KABARIKU – Rancangan Undang Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) sekarang menjadi salah satu prioritas Prolegnas 2020, dan sedang dibahas di Baleg DPR RI.
Apa saja minuman beralkohol yang dilarang dalam RUU tersebut?
Minuman beralkohol yang dilarang dalam draft RUU Minol diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya. Golongan A yaitu minuman dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%. Golongan B yaitu minuman dengan kadar etanol lebih dari 5% sampai dengan 20%. Dan golongan C, minuman dengan kadar etanol lebih dari 20% sampai dengan 55%.
Draft RUU Larangan Minol juga mencantumkan minuman beralkohol tradisional dan minol campuran atau racikan.
Pada bagian larangan, draft RUU larangan minol menyebutkan, setiap orang dilarang memproduksi minol golongan A, golongan B, golongan C, hingga minol tradisional dan racikan.
Draft RUU itu juga menyebutkan, setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Kemudian, setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud.
Dilihat Kabariku Senin (16/11/2020), berikut daftar jenis minuman dengan kadar alkohol yang dilarang dalam RUU Minol.
Bir
Minuman hasil fermentasi biji-bijian seperti beras, jagung, dan gandum ini memiliki kadar alkohol mulai dari 4 hingga 6%.
Rum
Rum merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi air tebu dengan kadar alkohol 37,5%.
Wiski
Wiski merupakan minuman yang berasal dari fermentasi jagung dengan tingkat alkohol 40 hingga 50%.
Tequila
Minuman asal Meksiko ini dibuat dari fermentasi tanaman yang bernama agave yang memiliki kadar alkohol sekitar 40%.
Vodka
Vodka terbuat dari biji-bijian yang telah difermentasi seperti gandum hitam dan jagung. Kadar alkoholnya mulai dari 35 hingga 60%.
Sake
Sake merupakan minuman asal Jepang yang terbuat dari anggur dengan kadar alkohol sekitar 16%.
Soju
Mirip sake, minuman ini memiliki kadar alkohol sebanyak 20 hingga 40%.
Wine
Terbuat dari hasil fermentasi buah anggur dengan masa fermentasi sangat lama. Semakin lama masa fermentasi, penikmatnya menganggap semakin berkualitas. Kandungan alkohol pada minuman wine mulai dari 8 hingga 14%.
Tuak dan Ciu
Tuak merupakan minuman hasil fermentasi air nira, sementara ciu berasal dari fermentasi singkong. Kadar alkoholnya berbeda-beda disesuaikan dengan jarak waktu fermentasinya.
Mengenai sanksi, draft RUU larangan minuman beralkohol mengaturnya dalam Pasal 20, di mana setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari 3 bulan penjara hingga 10 tahun penjara dengan denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 miliar. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post