Jakarta, Kabariku- Prof Denny Indrayana merubah kembali “bocoran putusan MK” terkait sistem pemilu, dari “Bocoran Putusan Tertutup” menjadi ada 5 Kemungkingan.
Namun, kali ini Prof Deni sudah tidak menggunakan “Bocoran Informan” seperti sebelumnya.
Terkait perubahan penjelasan terbaru Prof Denny Indrayana soal bocoran putusan MK, SIAGA 98 melihat bahwa hal itu sebagai bentuk kejujuran yang membantu pada “Narasi yang sebelumnya” bahwa MK akan memutuskan Pemilu 2024 ke Sistem Pemilu Tertutup.
“Namun juga merupakan bukti indikatif bahwa pernyataan Prof Denny Indrayana sebelumnya adalah hasil analisisnya semata yang mencampurkan pendekatan hukum dan pendekatan politik,” kata Koodinator SIAGA 98 Hasanuddin, Jumat 2 Juni 2023.
SIAGA 98, lanjut Hasanuddin, menilai bahwa pernyataan Denny saat ini cukup objektif, setidaknya pernyataan itu merupakan bagian dari narasi akademik, dibandingkan pernyataannya yang lalu.
Prof Denny Indrayana menyampaikan penjelasan terbaru terkait bocoran putusan MK yang disampaikan dalam akun Twitternya, Jumat 2 Juni 2023,.
Dalam penjelasan terbarunya tersebut, mantan Wamenkumham dan ahli hukum tata negara itu tak lagi saklek menyampaikan bahwa putusan MK akan mengubah sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup. Kali ini ia menyampaikan bahwa putusan MK soal sistem pemilu ada lima keungkinan putusan.
Putusan pertama, gugatan tidak dapat diterima.
Artinya pemohon tidak berhak mengajukan gugatan sehingga pemilu akan tetap dilaksanakan dengan sistem prporsional terbuka.
Putusan kedua, menolak permohonan.
Artinya Pemilu tetap juga akan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Putusan ketiga, MK mengabulkan seluruh permohonan. Artinya, Pemilu menjadi proporsional tertutup.
Persoalannya, apakah diberlakukan pada 2024 atau pada 2029.
Putusan keempat, MK mengabulkan sebagian.
Artinya, sistem pemilu akan menggunakan prporsional campuran antara terbuka dan tertutup.
Bentuknya, antara tertutup nomor urut tapi juga memperhatikan suara terbanyak.
“Persoalannya diberlakukan kapan, apakah 2024 atau 2029,” unggah Denny.
Putusan kelima, mengabulkan sebagian.
Artinya pemilu menggunakan sistem campuran yang disesuaikan dengan tingkatan. Misalkan DPRD Provinsi dan kabupaten/Kota menggunakan sistem terbuka sementara untuk DPR RI menggunakan sistem terutup.
“Tapilagilagi, kapan diberlakukan, apakah 2024 atau 2029?”
Itulah penjelasan terbaru Denny Indrayana tentang putusan MK terkait sistem pemilu.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post