Jakarta, Kabariku- Delegasi Anti-Corruption Bureau (ACB) Brunei Darussalam berkunjung ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (25/10/203).
Dalam kesempatan itu, delegasi belajar bagaimana KPK mengelola barang sitaan dan rampasan pelaku tindak pidana korupsi.
Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto memaparkan tujuan perawatan barang sitaan dan rampasan pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya, menjaga nilai valuasi agar tidak turun drastis.

“Kemudian kami juga mengamankan barang sitaan untuk keperluan pembuktian baik saat investigasi maupun persidangan,” ucap Mungki.
Penyitaan barang pelaku tindak pidana korupsi juga merupakan salah satu tugas utama KPK terkait pemulihan aset (asset recovery). Sejauh semester I 2023, KPK sudah memperoleh senilai Rp166,36 Miliar hasil dari asset recovery, dengan rincian; denda senilai Rp9,39 Miliar; uang pengganti mencapai Rp32,75 miliar; dan barang rampasan menyentuh Rp124,22 Miliar.
“Salah satu tugas utama KPK adalah memaksimalkan asset recovery, yang berasal dari perkara baik tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang,” tandas Mungki.
Penyitaan barang milik pelaku tindak pidana korupsi, yang dilakukan KPK, didasari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 angka 16 yang menyebutkan penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Meski demikian, upaya KPK untuk menyita aset pelaku tindak pidana korupsi bukan perkara mudah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ariawan Agustiartono menuturkan, untuk mencari aset pelaku tindak pidana korupsi, KPK pun melakukan kerja sama internasional lintas yurisdiksi dengan otoritas luar negeri.
“Tantangan berantas korupsi bukan lagi bicara individu, tapi sudah mencapai korporasi, bahkan level internasional. Karena itu KPK menjalin kerja sama dengan otoritas lintas negara untuk tracking (mencari) aset dari pelaku tindak pidana korupsi,” paparnya.
Sementara itu, Director of Anti-Corruption Bureau, Datin Paduka Hajah Anifa Rafiza mengapresiasi cara kerja KPK dalam memelihara barang rampasan. Baginya, upaya KPK dalam mengoptimalkan barang sitaan dan rampasan pelaku tindak pidana korupsi memperlihatkan keseriusan dalam memberantas korupsi.
Akselerasi Pemanfaatan Barang Sitaan KPK
Tidak hanya dirawat dan dijaga, aset milik pelaku tindak pidana korupsi juga dimanfaatkan oleh KPK. Akselerasi KPK dalam memanfaatkan barang sitaan dengan melakukan jual/lelang; hibah; dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian/Lembaga (K/L).

“Pemanfaatan dilakukan secara optimal, barang yang sudah inkracht akan dijual/lelang. Jika tidak terjual dengan cara lelang maka akselerasi yang dilakukan dengan PSP ataupun hibah kepada K/L, maupun Pemerintah Daerah, agar penggunaan barang dapat optimal,” papar Mungki.
Hingga semester I 2023, KPK sudah melakukan PSP kepada K/L mencapai Rp58,77 miliar. Sementara pada September 2023 silam, KPK menghibahkan barang rampasan senilai Rp13,6 Miliar kepada 3 instansi pemerintah, yaitu Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu); Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kunjungan ke Rupbasan KPK merupakan agenda bilateral terakhir delegasi ACB Brunei selama di Jakarta. Sebelumnya, delegasi ACB Brunei telah melakukan penjajakan perihal strategi Trisula KPK; penindakan; pencegahan; dan pendidikan sejak Selasa, 25 Oktober 2023.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post