• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

SIAGA 98 Senada dengan Prabowo: Penyitaan Aset Koruptor Tanpa Abai Hak Keluarga Terpidana

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
10 April 2025
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) menyampaikan dukungan penuh terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai urgensi penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi dan pentingnya menjunjung asas keadilan bagi keluarga terpidana.

Pernyataan tersebut dinilai mencerminkan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan penghormatan terhadap hak sipil yang sah, yakni anak dan istri dari terpidana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seperti diketahui, pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait penyitaan aset-aset koruptor dan adil kepada anak istrinya, sebagaimana disampaikan saat di wawancarai enam pemimpin redaksi di Hambalang, Minggu, 6 April 2025, berikut dua pernyataannya;

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

“Kerugian negara yang dia timbulkan, ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita”.

“Tapi kita juga harus adil kepada anak istrinya. Nah, kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat, umpamanya, ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga?”.

Terhadap pernyataan Presiden tersebut, Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 menilai tidak hanya berlandaskan prinsip keadilan, tetapi juga sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Penyitaan dan perampasan aset ini merupakan pidana tambahan,” ucap Hasanuddin. Kamis (10/04/2025).

Hasanuddin yang juga pendiri LBH Padjajaran ini menjelaskan bahwa penyitaan dan perampasan aset dalam konteks tindak pidana korupsi merupakan dua hal yang berbeda secara hukum.

Baca Juga  Wujudkan Peradilan Berintegritas, KPK Bekali Nilai Antikorupsi Jajaran MA

Pasal 18, ayat 1 huruf a; “Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut”.

“Oleh sebab itu apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait penyitaan dan perampasan sudah memiliki dasar hukumnya,” terangnya.

Namun dalam prakteknya, kata Hasanuddin, pidana tambahan perampasan aset ini jarang sekali diterapkan. Hal ini dapat dilihat dari dakwaan dan tuntutan yang disampaikan Jaksa.

“Karena itu dalam pernyataan ini kami membuat kata “penyitaan” dan “perampasan” dipisahkan, karena memiliki konsekuensi pengertian yang berbeda dalam hal pidana tambahan dimasukkan atau tidak dalam dakwakan atau dituntutan,” ungkapnya.

Lebih jauh Hasanuddin memaparkan, dalam hal pidana tambahan perampasan aset koruptor sebagaimana ayat 1 huruf a sebagaimana tersebut diatas masuk dalam dakwaan dan tuntutan.

“Serta Majelis Hakim memutuskan perampasan aset sebagai bagian dari pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan, maka perampasan aset secara serta merta dapat dilakukan,” lanjutnya.

Namun, dalam hal dakwakan, Hasanuddin menjelaskan, dituntut dan diputus perampasan aset, maka perampasan terhadap aset tersebut tidak dapat dilakukan, namun yang digunakan adalah penyitaan.

Penyitaan dapat dilakukan karena kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi di dakwa, tuntutan, dan diputus berdasar kualifikasi pemidanaan tambahan Uang Pengganti (UP) sebagaimana Pasal 18 ayat 1 huruf b;

“Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”.

“Sehingga penyitaan aset dimaksud adalah untuk pembayaran pidana tambahan uang pengganti,” ujarnya.

Menurut Hasanuddin, dalam prakteknya penyitaan ini dilakukan sejak dari awal untuk pembayaran uang pengganti agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan/

Baca Juga  KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Bansos Beras Program PKH Rugikan Negara Rp127,5 Miliar

“Sehingga menutup celah terpidana tidak membayar uang pengganti dengan menjalani penjara pengganti UP,” lanjut dia

Terkait pelaksanaan Pidana Tambahan Uang Pengganti ini, Mahkamah Agung RI telah mengaturnya melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga pernyataan Presiden Prabowo Subianto berlandaskan hukum, dan apa yang dimaksud dengan penyitaan aset adalah dalam kualifikasi Pidana Tambahan Uang Pengganti bukan dalam kualifikasi perampasan aset,” jelasnya.

Sementara berkenaan dengan “Adil terhadap Aset Anak dan Istri Terpidana Korupsi”, Hasanuddin menilai, kalimat ini menimbulkan kontroversi dalam hal tidak ada kalimat tambahan: “…Kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat…”.

“Kalimat terakhir ini yang menjadi ukuran adil. Tidak semata adil menurut pendapat kami, tetapi juga perampasan terhadap aset sebelum menjabat tidak dapat dikenakan karena tempus perolehannya,” tuturnya.

Oleh sebab itu, ucap Hasanuddin, pernyataan adil atau tidak adil sebagaimana pernyataan Prabowo Subianto memiliki dasar hukumnya.

“Oleh sebab itu, dalam hal terdapat aset anak dan istri terpidana korupsi yang juga masuk dalam dakwaan, tuntutan dan pemidanaan, maka dapat dilakukan keberatan,” katanya.

Hal ini diatur dalam pasal 19 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK.

Ayat (1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan.

Ayat (2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

Pemiskinan Koruptor Melalui Perampasan Aset

Baca Juga  Fakta Baru di Sidang Perkara Harun Masiku: KPK Buka Rekaman Sadapan, Berikut Isinya

Kalimat ini sering mengemuka, dan dimaknai secara radikal dan berpotensi tidak sesuai ketentuan.

Sebab, Hasanuddin berujar, tidak dikenal istilah hukum pemiskinan. Ketidakadilan bermuara dari istilah ini dalam perampasan aset, dan tentu akan berdampak hukum.

“Untuk menghindari hal ini, kita harus mempedomani ketentuan hukum sebagaimana disebutkan diatas,” ucapnya.

SIAGA 98 mendukung penerapan pidana tambahan perampasan aset  sebagaimana UU TPK, yang tidak semata menggantinya dengan pidana tambahan Uang Pengganti (UP) sebagaimana kebiasan dalam praktek.

“Reformasi menjunjung kepastian hukum dan melawan tindakan hukum yang sewenang-wenang,” tegasnya.

Namun dalam batas-batas memperhatikan tempus perolehannya dan hak keperdataan pemilik aset.

“Menurut hemat kami dalam perspektif inilah pernyataan Presiden Prabowo Subianto tersebut,” pungkasnya.K.000

Berita tayang juda di sorotmerahputih.com

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasanuddin koordinator SIAGA 98Komisi Pemberantasan KorupsiKPKLBH PadjajaranPemiskinan Keluarga KoruptorPenyitaan Aset KoruptorSimpul Aktivis Angkatan 1998
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Komisi IX DPR RI Kecam Kekerasan Seksual Dokter PPDS Unpad di RSHS, Pelaku Diduga Ada Kelainan?

Post Selanjutnya

Kabar Gembira! Khusus Warga Sultra, Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapuskan

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

29 Juni 2025

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

29 Juni 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

27 Juni 2025
Post Selanjutnya
Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus

Kabar Gembira! Khusus Warga Sultra, Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapuskan

Ketua Umum IKA FH UPN VN Yayan Septiadi mengapresiasi Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H

IKA FH UPN VJ Apresiasi Prof. Sufmi Dasco: Fokus Bekerja untuk Bangsa dan Negara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pemenuhan Gizi Polri Rangkaian Acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.