• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kepal, Komite Pembela Hak Konstitusional ‘Mengawal Putusan MK dalam Uji Formil UU Cipta Kerja’

Redaksi oleh Redaksi
1 Maret 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Melihat sikap Pemerintah yang memandang UU Cipta Kerja (UUCK)  masih berlaku, yang ditandai dengan tiadanya penundaan kebijakan strategis dan penundaan pembentukan peraturan pelaksana terkait UUCK, diperlukan sebuah penyikapan melalui pelurusan makna putusan MK dan pemantauan pelanggaran putusan MK uji formil UU Cipta Kerja, demikian tegas Gunawan, mewakili pemohon uji formil UUCK dari (IHCS Indonesian Human Rights Committee for Social Juctice).

Pada Rabu, 23 Februari 2022 lalu, Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mengadakan sebuah agenda bertajuk Eksaminasi Publik Terhadap Putusan MK Uji Formil UU Cipta Kerja Nomor 107/PUU-XVIII/2020 jo Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Nur Lodji dari Bina Desa selaku koordinator Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL), menyampaikan, Eksaminasi Publik dipergunakan untuk mengkonsolidir kembali para pemohon uji formil UUCK guna mengawal putusan MK.

RelatedPosts

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

“Eksaminasi Publik Putusan MK dalam uji formil UU Cipta Kerja diperlukan agar publik tidak bingung dengan makna putusan MK, demikian jelas Achmad Surambo dari Sawit Watch selaku Ketua Panitia Eksaminasi Publik,” kata  Nur Lodji dalam keterngan tertulisnya yang diterima kabariku.com, Selasa (1/3/2022).

Menurut Janses E Sihaloho, selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Kepal, Eksaminasi Publik ini akan menjelaskan makna dari inkonstitusional secara bersyarat, kebijakan strategis apa saja yang harus ditunda ? dan apakah aturan turunan UUCK juga menjadi tidak berlaku?.

Sementara itu, Anggota Majelis Eksaminator Prof. Dr. H. Lauddin Marsuni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketika UUCK belum diperbaiki, maka UUCK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan pelanggaran pemerintah terhadap putusan MK akan menciptakan kekacuan hukum.

Baca Juga  Sah! Pemilu Serentak 14 Februari 2024

“Kalau kalimat ini (bersyarat) kita pahami dalam pendekatan hukum, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dinyatakan mengikat tanpa terpenuhinya syarat. Artinya adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UUCK bertentangan dengan UUD itu hanya dapat mengikat apabila pemerintah telah melakukan perbaikan dengan jangka waktu 2 tahun,” terang Prof. Lauddin.

“Sehingga sebelum UUCK itu diperbaiki, maka belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Semua produk perundang-undangan yang lahir berdasarkan UUCK adalah batal demi hukum. Dan ini akibatnya adalah menimbulkan kekacauan hukum di Indonesia karena kebijakan hukum itu sendiri berakibat kekacauan rasa keadilan hukum di masyarakat,” lanjutnya.

Anggota Majelis Eksaminator Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A., mengungkapkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga UUCK tidak punya lagi daya laku dan daya ikat. Buktinya uji materi setelah putusan uji formi UUCK semua ditolak MK karena menurut MK objek UUCK sudah tidak ada.

“MK juga sudah menunjukkan sikap bahwa UUCK tidak berlaku selama masa perbaikan. Sikap ini ditunjukkan saat MK menolak permohonan uji materi UU Cipta Kerja pada 15 Desember 2021 tentang peleburan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan permohonan uji materi oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dengan alasan objek pengujian (UUCK) sudah tidak ada,” ungkap Prof. Maria.

Dan MK kembali menegaskan bahwa selama masa perbaikan, UUCK  Kerja secara formil tidak sah berlaku karena dalam masa perbaikan formil tidak menutup kemungkinan ada perubahan atau perbaikan substansi dalam UU Cipta Kerja.

“Terkait partisipasi publik yang bermakna harus memenuhi hak untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan, dan untuk diberikan jawaban terhadap pandangannya. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan partisipasi publik yang bermakna itu dapat terpenuhi,” paparnya

Baca Juga  Wakil Ketua MA, Andi Samsan Nganro; "Penyadapan Perlu Persetujuan atau Pengesahan Pengadilan"

Anggota Majelis Eksaminator, Prof. Dr. H.Achmad Sodiki, S.H., menilai bahwa pengertian inkonstitusional bersyarat adalah UUCK tidak berlaku. Undang-undang yang dirubah oleh UUCK berlaku supaya tidak terjadi kekosongan hukum.

“Jika suatu undang-undang dinyatakan inkonstitusional, baik bersyarat atau tidak artinya bahwa itu (undang-undang) sudah tidak berlaku lagi,” ujar Prof.  Achmad Sodiki.

Ia menjelaskan, Hal ini dikarenakan sudah kehilangan daya untuk dipatuhi serta daya untuk mengikat.

“Saya berpikir bahwa agar tidak menimbulkan kekosongan hukum, maka ketentuan-ketentuan yang lama itu bagi saya masih tetap berlaku untuk tidak menimbulkan ketidakpastian. Itu saya kira merupakan sesuatu hal yang sudah jelas. Oleh sebab itu, maka turunan dari hal-hal yang sudah tidak berlaku (UUCK) tentunya sudah tidak ada lagi. Kalau batangnya sudah tidak berlaku, maka rantingnya juga tidak berlaku,” terangnya.

Sementara itu, Gunawan dari IHCS selaku fasilitator Majelis Eksaminasi mengatakan, Eksaminasi Publik putusan MK uji formil UUCK menyimpulkan putusan MK jelas bahwa UUCK tidak berlaku, dan jika tetap diberlakukan akan menimbulkan akibat hukum.

“Tafsir berbeda dari pemerintah akibat dipergunakannya ruang kekuasaan dan produk hukum yang elitis yang menimbulkan gugatan atas moralitas dan integeritas hukum penguasa,” simpul Gunawan dari IHCS selaku fasilitator Majelis Eksaminasi.

Disampaikan Rahmat Maulana, dari IGJ (Indonesia Global Justice), menegaskan perlu dirumuskan tindakan hukum terkait pelanggaran putusan MK secara litigasi maupun non litigasi.

Henry Saragih, Ketua Umum SPI, (Serikat Petani Indonesia), menyatakan kesimpulan Eksaminasi Publik ini selaras dengan sikap politik-hukum Kepal.

Adapun Dewi Kartika, Sekjen KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) menyatakan akan terus menyuarakan kebenaran-kebenaran dari putusan MK agar hak konstitusional rakyat terlindungi agar konsep negara hukum tidak dilanggar oleh praktik negara kekuasaan.

Baca Juga  Menkominfo Budi Arie Ajak Maknai Kemerdekaan Masa Kini dengan Semangat Melawan Judi Online

Said Abdullah, Koordinator KRKP (Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan) menyatakan hasil Eksaminasi Publik ini meneguhkan untuk kembali kepada pembatasan impor pangan yang sempat dibuka selebar-lebarnya oleh UUCK.

Manseutus Darto, Sekjend SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit), punya harapan serupa, akan tumbuh kembali peluang untuk membela petani pekebun sawit dari diskriminasi yang diciptakan oleh UUCK.***

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KEPALKomite Pembela Hak KonstitusionalPutusan MK dalam Uji Formil UU Cipta Kerja
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi, Jaminan Surga dan Pembatalan Pemilu 2024

Post Selanjutnya

Habib Syakur Ingatkan BNPT Jangan Cepat Simpulkan IKN Steril dari Terorisme dan Radikalisme

RelatedPosts

Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Soal Dugaan Kasus TPPU

30 Desember 2025
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

30 Desember 2025
Post Selanjutnya

Habib Syakur Ingatkan BNPT Jangan Cepat Simpulkan IKN Steril dari Terorisme dan Radikalisme

Grand Opening Daurah Marhalah 2 KAMMI ‘Nalungtik Diri Ngaraksa Raga Piken Ngawujudken Muslim Negarwan’

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Pengelolaan Wisata Usai Kasus Penganiayaan di Pantai Santolo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com