• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Uncategorized

Pelapor Bimtek Perangkat Desa Kabupaten Garut Ingatkan KPK “Jangan Saling Lempar Antar Divisi”

Redaksi oleh Redaksi
28 Februari 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Pasca menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada lembaga Anti Rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kegiatan Bimtek perangkat Desa Kabupaten Garut yang diselenggarakan yayasan Lempana di Hotel Horison Bandung.

Asep Muhidin pemerhati kebijakan pemerintah melaporkan kembali dengan berkirim surat menyampaikan beberapa pertanyaan kepada lembaga anti rasuah tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Setelah kami mendatangi gedung KPK pada tanggal 19 Januari 2023 yang diterima oleh tim KPK yang berjumlah 3 (tiga) orang, dan memberikan petunjuk-petunjuk yang relevan dengan materi yang dilaporkan serta dicatat oleh tim KPK. sampai saat ini saya selaku pelapor belum menerima progres perkembangan penanganannya,” kata Asep Muhidin. Senin (27/2/2023).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Karena sampai saat ini belum menerima informasi progres dari laporan tersebut, pihaknya kembali mengirimkan surat.

“Saya menyampaikan sekitar 13 (tiga belas) pertanyaan untuk dijawab dan dijelaskan oleh lembaga anti rasuah itu secara tertulis agar dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal,” ujarnya.

Ia menuturkan, Waktu pertemuan terakhir dulu pelapor sudah mengajukan pertanyaan, akan tetapi pihak KPK enggan menjawab secara tertulis.

“Mereka (KPK) beralasan bukan kewenangannya,” terangnya.

Pelapor menyebut, Dalam berdasarkan Pasal 10 ayat (2), ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan :

– Ayat (2) : Penegak Hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pertanyaan diajukan;

Baca Juga  Musyawarah Daerah KNPI KABUPATEN GARUT ke 15 Segera di Gelar, Ini Tahapannya

– Ayat (3) : penyampaian jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Bahasa dalam pasal tersebut menekankan dengan kata “wajib” sehingga alasan KPK yang menyatakan bukan kewenangan sangat menciderai dan “memperkosa” nilai Pancasila dan hukum yang berlaku.

“Jangan seolah-olah KPK yang paling benar atau sebagai Tuhan didunia ini, sehingga ketika ada kekhilafan atau kesalahan enggan menerima masukan dan koreksi dari pihak luar,” ucap dia.

Pelapor pun menegaskan, Akan terus mengawal laporan ini untuk mendapatkan kepastian hukum, karena kalau ini dibiarkan berlarut-larut, jelas pelanggaran.

 “Aparat Penegak Hukum itu tidak boleh menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap suatu perkara yang ditanganinya, apalagi terkait dugaan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime,” tukasnya.

Pelapor meminta dan mendorong KPK itu tidak bertidak mengatasnamakan divisi atau bidang.

“Karena kami melaporkan bukan kepada kepala bidang atau divisi tetapi kepada Lembaga KPK secara utuh,” katanya.

Lanjut dia, KPK memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasya, yaitu Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Nah didalamnya mengatur bagaimana cara mereka bekerja dengan tim, bukan bekerja sendiri.

Padahal dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa dibaca dan dipahami tujuan dan makna Pasal 11 ayat (2).

“Intinya KPK harus dapat menjunjung tinggi norma hukum diantaranya yaitu asas kepastian hukum, jangan menciderai hukum dengan tidak memberikan kepastian hukum, kalau KPK sudah tidak mampu dan/atau tidak menerima laporan pengaduan masyarakat yang masih menilai dengan angka kerugian, bukan karena perbuatan, susah juga,” tandas Asep Muhidin.***

Baca Juga  Presiden Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriah

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiLaporan Dugaan Korupsi Kegiatan Bimtek Perangkat DesaWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pejabat Pamer Hidup Hedonis, Wapres: Menggerus Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah

Post Selanjutnya

Terapkan Kebijakan Kelautan Indonesia untuk Wujudkan Jalesveva Jayamahe

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Terapkan Kebijakan Kelautan Indonesia untuk Wujudkan Jalesveva Jayamahe

Antusias Warga Kampung Nelayan Sambut Kunjungan Presiden Jokowi dan Sampaikan Aspirasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pemenuhan Gizi Polri Rangkaian Acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.