Jakarta, Kabariku- Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau yang kebih dikenal dengan panggilan Eddy Hiariej, sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Penetapan tersangka atas Wamenkumham dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Bahkan, Alexander Marwata mengatakan, surat penetapan tersangka Wamenkumham sudah ditandatangani pimpinan KPK sejak dua pekan lalu.
“Benar itu, sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alexander Marwata Kamis, 9 November 2023.
Ditambahkannya, bersama Wamenkumham, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga jumlah tersangka ada empat. Rinciannya, tiga sebagai penerima gratifikasi, dan satu sebagai pemberi.
Pada Senin (6/11), Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri sudah memberi sinyal tentang penetapan tersangka Wamenkumham.
Ali mengatakan, proses penyelidikan gratifikasi Wamenkumham sudah selesai dan sudah naik ke penyidikan.
Namun saat itu Ali tak menjelaskan siapa saja tersangka dari kasus tersebut.
Diketahui, laporan kasus gratifikasi Wamenkumham dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret lalu.
Sugeng Teguh Santoso saat itu melaporkan Eddy Hiariej telah menerima gratifikasi Rp7 miliar.
Dalam laporannya STS (Sugeng Teguh Santoso) menyebutkan, uang Rp7 miliar itu diterima Wamenkumham melalui asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.
Sugeng menyebutkan juga, uang tersebut diduga ada kaitanya dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.***
Red/K-102
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post