• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Justice For Dini Sera, Komisi III: Hakim Bebaskan Ronald Tannur Khianati Keadilan!

Redaksi oleh Redaksi
30 Juli 2024
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Masyarakat Indonesia dibuat geram dengan keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, dari kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.

Komisi III DPR RI mengkritik putusan itu dan menyatakan siap mengawal kelanjutan proses hukum kasus Dini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jelas, keputusan tersebut sulit untuk diterima dan mengkhianati keadilan hukum di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (29/07/2024).

RelatedPosts

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Hakim menilai keterangan Ronald yang mengatakan masih berusaha memberikan bantuan kepada korban pada saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit adalah alasan utama untuk membebaskan Ronald.

Menurut Pangeran, pertimbangan itu tidak dapat menjadi pembenaran perbuatan Ronald yang menganiaya Dini hingga membuat korban tewas.

“Mestinya hakim jauh lebih bijaksana dan menimbang banyak hal dari bukti-bukti yang ada, membiarkan orang sakit saja dapat berakibat pidana apalagi sampai kehilangan jiwa. Padahal bukti kekerasan yang dilakukan pelaku sudah jelas, bahkan diketahui oleh masyarakat luas lewat video yang tersebar,” tuturnya.

Baca Juga  Putusan Kasasi Mahkamah Agung Soal Pasar Alabio Telah Diterima Saatnya Pemkab HSU Hormati Pelaksanaan

Periksa Hakim-Hakim maupun pihak terkait, lanjut Pangeran, dalam putusan ini karena ada indikasi “permainan” hukum melihat dari vonis bebas pelaku yang menurutnya, sangat tidak masuk akal.

“Kalau begini kepercayaan masyarakat akan semakin luntur terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia namun saya apresiasi Kejaksaan melakukan Kasasi,” lanjut Politisi Fraksi PAN ini.

Legislator dapil Kalimantan Selatan I ini pun mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan tindakan tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia.

Pangeran juga meminta KY untuk mengindentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan tersebut.

“Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi ‘permainan’ hukum melihat dari vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal,” tukasnya.

Adapun Hakim yang memutus bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Keluarga Dini juga telah mendatangi KY untuk melaporkan hakim yang memvonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini.

“Komisi Yudisial harus bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan. Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran. KY berkontribusi dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan terpercaya bagi masyarakat,” papar Pangeran.

Ditambahkannya, jangan sampai karena keputusan yang janggal untuk Ronald tersebut membuat kepercayaan masyarakat semakin turun dan stigma hukum dapat “dibeli” menjadi sebuah kebenaran.

Jika diperlukan, menurut Pangeran, KPK juga ikut dilibatkan untuk melakukan pengusutan atas kasus itu.

“Kalau memang perlu, KPK bisa juga turun tangan untuk mengusut apakah ada gratifikasi terhadap putusan yang diambil hakim. Kita juga perlu cek rekam jejak dari hakim yang menangani,” sebutnya.

Diketahui Hakim Erintuah Damanik bukan sekali melakukan keputusan kontroversi seperti ini. Sebelumnya ia pernah memutus hambatan atau lepas dari hukum terhadap perkara dari Lily Yunita atas tuduhan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 47,1 miliar terkait tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangon Surabaya.

Baca Juga  Komisi Yudisial: Fungsi Peninjauan Kembali adalah Menjaga Finalitas Putusan

Lalu Erintuah juga pernah memvonis bebas Bekas Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung terkait kasus penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Yosua Marudut Tua Habeahan senilai Rp 450 juta.

“KY harus segera melakukan tindakan dan menggelar sidang kode etik bagi hakim yang terlibat. Jika memang bersalah maka kami minta beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Pangeran.

Sanksi atas pelanggaran kode etik hakim sendiri diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Ada tiga jenis sanksi bagi Hakim yang melakukan pelanggaran kode etik, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Tingkat dan jenis sanksi akan diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang, tingkat keseriusan dan akibat dari pelanggaran yang dilakukan.

Pangeran mengatakan, setiap kekurangan dalam proses hukum harus bisa diidentifikasi dan diperbaiki.

“Ini mencakup perbaikan prosedur, peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, serta penegakan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” terangnya.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald juga melukai banyak hati perempuan di Indonesia. Apa yang dilakukan Ronald dianggap merendahkan harga diri seorang perempuan dan membuat perempuan seperti subyek sebagai makhluk yang lemah.

“Jadi ini bukan hanya soal ketidakadilan dalam hukum saja, tapi juga menyangkut moral di mana perempuan diperlakukan begitu keji dan tidak berperasaan seperti itu. Sekali lagi, keadilan penegakan hukum pada kasus Dini harus clear,” ucap Pangeran.

Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak korban dalam proses hukum. Pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak korban dan keluarganya dihormati dan dipenuhi dalam setiap tahap proses.

Baca Juga  PN Tipikor Jakarta Pusat Vonis SYL 10 Tahun, KPK Apresiasi dan Pikir-pikir Banding

Penegakan hukum yang adil dan tegas disebut menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus yang melibatkan individu dengan latar belakang atau pengaruh tertentu.

Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum tersebut juga akan mengawal kelanjutan proses hukum kasus kematian Dini. Selain siap mengawal terhadap laporan di KY dan proses kasasi pada kasus itu, Komisi III DPR siang ini akan menerima audiensi dari keluarga Dini.

Pangeran mengatakan, audiensi dilakukan Komisi III DPR sebagai bagian untuk mendengarkan kebutuhan keluarga korban.

“Komisi III DPR juga akan mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak terkait lain, termasuk pihak pengadilan, jaksa, LBH, dan elemen masyarakat lain yang merasa ada ketidakadilan dalam kasus ini,” terangnya.

Akibat putusan Hakim yang kontroversial dengan membebaskan Ronald Tannur, muncul sejumlah gerakan masyarakat. Baik secara langsung, maupun di media sosial.

Hari ini, ratusan orang menggeruduk PN Surabaya dengan meneriakkan tuntutan #JusticeforDiniSera. Mereka juga menaburkan bunga di depan PN Surabaya tanda matinya keadilan.

“Bersama-sama kita akan kawal kasus ini guna memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan. Penegak hukum juga harus bisa membuktikan kepada rakyat bahwa hukum di Indonesia tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas Pangeran.***

Red/K.101

Baca Juga :

Tanggapi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur, Kapuspenkum: Sangat Sumir dan Tidak Beralasan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #JusticeForDiniSeraAfriantiHakim Bebaskan Ronald Tannurindikasi “permainan” hukumKomisi III DPR RIKomisi YudisialPN Surabayatiga hakim vonis bebas Ronald Tannur
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Anies Baswedan Puji Kostum Indonesia di Parade Olimpiade Paris 2024 Karya Didit Hediprasetyo

Post Selanjutnya

KPK Mulai Sebar Kuisioner SPI 2024: Berani Mengisi Habisi Korupsi

RelatedPosts

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Nadiem Makarim/@nadiem_makarim__

Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal, Google Belum Penuhi Panggilan Kejagung

28 Juni 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025
Post Selanjutnya

KPK Mulai Sebar Kuisioner SPI 2024: Berani Mengisi Habisi Korupsi

Jaksa Agung RI Sambut Baik Perjanjian Kerja Sama antara JAM-Intel dengan Puspom TNI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

6 Juli 2025

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

5 Juli 2025

REPDEM Sebut Tuntutan Terhadap Hasto Tak Berdasar, Siap Kawal Sidang Hingga Putusan Hakim

5 Juli 2025
Kedubes RI di Bangkok

Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

5 Juli 2025
Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh wafat pada Jumat (4/7/2025)

Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Wafat, Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata

5 Juli 2025

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.