• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Oktober 21, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Bantah Motif Politik, JPU KPK: Kasus Hasto Murni Penegakan Hukum

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 Maret 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak eksepsi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

“Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto,” kata Jaksa KPK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Permintaan ini disampaikan dalam sidang tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis. (27/03/2025).

RelatedPosts

Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

Dorong Penempatan Serta Pemberdayaan Tenaga Kerja Pasca Rehabilitasi, BNN dan Kemenaker Teken PKS

Jaksa pun membantah adanya motif politik maupun balas dendam dalam penahanan Hasto, seperti yang disampaikan dalam eksepsi pihak terdakwa.

Ditegaskan Jaksa, bahwa kasus ini ditangani murni sebagai bentuk penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dalam eksepsi Terdakwa halaman 2 sampai 5 dan eksepsi penasihat hukum Terdakwa halaman 13 sampai 40, penasihat hukum dan Terdakwa berdalih bahwa perkara ini bermuatan politik dan merupakan bentuk balas dendam yang menggunakan instrumen hukum,” ucap Jaksa saat membacakan jawaban eksepsi.

Jaksa menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak relevan sebagai alasan dalam pengajuan eksepsi.

“Terkait dengan keberatan tersebut, penuntut umum berpendapat bahwa materi yang disampaikan penasihat hukum dan Terdakwa tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan dalam eksepsi,” lanjutnya.

Menurut Jaksa, klaim bahwa kasus ini bermuatan politik hanya sebatas asumsi dari Hasto dan tim kuasa hukumnya.

Baca Juga  Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Dugaan Suap dan Obstruction of Justice Lanjut ke Pembuktian

Jaksa menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan Terdakwa tidak berdasar dan harus ditolak,” tegas Jaksa dalam persidangan.

Untuk itu, jaksa juga meminta hakim untuk menyatakan surat dakwaan atas nama Hasto Kristiyanto Nomor 14/TUT/.01.04/24/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 telah memenuhi syarat formil dan materil, sebagaimana ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto,” imbuh jaksa.

Dengan pernyataan ini, KPK menegaskan bahwa setiap perkara yang ditangani lembaga antikorupsi ini tetap berlandaskan prinsip hukum dan bebas dari kepentingan politik.

Hasto Minta Dibebaskan

Hasto sebelumnya meminta dibebaskan dari perkara ini karena terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.

“Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan, Jumat (21/03/2025).

Hasto menyampaikan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.

Oleh karena itu, ia memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menerima dan mengabulkan nota keberatannya serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Baca Juga  Pimpin Gelar Pasukan Kopassus, Presiden Prabowo Kukuhkan Petinggi TNI dan Anugerahkan Jenderal Kehormatan

Selain itu, Hasto juga meminta hakim menetapkan agar dakwaan tidak dilanjutkan pemeriksaannya; memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya; serta memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa dikembalikan kepada pemiliknya.

Sidang Lanjut, Menunggu Keputusan Hakim

Dengan ditolaknya eksepsi Hasto Kristiyanto, sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap ini akan berlanjut. Publik kini menunggu keputusan majelis hakim terkait eksepsi tersebut.

Apabila Hakim menolak eksepsi, maka persidangan akan memasuki tahap pembuktian. Sebaliknya, jika Hakim mengabulkan eksepsi, maka dakwaan terhadap Hasto akan dinyatakan batal demi hukum.

Kasus dan Dakwaan Terhadap Hasto

Kasus ini bermula dari dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka pada periode 2019-2024.

Hasto didakwa telah memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode 2017-2022.

Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa. Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Suap tersebut berupa uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta, diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) Caleg terpilih Dapil Sumsel I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*K.101

Baca Juga  Warga Garut Korban Penyiksaan Majikan, Berikut Pernyataan Lengkap Kuasa Hukum Rohimah

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasto Dijerat Obstruction of JusticeJPU KPKKasus Suap Hasto KristiyantoKomisi Pemberantasan KorupsiPengadilan Tipikor PN Jakpussidang tanggapan atas eksepsi Hasto
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mudik Tanpa Drama Sinyal, Menkomdigi: 30 Mobil Frekuensi Kemkomdigi Dikerahkan

Post Selanjutnya

“Kejaksaan Peduli” Lepas 14 Bus Mudik Gratis: Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat

RelatedPosts

Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung

17 Oktober 2025
Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

13 Oktober 2025

Dorong Penempatan Serta Pemberdayaan Tenaga Kerja Pasca Rehabilitasi, BNN dan Kemenaker Teken PKS

12 Oktober 2025
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Foto: Humas Kemenkum)

Pemerintah Reformasi Sistem Royalti Musik untuk Ciptakan Ekosistem yang Adil dan Transparan

12 Oktober 2025
Nadiem Makarim Kembali ke Rutan Setelah Jalani Perawatan di Rumah Sakit/IST

Kejagung: Nadiem Makarim Telah Selesai Dirawat dan Siap Jalani Proses Hukum

9 Oktober 2025
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berfoto di depan aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk Iwan Setiawan Lukminto yang telah disita. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/aa.

Kejagung Sita Enam Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank Daerah ke PT Sritex

9 Oktober 2025
Post Selanjutnya

"Kejaksaan Peduli" Lepas 14 Bus Mudik Gratis: Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat

Mudik Bersama BUMN 2025: PNM Berangkatkan Ratusan Nasabah ke Berbagai Kota Tujuan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: DPR RI)

Bamsoet Nilai Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Jadi Awal Babak Baru Pembangunan Nasional

21 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming memimpin Sidang Kabinet Paripurna dalam rangka memperingati satu tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/10/2025)

Presiden Prabowo Pimpin Sidang Paripurna: Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Kabinet Merah Putih

20 Oktober 2025
Prabowo Subianto hadiri penyerahanan duit hasil korupsi CPO (Biro Pers Istana)

Dana Sitaan Korupsi CPO Rp13 Triliun akan Didorong untuk Pendidikan melalui LPDP, Arahan Presiden Prabowo

20 Oktober 2025

Setahun Prabowo-Gibran, Swasembada Pangan Makin Terwujud

20 Oktober 2025

Kementerian PKP Tekankan Transparansi dan Partisipasi Warga, Bangun Sanitasi di Kawasan Kumuh Jember Kidul

20 Oktober 2025

Kemdiktisaintek Serukan Kampus untuk Ciptakan Ruang Aman bagi Sivitas Akademika, Harap Kasus Timothy Tak Terulang

20 Oktober 2025

SIAGA 98: Pernyataan KPK kepada Mahfud MD Tidak Aneh, Justru Sesuai Mekanisme Penegakan Hukum

20 Oktober 2025

Koperasi Merah Putih, Fondasi Baru Kemandirian Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional

20 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025)

Apresiasi Kejaksaan, Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,25 Triliun dari Kasus CPO

20 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di gedung DPR

    Setelah Sufmi Dasco, Kini Teddy Indra Wijaya di “Operasi Podcast Bocor Alus Politik”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Sahkan UU 16/2025: Kementerian Diganti BP BUMN dan Danantara Kelola Investasi Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Perintahkan TNI Kawal Kejaksaan dan BPK: Tegakkan Hukum, Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Cabut PIK 2 dari PSN, Menko Airlangga Pastikan Investasi Berlanjut: Ruang Hidup Nelayan Pulih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab: Kehadiran Presiden Prabowo di KTT Sharm el-Sheikh Wujud Komitmen Indonesia terhadap Perdamaian Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.