Jakarta, Kabariku- Sidang putusan Advokat Theodorus Yosep Parera di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Rabu (24/5/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, SH., mengabarkan, Majelis Hakim Majelis Hakim telah selesai membacakan putusan dengan Terdakwa Yosep Parera dkk.

“Dengan amar putusan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp. 750 Juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Ali Fikri, Rabu (24/5/2023) petang.
Dalam siding ini, Yosep mengikuti sidang secara daring yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung dari Gedung Merah Putih KPK.
“Selain Yosep, advokat Eko Suparno juga divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp. 750 Juta subsidair 6 bulan kurungan dalam perkara yang sama,” terang Ali.
Yosep dan Eko dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Atas putusan tersebut, tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir,” ucap Ali.

Yosep dan Eko dinilai terbukti menyuap para pegawai hingga Hakim Agung di Mahkamah Agung saat menangani sejumlah perkara.
Mulai dari suap sebesar Sin$110 Ribu terkait kasasi pidana yang melibatkan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman; suap Sin$220 ribu terkait kasasi perdata nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 (KSP Intidana); dan suap sebesar Sin$202 ribu agar pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana ditolak.
Tindak pidana suap dilakukan Yosep dan Eko bersama-sama dengan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Yosep divonis dengan pidana 9 tahun 4 bulan penjara dan Eko dengan pidana 6 tahun 5 bulan penjara.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post