Kabariku- Rencana unjuk rasa (unras) yang akan digelar pada Senin, 11 April 2022 tidak hanya di Ibukota negara atau Jakarta saja, diperkirakan akan digelar seluruh daerah termasuk Jawa Barat. Mengantisipasi unras mahasiswa, tersebut, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akan menyiagakan personelnya untuk mengamankan sejumlah titik pelaksanaan unjuk rasa.
Ditegaskan dalam atensi Kapolda Jabar Irjen Pol.Drs. Suntana, M.Si., yang menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak membawa senjata api maupun tongkat saat mengamankan aksi unjuk rasa.
“Polri menegaskan bahwa dalam mengamankan aksi Unras, anggota polisi tidak diperbolehkan membawa senjata api,” ujarnya.
Pengamanan akan dilakukan secara humanis karena yang melaksanakan unjuk rasa adalah generasi penerus bangsa.
“Polda Jabar tetap akan mengedepankan pola pendekatan persuasif dalam kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif,” katanya.
Ditambahkan pula oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si bahwa Polda Jabar akan melakukan pengamanan dari awal hingga akhir aksi dan personel akan mengedepankan langkah persuasif dalam mengamankan jalannya aksi.
“Dalam hal ini, Polda Jabar akan memastikan lokasi, benda-benda dan orang-orang yang terlibat kegiatan unras dapat berjalan dengan baik dan tertib tanpa ada gangguan yang berakibat kurang baik kepada masyarakat, sehingga aksi unras dapat berlangsung tertib,” katanya.
Larangan Aksi Unjuk Rasa di Obyek Vital di Jawa Barat
Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak azasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
“Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K.
Kombes Pol. Ibrahim Tompo menjelaskan, Setelah lahir UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Undang – undang ini memberikan jaminan perlindungan hukum kepada warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas.
“Akan tetapi ada salah satu hal yang dibatasi oleh UU Nomor 9 tahun 1998 yaitu tempat berdemonstrasi, dimana pada Passl 9 ayat 2 dengan jelas melarang demonstrasi dilangsungkan di lingkungan Istana Kepresidenan,tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek-obyek vital nasional,” paparnya.
Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengimbau kepada elemen masyarakat yang akan menyampaikan pendapat dimuka umum untuk mentaati aturan dengan tidak melakukan unjuk rasa di kawasan obyek – obyek vital.
“Karena hal tersebut bertentangan dengan aturan dan UU Nomor 9 tahum 1998,” tegasnya.
Selain bertentangan dengan aturan, lanjutnya, juga akan mengganggu stabilitas sosial dan kamtibmas.
“Untuk itu diharapkan agar pengunjuk rasa bijaksana melihat hal ini dan menepatkan langkahnya dalam menyampaikan aspirasinya,” tutupnya.***
*Dikeluarkan oleh Bid.Humas Polda Jabar
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post