Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mogok minum obat, namun hal itu hanya berlangsung selama dua hari.
Diketahui, Lukas meminta berobat ke RS Mount Elizabeth, Singapura.
Hal itu disampaikan Lukas melalui sebuah surat yang ditujukan kepada Ketua KPK tertanggal 19 Maret 2023.
“Dari informasi yang kami peroleh, betul tsk LE mogok minum obat. Namun itu hanya pada Senin dan Selasa kemarin (20-21/3),” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Kamis (23/3/2023).

Ali menginformasikan, selanjutnya pada hari Rabu dan Kamis siang ini (22-23/3) siang Lukas sudah kembali minum obat seperti biasanya.
Ali memastikan, pemberian obat ini juga langsung dibawah pengawasan petugas Rutan untuk memastikan obat yang diberikan dokter tersebut diminumnya.
“Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD,” katanya.
Terkait mogok makan yang dilakukan Lukas, KPK memastikan dalam mengelola rumah tahanan dilakukan secara patut dengan memedomani ketentuan-ketentuan yang berlaku.
“Termasuk dalam penyediaan konsumsi bagi para tahanan. Kami memastikan selalu menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan melalui catering pihak ketiga,” jelas Ali.
Adapun kepada Lukas Enembe, lanjut Ali, KPK menyajikan menu sesuai permintaannya yaitu mengganti nasi menjadi ubi.
“Tentunya penggantian menu tersebut tetap mengacu pada Standar Biaya Masukan yang berlaku dan kualitas makanan yang akan dikonsumsi,” tutur Ali.
KPK juga terus memantau kondisi kesehatan setiap tahanan, termasuk Lukas Enembe.
“Kami berjaga 24 jam, dan siaga memenuhi bila ada keluhan, bahkan kami memfasilitasi juga untuk membawanya check up ke RSPAD,” ujarnya.
“Sehingga terkait isu yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu bahwa sdr. Lukas Enembe diperlakukan dengan tidak layak, kami pastikan isu itu tidak benar,” lanjut Ali.
Dari laporan petugas, Ali menyampaikan, Lukas sampai hari ini ini tidak ada keluhan soal kesehatannya.
“Sehingga kami yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum tersangka dimaksud,” terang Ali.
KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada Tsk, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum.
“Agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” tandas Ali.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post