• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap Marthinus Senopadang DPO Kejari Teluk Bintuni

Redaksi oleh Redaksi
7 Oktober 2024
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

_Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Pasar Rakyat Teluk Bintuni_

Manokwari, Kabariku- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat menangkap buronan Marthinus Senopadang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Marthinus merupakan DPO tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang dipidana dengan hukuman penjara selama lima tahun, dengan denda sebesar Rp200 Juta.

RelatedPosts

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

REPDEM Sebut Tuntutan Terhadap Hasto Tak Berdasar, Siap Kawal Sidang Hingga Putusan Hakim

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengatakan, Marthinus Senopadang ditangkap Tim Tabur dibantu Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 19.58 WITA, setelah berkoordinasi dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung.

“Marthinus Senopadang ditangkap di Jalan Samalona Selatan, Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, KecamatanTamalate, Kota Makassar,” kata Kejati Papua Barat Muhammad Syarifuddin dalam keterangannya, Senin (07/10/2024).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah berkoordinasi dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung. Terpidana merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Disebutkan, Pria 57 tahun itu kooperatif saat ditangkap. Sehingga, proses penangkapan berjalan lancar.

Syarifuddin mengatakan terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Manokwari.

“Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak adatempat yang aman bagi para buronan,” ujar Syarifuddin.

Baca Juga  Kabar Gembira, Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025, Pemerintah Siapkan Menu Terbaik

Korupsi yang melibatkan Marthinus berawal saat Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, mendapat alokasi dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada 2018.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2018, tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tanggal 20 September 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Walikota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan atau Revitalisasi Sarana Perdagangan yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2018, sebesar Rp6 Miliar.

“Kegiatan Pembangunan atau Revitalisasi Sarana Perdagangan dimaksud untuk pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni,” terang Syarifuddin.

Terpidana Marthinus Senopadang selaku Kontraktor Pelaksana PT Fikri Bangun Persada cabang Bintuni dalam proyek pembangunan pasar rakyat tersebut.

Namun, volume pekerjaan tidak sesuai antara fisik di lapangan dengan kontrak atas pekerjaan pembangunan. Padahal, dana telah cair 100 persen.

“Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat Nomor: SR-123/ PW27/ 5/ 2022 tanggal 27 April 2022 perihal Laporan Hasil Audit,” ungkap Syarifuddin.

Proses hukum Marthinus telah sampai pada tahap upaya hukum kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi JPU Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni ditolak MA berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1115 K/Pid.Sus/2024, tanggal 21 Februari 2024.

Atas putusan Mahkamah Agung tersebut, JPU melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor 10/PID.TPK /2023/ PN Mnk tanggal 10 Agustus 2023. Yakni menyatakan terdakwa Marthinus Senopadang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  LSM GEARAM: Perda Tata Ruang Kabupaten Cirebon Tahun 2025 Dinilai Cacad Prosedur

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marthinus Senopadang dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Syarifuddin.

Kemudian, menghukum terdakwa Marthinus Senopadang untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp76,5 juta paling lama dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila Marthinus tidak membayar, kata Syarifuddin, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ungkap Syarifuddin.

Kemudian, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni memanggil terdakwa secara patut untuk dieksekusi usai putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, terdakwa tidak pernah mengindahkan surat panggilan. Oleh karena itu, terdakwa dimasukkan dalam DPO.

Dalam perkara yang sama, dua orang telah dieksekusi di Rutan kelas IIB Teluk Bintuni. Keduanya atas nama Terra Ramar dan Melianus Jensei. Sedangkan, satu terdakwa lainnya atas nama Junsetbudi Bombong masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas II Manokwari.

“Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, pungkasnya.***

*Siaran Pers Nomor: PR- /R.2/Kph.3/10/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPO Kejari Teluk BintuniKasus Korupsi Pengadaan Pasar Rakyat Teluk BintuniKejari Teluk BintuniTim Tabur Kejati Papua Barat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kunjungan Kerja, Koordinasi Kompolnas ke Mapolres Garut

Post Selanjutnya

Pj. Bupati Garut Dorong Pelaksanaan Redistribusi Tanah Cepat, Tepat, dan Tuntas

RelatedPosts

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

6 Juli 2025

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

5 Juli 2025

REPDEM Sebut Tuntutan Terhadap Hasto Tak Berdasar, Siap Kawal Sidang Hingga Putusan Hakim

5 Juli 2025
Kedubes RI di Bangkok

Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

5 Juli 2025
Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh wafat pada Jumat (4/7/2025)

Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Wafat, Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Post Selanjutnya

Pj. Bupati Garut Dorong Pelaksanaan Redistribusi Tanah Cepat, Tepat, dan Tuntas

R Haidar Alwi Ungkap 7 Alasan, Pentingnya Prabowo Tidak Melakukan Pergantian Kapolri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

6 Juli 2025

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

5 Juli 2025

REPDEM Sebut Tuntutan Terhadap Hasto Tak Berdasar, Siap Kawal Sidang Hingga Putusan Hakim

5 Juli 2025
Kedubes RI di Bangkok

Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

5 Juli 2025
Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh wafat pada Jumat (4/7/2025)

Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Wafat, Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata

5 Juli 2025

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.