• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Hakim Agung Nonaktif Sudrajat Dimyati 8 Tahun Penjara

Redaksi oleh Redaksi
30 Mei 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang juga ketua PN Bandung, Yoserizal menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat pada hari Selasa (30/5/2023).

Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Hari ini (30/5), agenda pembacan putusan terdakwa Sudrajat Dimyati, Hakim Agung MA.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dari fakta persidangan, sdh sangat jelas perbuatan terdakwa dimaksud sehingga terbentuk keyakinan kuat terdakwa akan di vonis bersalah oleh majelis hakim sebagaimana surat dakwaan jaksa,” kata Ali dikonfirmasi, Senin (30/5/2023).

RelatedPosts

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, Sudrajad dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp. 1 Miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.

Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yaitu pembatalan homologasi.

“Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Joserizal saat membacakan amar putusannya.

Majelis Hakim memutuskan terdakwa Sudrajad Dimyati bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga  Zulhas Bantah Kesaksian Rektor Non Aktif Terkait Titip Nama Maba di Unila

Majelis Hakim tak menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa Sudrajat Dimyati seperti tuntutan JPU KPK, yakni membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dollar Singapur atau hukuman penjara selama satu tahun. 

Sebelum menyampaikan amar putusan, Majelis Hakim terlebih dulu menyampaikan hal memberatkan dan meringankan yang menjadi bahan pertimbangan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung. Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Pada sidang 10 Mei 2023 lalu, PU KPK juga menuntut Sudrajad dengan pidana tambahan. Yang bersangkutan harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis.

Jika tidak dapat dibayar maka harta kekayaan terdakwa dirampas dan jika tidak bisa dipenuhi dipidana 4 tahun.

“Tambahan pidana pengganti uang 80 ribu dolar Singapura selambatnya satu bulan. Apabila tidak bisa membayar maka dirampas harta kekayaan apabila tidak ada dipidana empat tahun,” lanjut PU KPK.

Dalam perkara ini, Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar Rp 80 ribu dolar Singapura untuk penanganan perkara kasasi terhasap KSP Intidana dengan pengaju perkara Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Dana itu diberikan oleh pengacara mereka Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno melalui anggota kepaniteraan Desy Yustria, Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestuti.

“Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk terdakwa dan 10 ribu dolar Singapura untuk Elly,” ujar PU KPK saat membacakan dakwaan dalamsidang sebelumnya.

Baca Juga  Besok, Tim Penyidik KPK Panggil Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

PU KPK menuturkan, total dana yang diberikan pengacara kepada Desy Yustria sebesar Rp 200 ribu dolar Singapura. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi terdakwa yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHakim Agung Nonaktifkasus suap Mahkamah AgungKomisi Pemberantasan KorupsiSudrajat Dimyati Divonis
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Para Wisudawan Universitas Pancasila Harus Berpikir Maju dan Berjiwa Pancasilais

Post Selanjutnya

Peluncuran Dua Buku Seri Ethopedia, Kado Terindah untuk Menteri BUMN Erick Thohir

RelatedPosts

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Melalui dialog bersama akademisi, KPK menegaskan pentingnya pendidikan sebagai benteng integritas bangsa/KPK

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

15 Agustus 2025

OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

14 Agustus 2025
Berani Lapor Hebat

“Berani Lapor Hebat!” Begini Cara dan Syarat Melaporkan Dugaan Korupsi ke KPK

14 Agustus 2025
Bangun Generasi Berkarakter, KPK Bekali 10 Ribu Maba Unhas dengan Nilai Antikorupsi/KPK

KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada 10.000 Mahasiswa Baru Universitas Hasanuddin

13 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Peluncuran Dua Buku Seri Ethopedia, Kado Terindah untuk Menteri BUMN Erick Thohir

Resmi Dilantik, Pemuda Katolik Kota Bandung Tampilkan Pesona Budaya dan Kreatifitas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025
Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad berdiri di belakang Presiden Prabowo Subianto/Instagram @sufmi_dasco

Dasco Beberkan Alasan Presiden Prabowo Taruh Wamen di BUMN sebagai Komisaris

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.