• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Beathor Suryadi: Bebaskan Raja Daud Simarmata “Korban” Mafia Tanah

Redaksi oleh Redaksi
28 Januari 2023
di Berita, Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Mengikuti dan mencermati proses jalannya persidangkan Konflik Tanah milik Ahli Waris De Groot EV No 5571 dengan Keluarga Jimmy Sumitro SHM No 01049. Putusan Majelis Hakim yang di Ketuai Delta Tamta di PN Selatan sesat dan ngawur.

Hal itu disampaikan Bambang Beathor Suryadi, Penasehat RepDem PDI Perjuangan dan pengamat perampasan tanah, dalam keterangan yang diterima Sabtu (28/1/2023).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Disebutkan, Perkara No 838/Pid.b/ 2022 dengan JPU Yerich Michda awalnya atas LP Rikanno atas SHM No 01049.

RelatedPosts

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

“Dalam LP itu awalnya Harda Polda Metro memBAP Raja Daud dengan pasal 167 dan 263 KUHP atas perkara itu Raja Daud di tuntut 3 tahun penjara,” ujarnya.

Dalam putusan Majelis Hakim pada tanggal 25 Januari 2023, Beathor Suryadi menjelaskan, Raja Daud di vonis 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.

Disebutkan, Raja Daud sudah 3 bulan di penjara sejak di tangkap Polda Metro pada bulan Oktober 2022. Dalam Sidang pasal 167 itu gugur, karena Raja Daud punya surat garap dari Ahli Waris De Groot Eigedom Verponding No 5571

Akibatnya, hakim mencari pasal 263 pemalsuan surat SHM No 15 yang juga beralamat sama dengan EV No 5571 tersebut.

“Kenapa Raja Daud divonis 18 bulan, yang bikin SHM adalah BPN, SHM itu atas nama Haji Husein, yang membawa SHM itu kemana mana nama nya Syahrial Pakpahan,” ungkapnya.

Baca Juga  Hari Ibu 2022, Institut dan Rampak Sarinah: Sahkan UU PPRT sebagai Amanat Konggres Perempuan 1928

Sementara JPU aja tidak melihat lokasi agar alamat nya jelas dan tepat. Raja Daud hanya punya satu surat, yaitu hak Garap dan tidak terkait dengan SHM No 15.

“Kenapa Polda, Jaksa dan Majelis Hakim salah memvonis Raja Daud, kenapa bukan menangkap Syarial Pakpahan dan Aparat BPN?” tanya eks KSP ini.

Diketahui, Sidang kasus dugaan kriminalisasi penggarapan lahan dengan tersangka Raja Daud Simarmata kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kamis, 8 Desember 2022, Dalam sidang beragendakan pledoi itu, Tim kuasa hukum Raja Daud Simarmata bersama Dewan Pembina Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) DPW Sumatera Utara, Jansen Leo Siagian, dan Beathor Suryadi menunjukkan copy berkas berupa bukti-bukti sebelum sidang di PN Jakarta Selatan.***

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bambang Beathor SuryadiKonflik Tanah milik Ahli Waris De Groot EVPenasehat RepDem PDI PerjuanganRaja Daud Simarmata "Korban" Mafia TanahWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sempat Jadi Sorotan Terkait Penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Berikut Klarifikasi KPU Garut

Post Selanjutnya

KPK Tak Pernah Ajukan Pemblokiran Rekening Milik Penjual Burung. Berikut Penjelasan Jubir KPK

RelatedPosts

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

3 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025
Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Post Selanjutnya

KPK Tak Pernah Ajukan Pemblokiran Rekening Milik Penjual Burung. Berikut Penjelasan Jubir KPK

Aktivis Sumsel Minta Propam Turun Usut Kasus Warga Ogan Ilir Meninggal Usai Ditangkap Polisi

Discussion about this post

KabarTerbaru

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

3 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral tingkat tinggi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud, pada kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi di Istana Al-Salam, Jeddah, Rabu, 2 Juli 2025 (dok: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Sepakati Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi RI-Arab Saudi

3 Juli 2025
Presiden Prabowo mencium Hajar Aswad saat menunaikan ibadah Umrah di Arab Saudi, Kamis, 3 Juli 2025/Instagram @presidenrepublikindonesia

Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

3 Juli 2025
E.S. Hartono

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

3 Juli 2025

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

3 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025
Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.