• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

ACB Brunei Darussalam Kunjungi Rupbasan KPK

Redaksi oleh Redaksi
25 Oktober 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Delegasi Anti-Corruption Bureau (ACB) Brunei Darussalam berkunjung ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (25/10/203).

Dalam kesempatan itu, delegasi belajar bagaimana KPK mengelola barang sitaan dan rampasan pelaku tindak pidana korupsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto memaparkan tujuan perawatan barang sitaan dan rampasan pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya, menjaga nilai valuasi agar tidak turun drastis.

RelatedPosts

KPK Tersangkakan Gubernur Riau dan Dua Pejabat PUPR: Modus “Jatah Preman” Proyek Infrastruktur Kode 7 Batang

KPK Segera Umumkan Tersangka OTT Gubernur Riau, 10 Orang Telah Diamankan

Operasi Senyap KPK di Riau, 9 Orang Beserta Barang Bukti Diamankan

“Kemudian kami juga mengamankan barang sitaan untuk keperluan pembuktian baik saat investigasi maupun persidangan,” ucap Mungki.

Penyitaan barang pelaku tindak pidana korupsi juga merupakan salah satu tugas utama KPK terkait pemulihan aset (asset recovery). Sejauh semester I 2023, KPK sudah memperoleh senilai Rp166,36 Miliar hasil dari asset recovery, dengan rincian; denda senilai Rp9,39 Miliar; uang pengganti mencapai Rp32,75 miliar; dan barang rampasan menyentuh Rp124,22 Miliar.

“Salah satu tugas utama KPK adalah memaksimalkan asset recovery, yang berasal dari perkara baik tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang,” tandas Mungki.

Penyitaan barang milik pelaku tindak pidana korupsi, yang dilakukan KPK, didasari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 angka 16 yang menyebutkan penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Meski demikian, upaya KPK untuk menyita aset pelaku tindak pidana korupsi bukan perkara mudah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ariawan Agustiartono menuturkan, untuk mencari aset pelaku tindak pidana korupsi, KPK pun melakukan kerja sama internasional lintas yurisdiksi dengan otoritas luar negeri.

Baca Juga  Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Hadir Penuhi Panggilan KPK

“Tantangan berantas korupsi bukan lagi bicara individu, tapi sudah mencapai korporasi, bahkan level internasional. Karena itu KPK menjalin kerja sama dengan otoritas lintas negara untuk tracking (mencari) aset dari pelaku tindak pidana korupsi,” paparnya.

Sementara itu, Director of Anti-Corruption Bureau, Datin Paduka Hajah Anifa Rafiza mengapresiasi cara kerja KPK dalam memelihara barang rampasan. Baginya, upaya KPK dalam mengoptimalkan barang sitaan dan rampasan pelaku tindak pidana korupsi memperlihatkan keseriusan dalam memberantas korupsi.

Akselerasi Pemanfaatan Barang Sitaan KPK

Tidak hanya dirawat dan dijaga, aset milik pelaku tindak pidana korupsi juga dimanfaatkan oleh KPK. Akselerasi KPK dalam memanfaatkan barang sitaan dengan melakukan jual/lelang; hibah; dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian/Lembaga (K/L).

“Pemanfaatan dilakukan secara optimal, barang yang sudah inkracht akan dijual/lelang. Jika tidak terjual dengan cara lelang maka akselerasi yang dilakukan dengan PSP ataupun hibah kepada K/L, maupun Pemerintah Daerah, agar penggunaan barang dapat optimal,” papar Mungki.

Hingga semester I 2023, KPK sudah melakukan PSP kepada K/L mencapai Rp58,77 miliar. Sementara pada September 2023 silam, KPK menghibahkan barang rampasan senilai Rp13,6 Miliar kepada 3 instansi pemerintah, yaitu Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu); Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Kunjungan ke Rupbasan KPK merupakan agenda bilateral terakhir delegasi ACB Brunei selama di Jakarta. Sebelumnya, delegasi ACB Brunei telah melakukan penjajakan perihal strategi Trisula KPK; penindakan; pencegahan; dan pendidikan sejak Selasa, 25 Oktober 2023.***

Red/K.101

Berita Terkait :

KPK Sharing Perbaikan Sektor Layanan Publik dengan ACB Brunei Darussalam
Perkukuh Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Kunjungan ACB Brunei Darussalam

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriACB Brunei DarussalamKomisi Pemberantasan KorupsiRupbasan KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate Dituntut Pidana Penjara 15 Tahun dan Uang Pengganti Rp17,8 Miliar

Post Selanjutnya

Polsek Banjarwangi Temukan Orang Hilang di Hari Keempat

RelatedPosts

KPK Tersangkakan Gubernur Riau dan Dua Pejabat PUPR: Modus “Jatah Preman” Proyek Infrastruktur Kode 7 Batang

5 November 2025
Gedung KPK/KPK

KPK Segera Umumkan Tersangka OTT Gubernur Riau, 10 Orang Telah Diamankan

5 November 2025
Gedung Merah Putih KPK

Operasi Senyap KPK di Riau, 9 Orang Beserta Barang Bukti Diamankan

4 November 2025
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boe;an kabariku.com)

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Tambang Emas Ilegal Sekotong, Kejati NTB Siap Dukung Penindakan

4 November 2025
KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan di Riau. (Foto: Ist)

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

3 November 2025

KPK Imbau Publik Tetap Gunakan Whoosh: Proses Penyelidikan Tak Ganggu Layanan Transportasi

30 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Polsek Banjarwangi Temukan Orang Hilang di Hari Keempat

Menangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Sejumlah Aktivis 98 Konsolidasi dengan Milenial dan Gen Z Cisurupan Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Tersangkakan Gubernur Riau dan Dua Pejabat PUPR: Modus “Jatah Preman” Proyek Infrastruktur Kode 7 Batang

5 November 2025
Foto Ilustrasi: Istimewa

Aktualisasi Kepahlawanan Figur Polri 

5 November 2025
Puan Maharani pastikan utang proyek Whoosh dibahas DPR bersama pemerintah,(Ist)

Puan Maharani Tegaskan DPR Akan Bahas Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh

5 November 2025

Hukum Tidur di Dalam Mesjid

5 November 2025
MKD DPR RI menjatuhkan sanksi etik kepada lima anggota DPR, tiga dinonaktifkan sementara dan dua diaktifkan kembali usai dinyatakan tidak melanggar.

Hasil Sidang MKD DPR: Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi, Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Dinonaktifkan

5 November 2025
Sandri Rumanama apresiasi langkah tegas Presiden Prabowo ambil alih tanggung jawab proyek KCIC (Foto:Ist)

Waketum SEMMI Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Proyek KCIC

5 November 2025
Jalan Tol Padang-Sicincin bagian dari Jalan Tol Ruas Pekanbaru-Padang dalam jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

Tujuh Tahun Berjalan, Pemprov Sumbar Pendekatan Sosial Budaya dalam Percepatan Tol Trans Sumatera

5 November 2025

Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat Disiapkan Regulasinya oleh Kemenag

5 November 2025
Penadatangan kerjasama Pemprov Jabar dengan Kejati Jabar dalam implementasi pidana sosial di Bekasi, Selasa (4/11/2025) (Foto: Humas Pemkab Bekasi)

Jabar Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana Ringan Mulai 2026

5 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres BEM PTAI di Palembang Ricuh, Diduga Terjadi Pemukulan hingga Sidang Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com