• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Agustus 1, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

ACB Brunei Darussalam Kunjungi Rupbasan KPK

Redaksi oleh Redaksi
25 Oktober 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Delegasi Anti-Corruption Bureau (ACB) Brunei Darussalam berkunjung ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (25/10/203).

Dalam kesempatan itu, delegasi belajar bagaimana KPK mengelola barang sitaan dan rampasan pelaku tindak pidana korupsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto memaparkan tujuan perawatan barang sitaan dan rampasan pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya, menjaga nilai valuasi agar tidak turun drastis.

RelatedPosts

Abolisi dan Amnesti Disetujui DPR, KPK: Pengampunan Hukuman Tak Hapuskan Status Bersalah

KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Tersangka Baru Kasus LNG Kerugian Negara Capai USD113

KPK Ajak Warga Cirebon Bangun Kesadaran Antikorupsi Lewat Budaya dan Kolaborasi

“Kemudian kami juga mengamankan barang sitaan untuk keperluan pembuktian baik saat investigasi maupun persidangan,” ucap Mungki.

Penyitaan barang pelaku tindak pidana korupsi juga merupakan salah satu tugas utama KPK terkait pemulihan aset (asset recovery). Sejauh semester I 2023, KPK sudah memperoleh senilai Rp166,36 Miliar hasil dari asset recovery, dengan rincian; denda senilai Rp9,39 Miliar; uang pengganti mencapai Rp32,75 miliar; dan barang rampasan menyentuh Rp124,22 Miliar.

“Salah satu tugas utama KPK adalah memaksimalkan asset recovery, yang berasal dari perkara baik tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang,” tandas Mungki.

Penyitaan barang milik pelaku tindak pidana korupsi, yang dilakukan KPK, didasari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 angka 16 yang menyebutkan penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Meski demikian, upaya KPK untuk menyita aset pelaku tindak pidana korupsi bukan perkara mudah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ariawan Agustiartono menuturkan, untuk mencari aset pelaku tindak pidana korupsi, KPK pun melakukan kerja sama internasional lintas yurisdiksi dengan otoritas luar negeri.

Baca Juga  Laporan Amien Rais dan Rizal Ramli Ditolak, Berikut Penjelasan Jubir KPK

“Tantangan berantas korupsi bukan lagi bicara individu, tapi sudah mencapai korporasi, bahkan level internasional. Karena itu KPK menjalin kerja sama dengan otoritas lintas negara untuk tracking (mencari) aset dari pelaku tindak pidana korupsi,” paparnya.

Sementara itu, Director of Anti-Corruption Bureau, Datin Paduka Hajah Anifa Rafiza mengapresiasi cara kerja KPK dalam memelihara barang rampasan. Baginya, upaya KPK dalam mengoptimalkan barang sitaan dan rampasan pelaku tindak pidana korupsi memperlihatkan keseriusan dalam memberantas korupsi.

Akselerasi Pemanfaatan Barang Sitaan KPK

Tidak hanya dirawat dan dijaga, aset milik pelaku tindak pidana korupsi juga dimanfaatkan oleh KPK. Akselerasi KPK dalam memanfaatkan barang sitaan dengan melakukan jual/lelang; hibah; dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian/Lembaga (K/L).

“Pemanfaatan dilakukan secara optimal, barang yang sudah inkracht akan dijual/lelang. Jika tidak terjual dengan cara lelang maka akselerasi yang dilakukan dengan PSP ataupun hibah kepada K/L, maupun Pemerintah Daerah, agar penggunaan barang dapat optimal,” papar Mungki.

Hingga semester I 2023, KPK sudah melakukan PSP kepada K/L mencapai Rp58,77 miliar. Sementara pada September 2023 silam, KPK menghibahkan barang rampasan senilai Rp13,6 Miliar kepada 3 instansi pemerintah, yaitu Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu); Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Kunjungan ke Rupbasan KPK merupakan agenda bilateral terakhir delegasi ACB Brunei selama di Jakarta. Sebelumnya, delegasi ACB Brunei telah melakukan penjajakan perihal strategi Trisula KPK; penindakan; pencegahan; dan pendidikan sejak Selasa, 25 Oktober 2023.***

Red/K.101

Berita Terkait :

KPK Sharing Perbaikan Sektor Layanan Publik dengan ACB Brunei Darussalam
Perkukuh Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Kunjungan ACB Brunei Darussalam

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriACB Brunei DarussalamKomisi Pemberantasan KorupsiRupbasan KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate Dituntut Pidana Penjara 15 Tahun dan Uang Pengganti Rp17,8 Miliar

Post Selanjutnya

Polsek Banjarwangi Temukan Orang Hilang di Hari Keempat

RelatedPosts

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak

Abolisi dan Amnesti Disetujui DPR, KPK: Pengampunan Hukuman Tak Hapuskan Status Bersalah

1 Agustus 2025

KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Tersangka Baru Kasus LNG Kerugian Negara Capai USD113

31 Juli 2025
Jelajah Negeri KPK di Cirebon: Satukan Budaya dan Edukasi untuk Lawan Korupsi/KPK

KPK Ajak Warga Cirebon Bangun Kesadaran Antikorupsi Lewat Budaya dan Kolaborasi

31 Juli 2025
KPK kembali menahan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker/KPK

Seorang Guru Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Kemnaker, Rekeningnya Jadi Penampung Hasil Pemerasan TKA

30 Juli 2025
Fiona Handayani

Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani Hadir di KPK, Diperiksa Terkait Kasus Google Cloud

30 Juli 2025

Kasus Dana CSR BI: Menjelang Penetapan Tersangka pada Agustus, KPK Periksa 20 Saksi di Cirebon

29 Juli 2025
Post Selanjutnya

Polsek Banjarwangi Temukan Orang Hilang di Hari Keempat

Menangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Sejumlah Aktivis 98 Konsolidasi dengan Milenial dan Gen Z Cisurupan Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/KPK

Hasto Terima Amnesti dari Presiden, KPK Siap Tinjau dan Lanjutkan Proses Banding

1 Agustus 2025
Konpers Polda Jabar upaya pemberantasan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Juli 2025

Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jabar: Sita 3,2 Kg Sabu dan Jutaan Obat Terlarang

1 Agustus 2025
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak

Abolisi dan Amnesti Disetujui DPR, KPK: Pengampunan Hukuman Tak Hapuskan Status Bersalah

1 Agustus 2025

Pertimbangan Persatuan Bangsa, DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usulan Presiden Prabowo

1 Agustus 2025

KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Tersangka Baru Kasus LNG Kerugian Negara Capai USD113

31 Juli 2025
CEO Danantara/Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani/Setkab

Sejarah Baru, Indonesia akan Miliki Lahan di Mekkah, Danantara Ditunjuk Sebagai Pelaksana Proyek

31 Juli 2025
Mantan Menteri Agama RI, Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Berpulang, Dimakamkan di Bekasi

31 Juli 2025

Media Monitoring jadi Alat Humas untuk Respon Cepat Meluruskan Berita Negatif dan Hoaks

31 Juli 2025

Kolaborasi Jamdatun dan PERURI Tegaskan Komitmen Ciptakan Tata Kelola Perusahaan Lebih Akuntabel, Transparan, dan Taat Hukum

31 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Kwik Kian Gie tutup usia. Kanan: Dirkje Johanna de Widt, istrinya, yang meninggal tahun 2020.

    Kwik Kian Gie Tutup Usia: Ekonom Visioner dan Suami dari Perempuan Belanda yang Setia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Ade D Hendriana, Ketua FKSS Jabar yang Bersiap Mem-PTUN-kan Keputusan Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda di Hambalang: Siapa Saja Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Dunia Gelap Gulita pada 2 Agustus 2025 karena Gerhana Total, Ini Penjelasan Ilmiahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.