Jakarta, Kabariku- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan pernah ragu untuk memproses sindikat maupun oknum Polisi yang terlibat tindak pidana dalam jual beli ginjal.
“Semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kita proses, kita proses pidana, kalau masalah itu kita gak pernah ragu-ragu,” tegas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Selain itu Kapolri menyampaikan bahwa jajarannya terbuka dalam memproses kasus sindikat jual beli ginjal, dan oknum aparat yang terlibat melindungi sindikat tersebut.
“Selain ada sindikat terus kemudian ada oknum Polri yang saat itu dimintain tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan namun kan semua kita proses,” tandas Jenderal Sigit.
Terpisah, Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) mendeteksi dugaan lokasi yang menjadi tempat transaksi perdagangan ginjal di luar negeri.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti mengatakan, proses transaksi organ tersebut diduga berada di bawah naungan Pemerintah Kamboja.
“Tindak pidana ini terjadi di rumah sakit, yang secara otoritas di bawah kendali Pemerintah Kamboja, yaitu Rumah Sakit Preah Ket Mealea,” kata Krishna seperti dilansir Humas Mabes Polri, Jumat (21/7/2023).
Krishna mengklaim Mabes Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja.
Menurutnya, proses penyidikan ini tak mudah karena melibatkan rumah sakit pemerintah sebuah negara. Polri bahkan juga perlu berkomunikasi dengan otoritas yang lebih tinggi.
“Kesulitan kami, adalah belum ada kesepahaman tentang TPPO di domestik, khususnya kementerian lembaga, termasuk KBRI. Sebagian menganggap ini belum tindak pidana, tapi kami meyakinkan ini telah terjadi tindak pidana,” ujar Khrisna.
Dikabarkan sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja.

Hingga Kamis (20/7/2023) tim Polda Metro Jaya telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban, dan lain sebagainya.
Selain itu, ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja.
Serta dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri.
Terkait keterlibatan oknum Polri ini, Kapolda Metro Jaya, Karyoto mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Termasuk, bagaimana oknum tersebut meloloskan korban sampai ke luar negeri.***
*Divisi Humas Polri
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post