Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pemanggilan pihak Ombudsman terkait masalah pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK.
Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menyebut, sikap Pimpinan KPK tersebut sudah tepat, sebab kewajiban Pimpinan KPK terkait laporan Brigjen Endar cukup memberikan keterangan atau penjelasan kepada Dewan Pengawas KPK.
“Dewan Pengawas dibentuk untuk itu,” kata Hasanuddin, Selasa 30 Mei 2023.
Menurut Hasanuddin, Dewan Pengawas tidak hanya kontrol internal melainkan mewakili publik dalam mengawasi pimpinan KPK.
“Dalam hal pihak-pihak lain, termasuk Ombudsman sebaiknya berkoordinasi dengan Dewan pengawas KPK atau menunggu hasil Dewas KPK. Kan jadi aneh, jika satu peristiwa diperiksa oleh lembaga yang berbeda-beda dengan materi yang sama,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Hasanuddin, Ombudsman harus memahami bahwa hal ini menjadi kewenangan Dewas KPK agar tidak tumpah tindih.
Hal itu diungkapkan Hasanuddin terkait polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro yang pengaduannya melebar ke Ombudsman.
Diketahui, Brigjen Endar selain mengadu ke Dewan Pengawas KPK, juga mengadu ke Ombudsman.
Robert Na Endi Jaweng menerangkan, atas laporan Brigjen Endar tersebut, pihaknya telah mengirim surat pemanggilan kepada Ketua KPK Firli Bahuri selaku terlapor pada 11 Mei 2023 lalu.
Ombudsman kemudian menerima respons dari KPK lewat surat pada 17 Mei 2023.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pimpinan KPK mengapresiasi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. KPK juga meminta waktu untuk menelaah surat Ombudsman.
Namun dalam surat itu disebutkan juga pihak KPK masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut.
“Ini tentu kabar yang baik bagi kami dan memang umumnya juga seperti ini jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu,” kata Robert, di Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.
Ombudsman selanjutnya melayangkan panggilan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa yang juga merupakan terlapor dalam pengaduan Brigjen Endar.
Panggilan Ombudsman direspon KPK lewat surat tanggal 22 Mei 2023.
Namun menurut Robert, dalam surat itu KPK menyatakan secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan Ombudsman sebab intinya pengaduan Brigjen Endar bukan bagian kewenangan Ombudsman.***
Red/K-1000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post