• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kasus Pemagaran Laut Ilegal Bekasi Rampung dengan Denda Rp2 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
8 April 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah membayar lunas denda administratif sebesar Rp2 miliar atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Perusahaan tersebut dikenakan sanksi setelah terbukti melakukan reklamasi dan pemasangan pagar laut tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“PT. TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri atas pagar laut yang dibangun, menyatakan bertanggung jawab penuh, dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam keterangannya, dikutip Senin (07/04/2025).

RelatedPosts

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

FPMD Jabar Soroti Temuan BPK di Dinas SDA, Dorong Perbaikan Tata Kelola APBD

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

Disebutkan, pembayaran denda telah dilakukan pada Jumat (28/02/2025) yang lalu, dan diterima langsung oleh pihak KKP.

Proses penyelesaian kasus ini mendapat apresiasi karena perusahaan bersikap kooperatif selama penanganan berlangsung.

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif dari dari pihak perusahaan sehingga kasus ini dapat terselesaikan dengan baik,” ucapnya.

Pelanggaran Tanpa Dokumen Resmi

Terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa PT. TRPN terbukti melakukan pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang laut.

“Mereka melakukan reklamasi area home base dan sempadan, serta pengerukan alur dan pemagaran laut menggunakan bambu tanpa dilengkapi PKKPRL. Itu sebabnya dikenakan sanksi administratif berupa denda,” jelas Ipunk.

Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025. Sanksi administratif dijatuhkan berdasarkan Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga  Wapres Ma'ruf Amin Pimpin Rapat Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua TA 2022

“Alhamdulillah, seluruh denda sudah dibayar lunas hari ini. Sepanjang proses penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” tambah Ipunk.

Komitmen KKP dalam Penegakan Hukum

Sebelumnya, KKP telah mengambil langkah tegas dengan menyegel aktivitas reklamasi ilegal yang dilakukan PT. TRPN. Menteri Trenggono menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen KKP dalam menjaga kelestarian ruang laut dan menegakkan hukum secara adil.

“Kami serius dalam menangani pelanggaran seperti ini, mulai dari penghentian kegiatan, pemeriksaan lapangan, hingga pengenaan sanksi,” tegas Trenggono saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (27/02/2025) lalu.

KKP berharap penyelesaian kasus ini menjadi contoh bagi seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi regulasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut.*K.101

*Siaran Pers KKP Nomor: SP.088/SJ.5/III/2025

Berita Terkait :

Dittipidum Bareskrim Polri Periksa PT TRPN dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi
Fokus di Tata Kelola Pertanahan, Presiden Prabowo Gelar Pertemuan dengan Menteri ATR/BPN

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus Pemagaran Laut Ilegal BekasiKementerian Kelautan dan PerikananPengawasan Sumber Daya Kelautan dan PerikananPT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

SIAGA 98 Tegaskan Tudingan terhadap Sufmi Dasco Soal Judi Online di Kamboja adalah Fitnah Politik

Post Selanjutnya

Bupati dan Wabup Garut Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi, Tekankan Perhatian pada Petani

RelatedPosts

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

2 Juli 2026

FPMD Jabar Soroti Temuan BPK di Dinas SDA, Dorong Perbaikan Tata Kelola APBD

2 Juli 2026

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

2 Juli 2026

Jaga Daya Beli Masyarakat, Bahlil : Pemerintah Tahan Tarif Listrik Hingga September 2026

2 Juli 2026

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

1 Juli 2026

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

1 Juli 2026
Post Selanjutnya
Bupati dan Wabup Garut Ikuti Panen Raya Serentak di Jalan Lingkar Baru Kadungora, Garut

Bupati dan Wabup Garut Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi, Tekankan Perhatian pada Petani

Kementerian BUMN angkat bicara terkait isu penunjukan Abu Janda Sebagai Komisaris Jasamarga

Isu Penunjukan Abu Janda Jadi Komisaris Jasamarga, Ternyata Begini Kata Kementerian BUMN...

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

2 Juli 2026

FPMD Jabar Soroti Temuan BPK di Dinas SDA, Dorong Perbaikan Tata Kelola APBD

2 Juli 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Dinas Perkim Cianjur Berkomitmen Minimalisir Kawasan Kumuh

2 Juli 2026

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

2 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Skandal Suap Jabatan di Kuansing, Mobil Mewah Jadi Mahar ‘Naik Kelas’

2 Juli 2026

Jaga Daya Beli Masyarakat, Bahlil : Pemerintah Tahan Tarif Listrik Hingga September 2026

2 Juli 2026

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

1 Juli 2026

HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

1 Juli 2026

Bupati Garut Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Kejutan Danrem Pertegas Sinergi TNI-Polri

1 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com