• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kasus Pemagaran Laut Ilegal Bekasi Rampung dengan Denda Rp2 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
8 April 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah membayar lunas denda administratif sebesar Rp2 miliar atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Perusahaan tersebut dikenakan sanksi setelah terbukti melakukan reklamasi dan pemasangan pagar laut tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“PT. TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri atas pagar laut yang dibangun, menyatakan bertanggung jawab penuh, dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam keterangannya, dikutip Senin (07/04/2025).

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Disebutkan, pembayaran denda telah dilakukan pada Jumat (28/02/2025) yang lalu, dan diterima langsung oleh pihak KKP.

Proses penyelesaian kasus ini mendapat apresiasi karena perusahaan bersikap kooperatif selama penanganan berlangsung.

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif dari dari pihak perusahaan sehingga kasus ini dapat terselesaikan dengan baik,” ucapnya.

Pelanggaran Tanpa Dokumen Resmi

Terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa PT. TRPN terbukti melakukan pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang laut.

“Mereka melakukan reklamasi area home base dan sempadan, serta pengerukan alur dan pemagaran laut menggunakan bambu tanpa dilengkapi PKKPRL. Itu sebabnya dikenakan sanksi administratif berupa denda,” jelas Ipunk.

Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025. Sanksi administratif dijatuhkan berdasarkan Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga  Leadership of Hope: Demokrasi, Redistribusi dan Krisis Global Dalam Regenerasi Kepemimpinan Indonesia ke Depan

“Alhamdulillah, seluruh denda sudah dibayar lunas hari ini. Sepanjang proses penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” tambah Ipunk.

Komitmen KKP dalam Penegakan Hukum

Sebelumnya, KKP telah mengambil langkah tegas dengan menyegel aktivitas reklamasi ilegal yang dilakukan PT. TRPN. Menteri Trenggono menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen KKP dalam menjaga kelestarian ruang laut dan menegakkan hukum secara adil.

“Kami serius dalam menangani pelanggaran seperti ini, mulai dari penghentian kegiatan, pemeriksaan lapangan, hingga pengenaan sanksi,” tegas Trenggono saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (27/02/2025) lalu.

KKP berharap penyelesaian kasus ini menjadi contoh bagi seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi regulasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut.*K.101

*Siaran Pers KKP Nomor: SP.088/SJ.5/III/2025

Berita Terkait :

Dittipidum Bareskrim Polri Periksa PT TRPN dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi
Fokus di Tata Kelola Pertanahan, Presiden Prabowo Gelar Pertemuan dengan Menteri ATR/BPN

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus Pemagaran Laut Ilegal BekasiKementerian Kelautan dan PerikananPengawasan Sumber Daya Kelautan dan PerikananPT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SIAGA 98 Tegaskan Tudingan terhadap Sufmi Dasco Soal Judi Online di Kamboja adalah Fitnah Politik

Post Selanjutnya

Bupati dan Wabup Garut Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi, Tekankan Perhatian pada Petani

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Isyarat pemberian Bintang Mahaputra disampaikan Prabowo saat meresmikan SPPG Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).(Foto:Biro Kepresidenan)

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

13 Februari 2026
Post Selanjutnya
Bupati dan Wabup Garut Ikuti Panen Raya Serentak di Jalan Lingkar Baru Kadungora, Garut

Bupati dan Wabup Garut Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi, Tekankan Perhatian pada Petani

Kementerian BUMN angkat bicara terkait isu penunjukan Abu Janda Sebagai Komisaris Jasamarga

Isu Penunjukan Abu Janda Jadi Komisaris Jasamarga, Ternyata Begini Kata Kementerian BUMN...

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com