Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Haerul Amri. Selain Haerul Amri, Tim Penyidik KPK juga memanggil Sari Dewi, Dirut PT. Aneka Bina Lestari.
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Selain Haerul Amri, KPK juga menjadwalkan memeriksa Dirut PT Aneka Bina Lestari, Sari Dewi. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).
Sebelumnya, KPK menetapkan Puput bersama suaminya yang merupakan anggota DPR, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Pasangan suami istri itu diduga menerima suap terkait seleksi jabatan kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo dengan tarif Rp20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat kepala desa.

Selain itu, para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp5 Juta per hektare.
KPK juga telah menjerat Puput dan Hasan dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengembangan perkara itu sedang dalam pendalaman KPK, melalui pemeriksaan saksi-saksi.
KPK telah melakukan penyitaan aset berkaitan dengan sangkaan TPPU milik Puput dan Hasan senilai Rp60 Miliar.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post