• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kasus Pemagaran Laut Ilegal Bekasi Rampung dengan Denda Rp2 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
8 April 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah membayar lunas denda administratif sebesar Rp2 miliar atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Perusahaan tersebut dikenakan sanksi setelah terbukti melakukan reklamasi dan pemasangan pagar laut tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“PT. TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri atas pagar laut yang dibangun, menyatakan bertanggung jawab penuh, dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam keterangannya, dikutip Senin (07/04/2025).

RelatedPosts

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

Disebutkan, pembayaran denda telah dilakukan pada Jumat (28/02/2025) yang lalu, dan diterima langsung oleh pihak KKP.

Proses penyelesaian kasus ini mendapat apresiasi karena perusahaan bersikap kooperatif selama penanganan berlangsung.

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif dari dari pihak perusahaan sehingga kasus ini dapat terselesaikan dengan baik,” ucapnya.

Pelanggaran Tanpa Dokumen Resmi

Terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa PT. TRPN terbukti melakukan pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang laut.

“Mereka melakukan reklamasi area home base dan sempadan, serta pengerukan alur dan pemagaran laut menggunakan bambu tanpa dilengkapi PKKPRL. Itu sebabnya dikenakan sanksi administratif berupa denda,” jelas Ipunk.

Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025. Sanksi administratif dijatuhkan berdasarkan Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga  Temuan Limbah Bekas Rapid Antigen Kotori Selat Bali, KKP Turunkan Tim BPSPL

“Alhamdulillah, seluruh denda sudah dibayar lunas hari ini. Sepanjang proses penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” tambah Ipunk.

Komitmen KKP dalam Penegakan Hukum

Sebelumnya, KKP telah mengambil langkah tegas dengan menyegel aktivitas reklamasi ilegal yang dilakukan PT. TRPN. Menteri Trenggono menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen KKP dalam menjaga kelestarian ruang laut dan menegakkan hukum secara adil.

“Kami serius dalam menangani pelanggaran seperti ini, mulai dari penghentian kegiatan, pemeriksaan lapangan, hingga pengenaan sanksi,” tegas Trenggono saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (27/02/2025) lalu.

KKP berharap penyelesaian kasus ini menjadi contoh bagi seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi regulasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut.*K.101

*Siaran Pers KKP Nomor: SP.088/SJ.5/III/2025

Berita Terkait :

Dittipidum Bareskrim Polri Periksa PT TRPN dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi
Fokus di Tata Kelola Pertanahan, Presiden Prabowo Gelar Pertemuan dengan Menteri ATR/BPN

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus Pemagaran Laut Ilegal BekasiKementerian Kelautan dan PerikananPengawasan Sumber Daya Kelautan dan PerikananPT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SIAGA 98 Tegaskan Tudingan terhadap Sufmi Dasco Soal Judi Online di Kamboja adalah Fitnah Politik

Post Selanjutnya

Bupati dan Wabup Garut Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi, Tekankan Perhatian pada Petani

RelatedPosts

Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Soal Dugaan Kasus TPPU

30 Desember 2025
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

30 Desember 2025
Post Selanjutnya
Bupati dan Wabup Garut Ikuti Panen Raya Serentak di Jalan Lingkar Baru Kadungora, Garut

Bupati dan Wabup Garut Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi, Tekankan Perhatian pada Petani

Kementerian BUMN angkat bicara terkait isu penunjukan Abu Janda Sebagai Komisaris Jasamarga

Isu Penunjukan Abu Janda Jadi Komisaris Jasamarga, Ternyata Begini Kata Kementerian BUMN...

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com