• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Oktober 29, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat: ‘Angkat Novel Baswedan dan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Beresiko Impeachment Bagi Presiden’

Redaksi oleh Redaksi
25 Agustus 2021
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Langkah Novel Baswedan bersama 57 Eks pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bersurat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta untuk segera diangkat menjadi ASN.

Diketahui, yang mendasari permintaan 57 eks pegawai KPK adalah; oleh hasil dari persekongkolan Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Yang diduga ada maladministrasi dan pelanggaran HAM selama proses alih status.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengabaikan permintaan tersebut.

RelatedPosts

Komisi III DPR Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Secara Transparan

BNN Bongkar Modus Jaringan Narkoba Modern Lintas Provinsi: 985 Butir Ekstasi dan Ratusan Vape Disita

Polri Bentuk Satgas Gabungan Tangani Karhutla, Perkuat Pemantauan dan Pencegahan di Lapangan

“Sebab, jika Presiden mengamini kehendak 57 Eks pegawai KPK Presiden melanggar dua UU yaitu UU ASN, dan UU KPK No 19 tahun 2019 serta PP no 1 tahun 2020 dan Perkom KPK. Akibat hukumnya Presiden Joko Widodo dapat dituntut IMPEACHMENT sesuai UU MK,” jelasnya. Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, Perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK.

“Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019 menyebutkan; Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara,” kata Hari.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

PP itu, Dijelaskan Hari, sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020. Alih fungsi pegawai KPK ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga  KPK Periksa Ibu Antonius Kosasih Dalami Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

“Dalam Perkom itu, diatur tentang pegawai KPK yang beralih jadi ASN tidak boleh terikat kegiatan organisasi terlarang,” tegas Hari.

Lanjut Hari menuturkan, Jika melihat perjalanan dan arah perilaku mereka, sedari awal mereka enggan segaris dengan kebijakan pemerintah terutama penguatan KPK melalui UU No 19 tahun 2019.

“Dalam perjalanan mereka di KPK, pernyataan mereka kerap mendegradasi posisi Presiden. Mereka secara tegas menolak intervensi Presiden dalam urusan KPK, bahkan secara vulgar mereka menuding Presidenlah dalang polemik di KPK,” papar Hari.

Terakhir Hri menandaskan, “Target mereka bukan sekedar minta jadi ASN tapi menjerumuskan Presiden karena menyalahi hukum dan melanggar UU. Akibat hukumnya Presiden Joko Widodo jika mengangkat Novel Baswedan dan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN dapat dituntut IMPEACHMENT sesuai UU MK. Lebih baik Presiden mengabaikan surat mereka karena ada konsekuensi hukum jika mengangkat menjadi ASN”. (*)

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komisi Nasional Hak Asasi ManusiaKPKnovel baswedanOmbudsman Republik IndonesiaStudi Demokrasi RakyatUU MK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemkab Garut dengan Kemenko Perekonomian dan PT. KAI Logistik

Post Selanjutnya

Presiden KSPI: ’30 Ribu Buruh Beserta Keluarga di Jawa Barat telah Divaksin melalui Program Gerai Vaksin Presisi Polri’

RelatedPosts

Abdullah, anggota Komisi III DPR RI, mendesak KPK menuntaskan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung secara transparan dan tanpa pandang bulu.(Foto: DPR-RI)

Komisi III DPR Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Secara Transparan

28 Oktober 2025
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto

BNN Bongkar Modus Jaringan Narkoba Modern Lintas Provinsi: 985 Butir Ekstasi dan Ratusan Vape Disita

26 Oktober 2025
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo/INP Polri

Polri Bentuk Satgas Gabungan Tangani Karhutla, Perkuat Pemantauan dan Pencegahan di Lapangan

25 Oktober 2025
Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Kumham Imipas Ibnu Chuldun (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Sinergi Lintas Sektor untuk Memajukan Hak Perempuan Diperkuat

25 Oktober 2025
Layanan Hotline Bareskrim Polri

Laporkan Narkoba dan Oknum Terlibat ke Hotline 24 Jam, Kabareskrim: Identitas Pelapor Dijamin Aman

25 Oktober 2025

“Incheon Plan” untuk Pertumbuhan Berkelanjutan Hingga 2030, DisepakatiPara Menteri Keuangan APEC

24 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Presiden KSPI: '30 Ribu Buruh Beserta Keluarga di Jawa Barat telah Divaksin melalui Program Gerai Vaksin Presisi Polri'

Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto Terkait Penyelesaian Hak Tagih Negara Rp. 2,61 Triliun

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Monitor Pemprov DKI Tinjau Lahan Eks RS Sumber Waras Jakarta Barat (dok KPK)

Kawal Pemulihan Aset Rp1,4 Triliun, KPK Monitor Pemprov DKI Jakarta Tinjau Lahan Eks RS Sumber Waras

28 Oktober 2025
Momen pertemuan Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Jenderal (Purn). Sjafrie Syamsoeddin di Kantor Kemenko Polkam (12/12/2024). (dok Instagram @bgunawan)

Belajar dari Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Jenderal (Purn). Sjafrie Syamsoeddin; Mengatasi Krisis Agustus

28 Oktober 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan peran pemuda dalam demokrasi dan pembangunan, didukung kebijakan pendidikan dan bahasa Indonesia dari pemerintah.(Foto:Istimewa)

Puan Maharani: DPR dan Pemuda Bersinergi untuk Masa Depan Bangsa

28 Oktober 2025
Komisi VIII DPR RI dan pemerintah bahas BPIH 2026. Ongkos haji diusulkan Rp88,4 juta, turun Rp1 juta dari tahun sebelumnya, pengumuman paling cepat besok.(Foto:do.Baznas)

Komisi VIII DPR dan Pemerintah Bahas Rincian Biaya Haji 2026, Pengumuman Paling Cepat Besok

28 Oktober 2025
Abdullah, anggota Komisi III DPR RI, mendesak KPK menuntaskan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung secara transparan dan tanpa pandang bulu.(Foto: DPR-RI)

Komisi III DPR Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Secara Transparan

28 Oktober 2025

KADIN Jawa Barat Terpecah, Dunia Usaha Tercuncang: Saatnya Kita Bersatu Kembali!

28 Oktober 2025
Momen kebersamaan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan)?bersama Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i (kiri) (Foto: dokumentasi Kementerian Haji dan Umrah)

Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri untuk Lindungi Jemaah dan Dorong Transparansi Ibadah

28 Oktober 2025
Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta (Foto: Puspen Kemendagri)

Wamendagri Bima Arya Dorong Sekda dan Kepala Bappeda Perkuat Kepemimpinan Birokrasi dan Kolaborasi Daerah

28 Oktober 2025
Momen Jabat Tangan dan Pujian Presiden Trump kepada Presiden Prabowo/Setneg

Lagu “Prabowo for Global Peace” Viral, Angkat Citra Indonesia sebagai Pembawa Perdamaian Dunia

28 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Senator asal Papua, Agustinus R. Kambuaya, menyatakan dukungan kepada putra Papua Frans Pigome dan Florentinus Beanal untuk menempati posisi strategis di PT Freeport Indonesia.(Foto:Istimewa)

    Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu “Prabowo for Global Peace” Viral, Angkat Citra Indonesia sebagai Pembawa Perdamaian Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Siap Dikerahkan ke Gaza, Tunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertemuan Tête-à-Tête, Prabowo-Lula Perkuat Kemitraan untuk Kesejahteraan Rakyat dan Inovasi Teknologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Reformasi Polri Dinilai Tepat, Mensesneg Pastikan Komite Segera Diumumkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com