia di Asean School Games

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Struktur Ditjen Pesantren, Ini Penjelasan Menko PMK

16 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com