• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

RUU Minol Dibahas, Berikut Daftar Minuman Beralkohol yang Dilarang

Redaksi oleh Redaksi
16 November 2020
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Rancangan Undang Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) sekarang menjadi salah satu prioritas Prolegnas 2020, dan sedang dibahas di Baleg DPR RI.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Apa saja minuman beralkohol yang dilarang dalam RUU tersebut?

RelatedPosts

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

Minuman beralkohol yang dilarang dalam draft RUU Minol diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya. Golongan A yaitu minuman dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%. Golongan B yaitu minuman dengan kadar etanol lebih dari 5% sampai dengan 20%. Dan golongan C, minuman dengan kadar etanol lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Draft RUU Larangan Minol juga mencantumkan minuman beralkohol tradisional dan minol campuran atau racikan.

Pada bagian larangan, draft RUU larangan minol menyebutkan, setiap orang dilarang memproduksi minol golongan A, golongan B, golongan C, hingga minol tradisional dan racikan.

Draft RUU itu juga menyebutkan, setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Kemudian, setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud.

Dilihat Kabariku Senin (16/11/2020), berikut daftar jenis minuman dengan kadar alkohol yang dilarang dalam RUU Minol.

Bir

Minuman hasil fermentasi biji-bijian seperti beras, jagung, dan gandum ini memiliki kadar alkohol mulai dari 4 hingga 6%.

Rum

Baca Juga  Perkosa Ratusan Pria, Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup di Inggris

Rum merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi air tebu dengan kadar alkohol 37,5%.

Wiski

Wiski merupakan minuman yang berasal dari fermentasi jagung dengan tingkat alkohol 40 hingga 50%.

Tequila

Minuman asal Meksiko ini dibuat dari fermentasi tanaman yang bernama agave yang memiliki kadar alkohol sekitar 40%.

Vodka

Vodka terbuat dari biji-bijian yang telah difermentasi seperti gandum hitam dan jagung. Kadar alkoholnya mulai dari 35 hingga 60%.

Sake

Sake merupakan minuman asal Jepang yang terbuat dari anggur dengan kadar alkohol sekitar 16%.

Soju

Mirip sake, minuman ini memiliki kadar alkohol sebanyak 20 hingga 40%.

Wine

Terbuat dari hasil fermentasi buah anggur dengan masa fermentasi sangat lama. Semakin lama masa fermentasi, penikmatnya menganggap semakin berkualitas. Kandungan alkohol pada minuman wine mulai dari 8 hingga 14%.

Tuak dan Ciu

Tuak merupakan minuman hasil fermentasi air nira, sementara ciu berasal dari fermentasi singkong. Kadar alkoholnya berbeda-beda disesuaikan dengan jarak waktu fermentasinya.

Mengenai sanksi, draft RUU larangan minuman beralkohol mengaturnya dalam Pasal 20, di mana setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari 3 bulan penjara hingga 10 tahun penjara dengan denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 miliar. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: minuman beralkoholRUU MInolwine
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ketua DPP PDI Perjuangan Sukur Nababan Satukan Warga Batak Karawang Dukung Yessi-Adly

Post Selanjutnya

Bupati Nduga Yairus Gwijangge Meninggal Dunia

RelatedPosts

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

4 Juli 2026

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

3 Juli 2026

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

3 Juli 2026

Menteri Kehutanan Raja Juli Berdalih Tak Tahu Ada Titipan Amplop dari Bupati Kuansing

3 Juli 2026

Jampidsus Limpahkan Berkas Perkara Kolonel BU ke Jampidmil, Dugaan Korupsi Pengadaan MBG Diusut Koneksitas

3 Juli 2026

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026
Post Selanjutnya
Bupati Nduga (Alm) Yairus Gwijangge. (*)

Bupati Nduga Yairus Gwijangge Meninggal Dunia

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (*)

Usai Copot Dua Kapolda, Polisi Periksa Gubernur DKI Anies Baswedan Hari Ini

Discussion about this post

KabarTerbaru

Aktivitas Ponton Isap Produksi Siluman di Laut Cupat Penyusuk Jadi Sorotan Warga

7 Juli 2026
PKBM Laskar Pena Cianjur

PKBM Laskar Pena Gelar Perpisahan Warga Belajar, Dihadiri Unsur Pemerintah hingga Anggota DPRD Kabupaten Cianjur

6 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pakenjeng Teguhkan Komitmen Polri Mengabdi untuk Masyarakat

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

Banyak Tak Lolos SPMB SMP Meski Domisili di Sekitar Sekolah Negeri Tujuan, Orang Tua Meradang

6 Juli 2026

Muhadjir: Penyelenggaraan Haji 2026 Catat Banyak Kemajuan

6 Juli 2026
Oplus_131072

Said Iqbal Akan Turun Langsung Selidiki Isu PHK di Tokopedia dan TikTok

6 Juli 2026

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Kemenhaj Pastikan Tidak Beratkan Jemaah

6 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com