Sula, Kabariku- Kasus Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Kepulauan Sula sebesar Rp21 Miliar.
DAK senilaiRp 21 Miliar, di alokasikan kepada satuan pendidikan untuk merehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya sebanyak 79 sekolah diantaranya sekolah TK sebanyak 9 dan Sekolah Dasar 51 sekolah serta SMP 19 sekolah dengan masing-masing nilai anggaran.
“Namun diduga terjadi praktek tindak pidana korupsi hingga ada beberapa bangunan sekolah yang tidak dapat diselesaikan seperti Sekola Dasar (SD) Inpres Falahu, Kecamatan Sanana. Kasus tersebut ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula sejak tahun 2021 hingga sekarang tidak ada kejelasan yang pasti,” ungkap Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (Unikom), Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane kepada awak media. Kamis (21/12/2023).

Menurut Pakar Hukum Pidana, Musa Darwin Pane yang sering disapa MDP, bahwa dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari Sula ini mengingat waktu yang cukup sepatutnya sudah dapat menentukan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangkanya
Sebab kasus ini, ditengani oleh pihak Penyidik Kajari mulai dari tahapan penyelidikan hingga terbitlah surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Print-425/Q.2.14/fd.1/10/2021 pada tanggal 19 Oktober 2021.
“Dan penyidik juga infonya sudah memeriksa sejumlah saksi sebanyak 24 orang, dari pihak dinas dan sekolah penerima DAK pada tahun 2020 lalu. Akan tetapi kasus korupsi tersebut, belum ada titik terang untuk dimintai pertanggujawaban pihak terkait, maka akan ada saja pihak-pihak yang menduga Kejari Kepulauan Sula melindungi orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi DAK di Diknas Sula tahun 2020,” pintanya.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post