GARUT, Kabariku- Sebagaimana diberitakan di Pojokberita.com, Kamis, 16 Desember 2021, Faham Radikalisme dan intoleransi yang mencuat ke permukaan dan beredar pula di sejumlah media di Kabupaten Garut akhir-akhir ini yang menyeret nama petinggi Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Garut.
Hasanuddin, Aktivis ’98 menyampaikan Apresiasinya terhadap pernyataan Kyai Kharismatik, Pimpinan pondok pesantren Fauzan, KH. Abdul Mujib sebagai informasi penting apalagi menyangkut dugaan keterlibatan pejabat.
“Kami menyampaikan apresiasi terhadap pernyataan Kyai Kharismatik, Pimpinan pondok pesantren Fauzan, KH. Abdul Mujib sebagai informasi penting bagi Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah penangan beserta pihak terkait, apalagi menyangkut dugaan keterlibatan pejabat, karena bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian,” kata Hasanuddin. Kamis (16/12/2021).
Menurut Aktivis ’98 ini, tidak banyak pihak mengetahui, mempunyai informasi dan berani menyampaikan hal tersebut, oleh karena perlu bagi pimpinan daerah untuk mensikapi hal ini secara serius.
“Gerakan radikalisme bermula dari faham radikalisme, gerakan dan faham ini selalu muncul dan dideteksi oleh pihak pemerintah, namun kali ini justru dari pihak masyarakat, dan oleh sebab itu patut menjadi perhatian serius,” ungkap Hasanuddin.
Keempat, disampaikannya dalam kehidupan berbangsa dan negara, Pancasila sudah final sebagai dasar negara, radikalisme dimaksud tentunya bertentangan dengan pengertian ini.
“Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah finalitas bentuk negara, gerakan radikalisme yang dimaksud adalah upaya membentuk dan mengganti bentuk negara diluar Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Karena informasi ini bersifat informasi intelijen, lanjut Hasanuddin, dan menjaga asas praduga tak bersalah. Ada baiknya disampaikan secara tertutup.
“Sikapi secara edukatif, sehingga dapat dicegah dan diatasi secara baik,” kata Hasanuddin.
“Dan jika benar, dugaan adanya pejabat tersebut, hanya Bupati Garut lah yang dapat menyelesaikan hal ini, karena dibawah jurisdiksi atau kewenangannya,” tandasnya.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post