• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

RUU Minol Dibahas, Berikut Daftar Minuman Beralkohol yang Dilarang

Redaksi oleh Redaksi
16 November 2020
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Rancangan Undang Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) sekarang menjadi salah satu prioritas Prolegnas 2020, dan sedang dibahas di Baleg DPR RI.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Apa saja minuman beralkohol yang dilarang dalam RUU tersebut?

RelatedPosts

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

Minuman beralkohol yang dilarang dalam draft RUU Minol diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya. Golongan A yaitu minuman dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%. Golongan B yaitu minuman dengan kadar etanol lebih dari 5% sampai dengan 20%. Dan golongan C, minuman dengan kadar etanol lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Draft RUU Larangan Minol juga mencantumkan minuman beralkohol tradisional dan minol campuran atau racikan.

Pada bagian larangan, draft RUU larangan minol menyebutkan, setiap orang dilarang memproduksi minol golongan A, golongan B, golongan C, hingga minol tradisional dan racikan.

Draft RUU itu juga menyebutkan, setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Kemudian, setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud.

Dilihat Kabariku Senin (16/11/2020), berikut daftar jenis minuman dengan kadar alkohol yang dilarang dalam RUU Minol.

Bir

Minuman hasil fermentasi biji-bijian seperti beras, jagung, dan gandum ini memiliki kadar alkohol mulai dari 4 hingga 6%.

Rum

Rum merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi air tebu dengan kadar alkohol 37,5%.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Perusahaan Sawit di Kalimantan Selatan Kembali Dilaporkan ke Mabes Polri dan Kejagung

Wiski

Wiski merupakan minuman yang berasal dari fermentasi jagung dengan tingkat alkohol 40 hingga 50%.

Tequila

Minuman asal Meksiko ini dibuat dari fermentasi tanaman yang bernama agave yang memiliki kadar alkohol sekitar 40%.

Vodka

Vodka terbuat dari biji-bijian yang telah difermentasi seperti gandum hitam dan jagung. Kadar alkoholnya mulai dari 35 hingga 60%.

Sake

Sake merupakan minuman asal Jepang yang terbuat dari anggur dengan kadar alkohol sekitar 16%.

Soju

Mirip sake, minuman ini memiliki kadar alkohol sebanyak 20 hingga 40%.

Wine

Terbuat dari hasil fermentasi buah anggur dengan masa fermentasi sangat lama. Semakin lama masa fermentasi, penikmatnya menganggap semakin berkualitas. Kandungan alkohol pada minuman wine mulai dari 8 hingga 14%.

Tuak dan Ciu

Tuak merupakan minuman hasil fermentasi air nira, sementara ciu berasal dari fermentasi singkong. Kadar alkoholnya berbeda-beda disesuaikan dengan jarak waktu fermentasinya.

Mengenai sanksi, draft RUU larangan minuman beralkohol mengaturnya dalam Pasal 20, di mana setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari 3 bulan penjara hingga 10 tahun penjara dengan denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 miliar. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: minuman beralkoholRUU MInolwine
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua DPP PDI Perjuangan Sukur Nababan Satukan Warga Batak Karawang Dukung Yessi-Adly

Post Selanjutnya

Bupati Nduga Yairus Gwijangge Meninggal Dunia

RelatedPosts

Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

17 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Post Selanjutnya
Bupati Nduga (Alm) Yairus Gwijangge. (*)

Bupati Nduga Yairus Gwijangge Meninggal Dunia

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (*)

Usai Copot Dua Kapolda, Polisi Periksa Gubernur DKI Anies Baswedan Hari Ini

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

Ketua DPRD Garut Tegaskan Amanah 2,8 Juta Warga di Paripurna HJG ke-213

19 Februari 2026
Rapat Paripurna HJG-213 di Gedung DPRD Garut/IST

Paripurna HJG ke-211, Ketua DPRD Garut Soroti Harmonisasi dan Dedi Mulyadi Tekankan Jati Diri Budaya

19 Februari 2026
Buka Forum DP3AKB, Sekda Tekankan Kepemimpinan Berbasis Nilai Siliwangi/IST

Sekda Jabar Ajak Perangkat Daerah Terapkan Filosofi Nerus Bumi hingga Napak Sancang

19 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026

Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten H Subhan Fahmi

Momentum HJG ke-213, DPRD Garut Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan

18 Februari 2026

Jelang Ramadan, Legislator Garut Tinjau Kondisi Janda Tua Duafa di Leuwigoong

18 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com