Jakarta, Kabariku- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review yang diajukan Nurul Ghufron tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan dikabulkannya gugatan Ghufon, kini masa jabatan pimpinan KPK berubah dari empat tahun menjadi lima tahun.
Menyikapi putusan MK tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan putusan MK merupakan amanah yang harus dilaksanakan.
Firli menandaskan, ia siap melaksanakan amanah tersebut.
Bahkan, lanjutnya, dengan perpanjangan masa pengabdian, maka upaya upaya pemberantasan korupsi harus lebih dikuatkan sehingga tidak ada celah bagi para koruptor beraksi.
“Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya – upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi,” kata Firli, Jumat 26 Mei 2023.
Ia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah produk hukum yang harus ditaati. Dan bagi aparat negara serta penegak hukum, hukum merupakan panglima.
Diketahui, menurut aturan sebelum ada perpanjangan masa jabatan, Pimpinan KPK akan berakhir tugasnya pada 20 Desember 2023.
Dan Firli menegaskan, dalam sisa waktu itu tidak akan ada proses hukum di KPK yang cacat hukum.
Diberitakan, MK mengabulkan judicial review Pimpinan KPK Nurul Ghufron atas masa pengabdian KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan yang dibacakan Hakim Konstitusi Anwar Usman, pada sidang terbuka Kamis 25 Mei 2023, MK mengabulkan seluruh dalil gugatan yang diajukan Nurul Ghufron.
Sebelumnya, Ghufron mengajukan permohonan uji materi UU KPK terkait Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK soal masa jabatan pimpinan KPK.
Dalam Pasal itu disebutkan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Namun dengan dikabulkannya gugatan Ghufron, masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post