• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati. Berikut Tanggapan Komnas HAM

Redaksi oleh Redaksi
6 April 2022
di Berita, Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju pelaku pemerkosaan santriwati Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati.

Ketua Komnas HAM Drs. Ahmad Taufan Damanik, M.A., menilai hukuman mati tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bahkan menurutnya, sejumlah negara bahkan sudah menghapus hukuman mati dalam mengeksekusi pelaku tindak pidana. Ia lantas membandingkannya dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

RelatedPosts

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

Sekjen Pasbata Budiyanto Tantang Roy Suryo Tinju atau MMA, Terserah

“Dari konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I ayat (1) misalnya, disitu dikatakan bahwa hak untuk hidup itu adalah merupakan hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun. Karena itu dia merupakan suatu hak asasi yang absolut,” kata Taufan dikutip cnnindonesia.com, Selasa (5/4/2022).

Atas dasar itu, Taufan pun meminta para penegak hukum memberikan kesempatan bagi Herry apabila nanti sang terpidana mengajukan kasasi. Sebab, dalam RKUHP sendiri, ujar dia, ada aturan yang memberikan kesempatan bagi terpidana mati untuk suatu periode tertentu.

“Kalau kita lihat kajian-kajian terkait dengan penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana. Apakah itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme misalnya atau narkoba, dan tindak pidana yang lainnya,” kata Taufan.

Dalam periode tersebut, apabila sang terpidana tercatat mengalami perubahan-perubahan sikap, maka hukuman mati dapat dimungkinkan untuk diturunkan menjadi hukuman yang lebih ringan.

“Karena itu sekali lagi kita menginginkan ada satu peninjauan yang sebaik-baiknya dari hakim kasasi nanti. Manakala misalnya terpidana mati ini Herry Wirawan maupun pengacaranya mengajukan kasasi,” ucapnya.

Baca Juga  Menteri HAM Pastikan Pemangkasan Anggaran Tak Ganggu Program Kerja

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang meminta hukuman mati bagi pelaku perkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup.

Selain vonis mati, Hakim juga mewajibkan Herry membayar restitusi atau ganti rugi terhadap korban sebesar Rp300 juta lebih.

Dikesempatan lain, Ketua Majelis Hakim PT Bandung Dr. H. Herri Swantoro, SH., MH., dalam dokumen putusannya mengungkap alasan pertimbangan memberi vonis hukuman mati tersebut.

“Bahwa sesuai dengan yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama, majelis hakim tingkat banding berkeyakinan pula bahwa perbuatan terdakwa tersebut terbukti termasuk dalam kategori kejahatan sangat serius (the most serious crime),” kata Herri. Rabu (6/4/2022).

Selanjutnya, Herri menyatakan dalam hukum internasional, suatu kejahatan dikategorikan sebagai the most serious crime karena tindak pidana itu merupakan perbuatan yang keji dan kejam serta menggoncangkan hati nurani kemanusiaan.

Dia juga menjelaskan unsur kesengajaan dalam kejahatan sangat serius dilakukan secara sistematis ataupun menimbulkan akibat-akibat serius lainnya.

“Sehingga, hakim menganggap perbuatan Herry Wirawan sudah memenuhi unsur kejahatan serius,” jelasnya.

Unsur kesengajaan yang dimaksud, kata Herri, terkait perbuatan terdakwa yakni memanipulasi dan tipu muslihat, iming-iming dan janji.

“Selain itu, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak perempuan yang masih di bawah umur, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak hanya menyerang kehormatan fisik anak-anak, melainkan juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis dan emosional para santri,” bebernya.

Lebih jauh Ketua Majelis Hakim PT Bandung mengatakan, Kekerasan seksual oleh terdakwa dilakukan secara terus menerus dan bersifat sistematik.

“Terdakwa juga menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan sebagai salah satu cara dan upaya manipulatif serta justifikasi dalam mewujudkan niat jahatnya (mens rea) untuk melakukan kejahatan,” ungkapnya.

Baca Juga  Paguyuban Eks Pilot Merpati: 'Aset PT. Merpati Nusantara Airlines Harus Prioritaskan Bayar Hak Pekerja'

Selain itu, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan dampak yang luar biasa, yang menimbulkan keresahan dan ketakutan sosial dan anak-anak santriwati berpotensi menjadi korban ganda, karena menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjadi korban demi keuntungan ekonomi dari pelaku, yang dapat menimbulkan dampak sosial dalam berbagai aspek.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa kejahatan seksual tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius (the most serious crimes),” ujar hakim.

Oleh karena itu, pemberian hukuman mati terhadap Herry Wirawan dilakukan guna memberikan keadilan bagi korban. Di samping itu, ada kekhawatiran bila nantinya Herry Wirawan hanya divonis penjara seumur hidup.

“Suatu hal yang menjadi kekhawatiran terhadap hukuman seumur hidup terhadap praktik pelaksanaan pemidanaannya. Dalam praktik pidana seumur hidup acapkali berubah menjadi hukuman selama waktu tertentu, karena alasan-alasan perubahan sikap dan perilaku terpidana. Bahkan melalui pengurangan hukuman ataupun remisi serta pembebasan bersyarat, berpotensi terpidana menjalani hukuman di bawah 20 (dua puluh) tahun,” tutup Ketua Majelis Hakim PT Bandung, H. Herri Swantoro.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Herry Wirawan dijatuhi hukuman matiKomnas HAMMajelis Hakim PT Bandung
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Waka Dewan Masjid Cerita Pengalaman Puan di Sekolah Muhammadiyah Yogyakarta yang Dibangun Taufiq Kiemas

Post Selanjutnya

Serah Terima SK Kepengurusan AKSDAI Subang Periode 2022 – 2027

RelatedPosts

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025
Sekretaris Jenderal Pasbata Jokowi-Prabowo, Budiyanto Hadinagoro, menantang Roy Suryo bertinju atau MMA/Istimewa

Sekjen Pasbata Budiyanto Tantang Roy Suryo Tinju atau MMA, Terserah

4 Juli 2025
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman

Istri Menteri UMKM Dituding Pakai Fasilitas Negara ke Eropa, Maman Abdurrahman Klarifikasi Langsung ke KPK

4 Juli 2025

Kajati Kepri Dorong Transparansi Dana Desa Melalui Program JAGA Desa di Kabupaten Lingga

4 Juli 2025
Tim SAR mengevakuasi korban KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di selat Bali, Kamis (3/7/2025). Dok. Kodam IX/Udayana

Identitas 6 Korban Tewas dan 29 Korban Selamat Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: 30 Masih Hilang

4 Juli 2025
Post Selanjutnya

Serah Terima SK Kepengurusan AKSDAI Subang Periode 2022 - 2027

Gebyar Layanan Vaksinasi Covid-19 Polres Garut di 10 Titik Keramaian Pusat Kota

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025
Sekretaris Jenderal Pasbata Jokowi-Prabowo, Budiyanto Hadinagoro, menantang Roy Suryo bertinju atau MMA/Istimewa

Sekjen Pasbata Budiyanto Tantang Roy Suryo Tinju atau MMA, Terserah

4 Juli 2025
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman

Istri Menteri UMKM Dituding Pakai Fasilitas Negara ke Eropa, Maman Abdurrahman Klarifikasi Langsung ke KPK

4 Juli 2025

Kajati Kepri Dorong Transparansi Dana Desa Melalui Program JAGA Desa di Kabupaten Lingga

4 Juli 2025
Gedung MPR RI

Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

4 Juli 2025
Tim SAR mengevakuasi korban KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di selat Bali, Kamis (3/7/2025). Dok. Kodam IX/Udayana

Identitas 6 Korban Tewas dan 29 Korban Selamat Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: 30 Masih Hilang

4 Juli 2025

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.