Jakarta, Kabariku- Mengikuti dan mencermati proses jalannya persidangkan Konflik Tanah milik Ahli Waris De Groot EV No 5571 dengan Keluarga Jimmy Sumitro SHM No 01049. Putusan Majelis Hakim yang di Ketuai Delta Tamta di PN Selatan sesat dan ngawur.
Hal itu disampaikan Bambang Beathor Suryadi, Penasehat RepDem PDI Perjuangan dan pengamat perampasan tanah, dalam keterangan yang diterima Sabtu (28/1/2023).
Disebutkan, Perkara No 838/Pid.b/ 2022 dengan JPU Yerich Michda awalnya atas LP Rikanno atas SHM No 01049.
“Dalam LP itu awalnya Harda Polda Metro memBAP Raja Daud dengan pasal 167 dan 263 KUHP atas perkara itu Raja Daud di tuntut 3 tahun penjara,” ujarnya.

Dalam putusan Majelis Hakim pada tanggal 25 Januari 2023, Beathor Suryadi menjelaskan, Raja Daud di vonis 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.
Disebutkan, Raja Daud sudah 3 bulan di penjara sejak di tangkap Polda Metro pada bulan Oktober 2022. Dalam Sidang pasal 167 itu gugur, karena Raja Daud punya surat garap dari Ahli Waris De Groot Eigedom Verponding No 5571
Akibatnya, hakim mencari pasal 263 pemalsuan surat SHM No 15 yang juga beralamat sama dengan EV No 5571 tersebut.
“Kenapa Raja Daud divonis 18 bulan, yang bikin SHM adalah BPN, SHM itu atas nama Haji Husein, yang membawa SHM itu kemana mana nama nya Syahrial Pakpahan,” ungkapnya.
Sementara JPU aja tidak melihat lokasi agar alamat nya jelas dan tepat. Raja Daud hanya punya satu surat, yaitu hak Garap dan tidak terkait dengan SHM No 15.
“Kenapa Polda, Jaksa dan Majelis Hakim salah memvonis Raja Daud, kenapa bukan menangkap Syarial Pakpahan dan Aparat BPN?” tanya eks KSP ini.
Diketahui, Sidang kasus dugaan kriminalisasi penggarapan lahan dengan tersangka Raja Daud Simarmata kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kamis, 8 Desember 2022, Dalam sidang beragendakan pledoi itu, Tim kuasa hukum Raja Daud Simarmata bersama Dewan Pembina Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) DPW Sumatera Utara, Jansen Leo Siagian, dan Beathor Suryadi menunjukkan copy berkas berupa bukti-bukti sebelum sidang di PN Jakarta Selatan.***
Red/K.000
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post