• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Resmi Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Berikut Penjelasan Hotman Paris Hutapea

Redaksi oleh Redaksi
24 Oktober 2022
di Kabar Terkini
A A
0
foto dok @hotmanparis official

foto dok @hotmanparis official

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum., dikabarkan resmi akan menggantikan posisi pengacara Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya yaitu Henry Yosodiningrat.

Hotman mengatakan, diminta menjadi kuasa hukum Teddy sejak awal kasus ini bergulir. Namun saat itu sedang di Bali merayakan ulang tahun sehingga dan baru bisa bisa menjawab saat ini.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Baru saya jawabnya kemarin. Jadi surat kuasa dikasih tanggal per hari Senin dan sudah ditandatangani,” kata Hotman, Minggu (23/10/2022).

RelatedPosts

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

Sebelumnya, secara de facto ia sudah menjadi kuasa hukum sejak, Sabtu, 22 Oktober 2022, sebab sudah teken suratnya. 

“Selama ini asisten saya yang temui Teddy, tapi yang jelas aku kenal TM jauh sebelum Corona, sewaktu dia masih menjadi Karo Paminal Div Propam Polri,” tuturnya.

Hotman mengatakan pihaknya bakal mempelajari terlebih dulu kasus yang menimpa Irjen Teddy untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Ya langkah pertama saya pelajari dulu kasusnya. Anak buah saya sih sudah pelajari, sudah bertemu,” terangnya.

Hotman mengklaim semua pihak yang terbelit kasus-kasus besar kerap memintanya menjadi pengacara. termasuk kasus yang menimpa mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.

“Jujur aja waktu kasus besar di Tanah Air datangnya ke saya. Sambo juga udah nunjuk saya pertama kali malah, udah tandatangan surat kuasa, tetapi saya mundur,” akunya.

Pengacara papan atas ini mengungkapkan alasan dirinya mantap dengan keputusan tersebut karena Teddy Minahasa sering menolong Hotman Paris sejak masih menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga  Omicron Subvarian XBB Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada

Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.

Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Berita Sebelumnya ‘Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka Terkait Bisnis Narkoba yang Dikendalikan Teddy Minahasa’

Sebelumnya, Pengacara Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, mengatakan Teddy Minahasa tahu soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi.

Namun Teddy mengklaim penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan ‘teknik undercover control delivery’.

Henry Yosodiningrat mengatakan Teddy Minahasa sebelumnya penyisihan barang bukti itu hendak digunakan untuk menjebak Linda melalui teknik undercover.

Lewat sebuah keterangan tertulis, Teddy membantah dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Dia juga menegaskan tidak pernah mengonsumsi narkoba.

Sebagai informasi, Hotman Paris kerap menjadi pengacara kalangan pejabat, pengusaha, hingga para artis. Kasus-kasus yang diselesaikannya juga merupakan kasus papan atas. Tak heran jika ia memiliki bayaran yang sangat fantastis. 

Dalam sebuah wawancara di salah satu stasiun TV swasta, Hotman Paris sempat mengungkapkan bayarannya untuk setiap kasus yang ditanganinya.

Untuk satu kali kasus, Hotman Paris Hutapea rupanya bisa meraup bayaran mencapai USD100 ribu setara dengan Rp1,4 miliar.

Bahkan Hotman mengaku bahwa ia sempat mendapatkan kasus besar yang honornya mencapai Rp170 miliar. Honor fantastis tersebut didapatkan Hotman saat dirinya menangani sebuah kasus pertambangan dari salah satu pengusaha Indonesia.***

Baca Juga  Resolusi Pertemuan Tahunan, KNPK Launching Policy Brief 'Capaian Rencana Aksi Nasional Pertanian Keluarga'

Red/K.000

BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hotman Paris HutapeaIrjen Tedy MinahasaKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKepolisian Republik IndonesiaWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Penanganan Kasus Klitih Yogyakarta, IPW: Perlakuan Kekerasan Oknum Polri Tidak Bisa Dibenarkan

Post Selanjutnya

Kondisi Gawat Darurat, Seluruh Pihak Diminta Bersama Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

RelatedPosts

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

13 Mei 2026

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026
Post Selanjutnya

Kondisi Gawat Darurat, Seluruh Pihak Diminta Bersama Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

364 MX Official Ramaikan Dunia Otomotif Nasional Khususnya Kabupaten Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com