• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Tidak ada Permintaan Maaf, KontraS: Bukti Arogansi Negara dan Upaya Semu Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Redaksi oleh Redaksi
3 Mei 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

“Tidak ada permintaan maaf dari Pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa itu, tetapi Pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan Pemerintah menyesali terjadinya peristiwa itu”.


Mahfud MD,
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Jakarta, Kabariku- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, saat konferensi pers di Istana Kepresidenan usai rapat membahas kelanjutan penyelesaian pelanggaran HAM berat non-yudisial bersama Presiden pada hari Selasa (2/5/2023).

Dalam pernyataan tersebut, Menkopolhukam menyatakan tidak ada permintaan maaf dari pemerintah atas peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kami menilai, pernyataan tersebut secara terang menunjukan wajah arogansi negara atas luka dan dosa yang telah ditorehkan kepada para keluarga korban Pelanggaran HAM Berat masa lalu”.

RelatedPosts

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

Lisda Syamsumardian Pimpin FHUP, Azhar Permana Soroti Penguatan Alumni

Pemkot Tangsel Keruk Sungai Ciputat untuk Kurangi Risiko Banjir di Sejumlah Wilayah

Badan Pekerja KontraS diwakili Fatia Maulidiyanti selaku Koordinator mengatakan, pada dasarnya, pengakuan tanpa dibarengi dengan permintaan maaf, pertanggungjawaban dan akuntabilitas negara dalam menyelesaikan kasus itu hanya semu dan tidak dapat memberikan keadilan bagi korban.

Menurut Fatia, permintaan maaf tentu penting, karena merupakan wujud reparasi simbolis sebagai awal dari upaya mengakui kesalahan dengan sungguh dan menempatkan korban sebagai pihak yang telah dirampas haknya dan harus dihormati.

Pengakuan dan permintaan maaf kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu tentu saja tidak bisa berdiri sendiri.

Pengakuan dan permintaan maaf harus ditindaklanjuti dengan serangkaian tindakan politik lainnya seperti mengembalikan hak-hak korban dan keluarga korban serta tindakan hukum dengan mengadili para terduga pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca Juga  KA Papandayan Rute Garut-Gambir Resmi Beroperasi Mulai Hari Ini

“Perlu diingat bahwa korban dalam pelanggaran HAM berat adalah orang-orang yang telah mengalami penderitaan akibat penyalahgunaan kekuasaan (commission/omission Badan/Pejabat Pemerintahan yang melawan hukum),” ucap Fatia. Rabu (3/5/2023).

Fatia menjelaskan, menurut hukum yang berlaku universal, Negara sebagai duty bearer tentu memiliki serangkaian kewajiban yang harus dilakukan secara holistik terhadap Pelanggaran HAM berat dengan berupa;

– kewajiban mengingat (duty to remember),
– kewajiban untuk menuntut pidana (duty to prosecute),
– kewajiban untuk mengembalikan keadaan korban (duty to redress) serta
– kewajiban untuk menjamin tak ada lagi repetisi pelanggaran HAM (non-recurrence).

Dalam pengalaman internasional, Pemerintah juga dapat belajar dari pemerintah Afrika Selatan pasca politik apartheid runtuh dengan berani meminta maaf, mengakui dan mempertanggungjawabkan kesalahannya.

“Selain itu, kami juga menyoroti dalam konferensi pers tersebut Pemerintah berusaha menitikberatkan penyelesaian non-yudisial dengan tidak akan mencari pelaku,” ungkap Fatia.

Pernyataan tersebut, lanjutnya, jelas kembali mempertontonkan impunitas atau kekebalan hukum pada para pelanggar HAM di Indonesia. Meski Pemerintah mengakui telah terjadi peristiwa Pelanggaran HAM Berat masa lalu, tetapi Pemerintah tidak memproses hukum para pelakunya.

“Tentu ini menguburkan prinsip dan upaya pengungkapan kebenaran, akuntabilitas dan pertanggungjawaban dari aktor Negara,” ujarnya.

Pemerintah seakan menutup ruang pengungkapan kebenaran karena ada celah untuk mensimplifikasi peristiwa yang terjadi baik kepada korban maupun keluarga korban sebagai kelompok yang terdampak langsung.

Padahal jika Negara serius dan berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, Pemerintah harus seterang-terangnya membuka keadilan melalui pengungkapan kebenaran dan keadilan, utamanya bagi para korban, keluarga korban dan penyintas. Bukan justru keadilan dan ruang aman bagi para pelaku pelanggaran HAM berat.

Ditambah, menurut catatan dan pemantauan kami selama ini model pemulihan yang digadang-gadang berfokus pada korban malah nyatanya terdapat indikasi bahwa muatannya menyalahi prinsip keadilan dengan tidak berpihak kepada korban sebagai pemangku utama kepentingan.

Baca Juga  Kepala BRIN: Periset Sebagai SDM Unggul Harus Kreatif dan Peka Sesuai Bidang yang Dikuasai

“Kami juga mendapati, Pemerintah di sejumlah kesempatan diketahui membuat peraturan dan kegiatan yang seolah ingin pelanggaran HAM berat selesai namun tidak sesuai dengan standar penegakan HAM yang berlaku secara universal,” terang dia.

Berdasarkan pemantauan KontraS, “pemulihan” oleh Negara melenceng jauh dari hak korban sesungguhnya seperti Deklarasi Damai di Talangsari Lampung 2019 yang kemudian dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman RI.

Atau menggantungkan pemulihan korban pada syarat-syarat lain yang sama sekali tidak memudahkan korban untuk mengaksesnya.

Fatia menyebut, seperti Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang menggantungkan pemulihan korban pada adanya Terdakwa yang diputus bersalah oleh Pengadilan dan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi) yang menggantungkan pemulihan korban pada amnesti terhadap pelaku.

Selain itu, beberapa pemulihan seperti rehabilitasi fisik, psikologis, jaminan kesehatan, peningkatan keterampilan serta beasiswa bahkan telah dikerjakan oleh LPSK jauh sebelum Tim PPHAM dibentuk.

Pada kesempatan yang sama, Menkopolhukam juga menyampaikan bahwa penuntasan pelanggaran HAM berat secara yudisial menyangkut terhadap keputusan Komnas HAM bersama DPR RI.

Pernyataan yang seolah-olah merujuk ketentuan UU Pengadilan HAM ini adalah kekeliruan sekaligus bentuk larinya Pemerintah dari tanggung jawab yang melekat dalam peraturan perundangan.

Sebab yang selama ini menjadi hambatan dari proses yudisial terhadap kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum adanya UU Pengadilan HAM adalah ogahnya Kejaksaan Agung untuk memproses Laporan Penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan.

Dalam kerangka kekuasaan eksekutif, keseriusan Pemerintah dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat secara yudisial dapat diukur dengan kinerja Kejaksaan Agung yang merupakan bagian tak terpisahkan di dalamnya.

Alibi berupa lempar tanggung jawab penyelesaian pelanggaran HAM berat secara yudisial hanya ke Komnas HAM dan DPR RI juga dapat dengan mudah dipatahkan dengan kenyataan belum adanya Keputusan Presiden untuk Pengadilan HAM Ad Hoc atas Peristiwa Penghilangan Paksa 1997-1998.

Baca Juga  Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid Merespon Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi

Padahal jauh sebelumnya, DPR RI telah merekomendasikan langkah hukum Pengadilan HAM untuk kasus tersebut kepada Pemerintah sejak 2009.

Perdebatan mengenai tahapan tindak lanjut dari penyelidikan Komnas HAM juga telah secara jelas diputus oleh Mahkamah Konstitusi lewat Putusan MK Nomor 18/PUU/V/2007 yang pada intinya bola penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu bukan berada di tangan DPR RI untuk serta-merta membentuk Pengadilan HAM ad hoc.

Sebelum masuk ke tahapan usulan atau rekomendasi Pengadilan HAM ad hoc oleh DPR RI, Komnas HAM harus melaporkan penyelidikan dan Kejaksaan Agung melaporkan hasil penyidikan atas pelanggaran HAM berat di Indonesia.

“Dengan demikian, jalan penyelesaian yudisial sebenarnya tidak ada kebuntuan jika Presiden dapat secara tegas memerintahkan Jaksa Agung untuk melanjutkan ke tahap penyidikan atas hasil kerja Komnas HAM. Bukan dengan alibi menunggu adanya keputusan DPR RI,” tegasnya.

Oleh sebab itu, KontraS mendesak:

1. Presiden meminta maaf terhadap para korban, penyintas dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Indonesia atas dampak yang muncul akibat peristiwa yang terjadi serta dari pengabaian pemenuhan atas keadilan dan hak lainnya sampai hari ini.

2. Pemerintah melakukan penuntasan pelanggaran HAM berat secara menyeluruh lewat proses hukum, pengungkapan kebenaran, pemulihan para penyintas dan keluarga korban serta menjamin ketidak berulangan pelanggaran HAM berat berikutnya di masa depan.

3. Presiden mendorong penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu melalui mekanisme yudisial menggunakan UU Nomor 26 Tahun 2000 dengan memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM.***

Red/K.101

Tags: KontraSMenkopolhukam Mahfud MdPelanggaran HAM Berat Masa LaluTidak ada permintaan maaf dari Pemerintah
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka Menghalangi Penyidikan

Post Selanjutnya

Sidang Perdana Kasus Gagal Ginjal Misterius, Saatnya Beri Keadilan Bagi Seluruh Korban

RelatedPosts

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026
Dok. Foto : Istimewa

Lisda Syamsumardian Pimpin FHUP, Azhar Permana Soroti Penguatan Alumni

31 Juli 2026

Pemkot Tangsel Keruk Sungai Ciputat untuk Kurangi Risiko Banjir di Sejumlah Wilayah

31 Juli 2026

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

30 Juli 2026
Oplus_131072

KSP Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif, Apresiasi UGM Perkuat Layanan bagi Mahasiswa Disabilitas

30 Juli 2026
Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

30 Juli 2026
Post Selanjutnya
Kunjungan KPCDI ke rumah korban yang menggugat

Sidang Perdana Kasus Gagal Ginjal Misterius, Saatnya Beri Keadilan Bagi Seluruh Korban

Pemkab Garut Siap Dukung Rencana Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Garut Selatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

GAGAL MAKAR – Kini Bangun Opini Lewat Survei

31 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026
Dok. Foto : Istimewa

Lisda Syamsumardian Pimpin FHUP, Azhar Permana Soroti Penguatan Alumni

31 Juli 2026

Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

31 Juli 2026

IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

31 Juli 2026

Pemkot Tangsel Keruk Sungai Ciputat untuk Kurangi Risiko Banjir di Sejumlah Wilayah

31 Juli 2026
Polda Metro Jaya mengungkap 769 kasus curanmor dan menangkap 729 tersangka dalam Operasi Berantas Jaya 2026.(Dok.Irfan/kabariku.com)

Polda Metro Bongkar 769 Kasus Curanmor, 729 Pelaku Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya

31 Juli 2026

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

30 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com