Jakarta, Kabariku – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah membayar lunas denda administratif sebesar Rp2 miliar atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Perusahaan tersebut dikenakan sanksi setelah terbukti melakukan reklamasi dan pemasangan pagar laut tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“PT. TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri atas pagar laut yang dibangun, menyatakan bertanggung jawab penuh, dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam keterangannya, dikutip Senin (07/04/2025).
Disebutkan, pembayaran denda telah dilakukan pada Jumat (28/02/2025) yang lalu, dan diterima langsung oleh pihak KKP.
Proses penyelesaian kasus ini mendapat apresiasi karena perusahaan bersikap kooperatif selama penanganan berlangsung.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif dari dari pihak perusahaan sehingga kasus ini dapat terselesaikan dengan baik,” ucapnya.
Pelanggaran Tanpa Dokumen Resmi
Terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa PT. TRPN terbukti melakukan pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang laut.
“Mereka melakukan reklamasi area home base dan sempadan, serta pengerukan alur dan pemagaran laut menggunakan bambu tanpa dilengkapi PKKPRL. Itu sebabnya dikenakan sanksi administratif berupa denda,” jelas Ipunk.
Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025. Sanksi administratif dijatuhkan berdasarkan Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Alhamdulillah, seluruh denda sudah dibayar lunas hari ini. Sepanjang proses penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” tambah Ipunk.
Komitmen KKP dalam Penegakan Hukum
Sebelumnya, KKP telah mengambil langkah tegas dengan menyegel aktivitas reklamasi ilegal yang dilakukan PT. TRPN. Menteri Trenggono menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen KKP dalam menjaga kelestarian ruang laut dan menegakkan hukum secara adil.
“Kami serius dalam menangani pelanggaran seperti ini, mulai dari penghentian kegiatan, pemeriksaan lapangan, hingga pengenaan sanksi,” tegas Trenggono saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (27/02/2025) lalu.
KKP berharap penyelesaian kasus ini menjadi contoh bagi seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi regulasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut.*K.101
*Siaran Pers KKP Nomor: SP.088/SJ.5/III/2025
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post