Jakarta, Kabariku- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang juga ketua PN Bandung, Yoserizal menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat pada hari Selasa (30/5/2023).
Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Hari ini (30/5), agenda pembacan putusan terdakwa Sudrajat Dimyati, Hakim Agung MA.
“Dari fakta persidangan, sdh sangat jelas perbuatan terdakwa dimaksud sehingga terbentuk keyakinan kuat terdakwa akan di vonis bersalah oleh majelis hakim sebagaimana surat dakwaan jaksa,” kata Ali dikonfirmasi, Senin (30/5/2023).

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, Sudrajad dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp. 1 Miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.
Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yaitu pembatalan homologasi.
“Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Joserizal saat membacakan amar putusannya.
Majelis Hakim memutuskan terdakwa Sudrajad Dimyati bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Majelis Hakim tak menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa Sudrajat Dimyati seperti tuntutan JPU KPK, yakni membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dollar Singapur atau hukuman penjara selama satu tahun.
Sebelum menyampaikan amar putusan, Majelis Hakim terlebih dulu menyampaikan hal memberatkan dan meringankan yang menjadi bahan pertimbangan.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung. Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Pada sidang 10 Mei 2023 lalu, PU KPK juga menuntut Sudrajad dengan pidana tambahan. Yang bersangkutan harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis.
Jika tidak dapat dibayar maka harta kekayaan terdakwa dirampas dan jika tidak bisa dipenuhi dipidana 4 tahun.
“Tambahan pidana pengganti uang 80 ribu dolar Singapura selambatnya satu bulan. Apabila tidak bisa membayar maka dirampas harta kekayaan apabila tidak ada dipidana empat tahun,” lanjut PU KPK.
Dalam perkara ini, Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar Rp 80 ribu dolar Singapura untuk penanganan perkara kasasi terhasap KSP Intidana dengan pengaju perkara Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
Dana itu diberikan oleh pengacara mereka Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno melalui anggota kepaniteraan Desy Yustria, Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestuti.
“Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk terdakwa dan 10 ribu dolar Singapura untuk Elly,” ujar PU KPK saat membacakan dakwaan dalamsidang sebelumnya.
PU KPK menuturkan, total dana yang diberikan pengacara kepada Desy Yustria sebesar Rp 200 ribu dolar Singapura. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi terdakwa yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post