• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Rp 2 Triliun Lebih, Berikut Rinciannya

Redaksi oleh Redaksi
7 November 2020
di Hukum
A A
0
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. (*)

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Mantan pengacara Fredrich Yunadi menggugat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan istri, Deisti Astriani, sebesar Rp 2 triliun lebih, tepatnya Rp 2.256.125.000.000. Jumlah gugatan ini tergabung dari kerugian materiil dan imateriil.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Gugatan dlayangkan terkait pembayaran jasa pengacara yang belum lunas. Menurut Fredrich, dari 27 miliar yang seharusnya ia terima, Setnov baru membayar Rp 1 miliar saja.

RelatedPosts

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

Gugatan Rp 2 triliun lebih juga dilayangkan Fredrich karena akibat dari menjadi pengacara Setya Novanto, kini Fredrich malah dipenjara sehingga kehilangan jasa profesi.

“Dengan dia itu terpidana, dia itu kehilangan jasa profesi,” ujar pengacara Fredrich, Rudy Marjono, Jumat (6/11/2020).

Fredrich Yunadi merupakan pengacara Setya Novanto dalam kasus proyek e-KTP. Ia ditangkap KPK dan menjadi terpidana karena merintangi penyidikan KPK atas kasus Setya Novanto tersebut.

Dalam sidang putusan, ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta yang digelar pada tanggal 28 Juni 2018. Atas putusan itu, Fredrich kemudan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun putusan kasasi Mahkamah Agung pada Maret 2019 malah menambah hukuman Fredrich menjadi 7 tahun 6 bulan.

Sidang gugatan Fredrich terhadap Setnov dan istri digelar di PN Jakarta Selatan. Saat ini sudah menginjak tahap pembuktian. Menurut Rudy, pengacara Fredrich, sidang akan kembali digelar pada 2 Desember 2020.

Terkait jasa pengacara yang belum dibayar lunas oleh Setnov, Rudy mengatakan, kliennya sudah berupaya menagih namun tidak ada iktikad baik dari Novanto.

Baca Juga  Sidang Perbaikan Gugatan Presidential Threshold 0% Bergulir, DPD dan PBB: Perjuangan Terhadap Demokrasi Terus Berlanjut!

“Jadi, dari 14 kuasa yang beliau pernah kerjakan, hanya dibayar sedikit dari situ, makanya itu ditagih sama Pak Fredrich karena Pak Setnov tidak mempunyai iktikad baik atau tidak ada kata sepakat untuk penyelesaian pembayaran itu, sehingga terpaksa Pak Fredrich menggugat,” katanya.

Berikut rincian gugatan Fredrich terhadap Setnov dan istri sehingga totalnya menjadi Rp 2 triliun lebih:

Kerugian Materiil

A. 14 Legal Action (upaya hukum) X Rp 2 M per-Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp 28 M (Rp 1.000.000.000 yang sudah dibayar)= Rp 27 miliar

B. 2% x Rp 27 miliar per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

Kerugian immaterial

a. 1 bulan pidana kurungan = Rp 62.500.000 X 90 (sembilan puluh) bulan (total masa pidana kurungan penggugat)= Rp 5.625.000.000

b. Uang tunai pembayaran denda sebesar Rp. 500.000.000
c. Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp. 25.000.000.000 per bulannya X 90 = Rp 2.250.000.000.000

“Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” begitu bunyi petitum Fredrich.

Fredrich divonis melakukan upaya merintangi penyidikan KPK terhadap kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam sidang dijelaskan bahwa Frderich telah menyarankan agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Alasannya, proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden. Fredrich pun melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi sembari mengungsikan kliennya ke Hotel Sentul. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Fredrich YunadiGugat Rp 2 triliunSetya novanto
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Politisi Sesama Partai Laporkan Suharso Monoarfa ke KPK

Post Selanjutnya

Mengenal Joe Biden dan Kemala Harris, Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat Terpilih

RelatedPosts

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Nadiem Makarim/@nadiem_makarim__

Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal, Google Belum Penuhi Panggilan Kejagung

28 Juni 2025
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, bersama perwakilan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk., dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk tandatangani MOU Selasa (24/6/2025)

Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penegakan Hukum, DPR Soroti Soal Penyadapan

27 Juni 2025

Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

24 Juni 2025
Post Selanjutnya
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Amerika terpilih Joe Biden dan Kemala Harris. (*)

Mengenal Joe Biden dan Kemala Harris, Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat Terpilih

Aa Gatot Brajamusti. (*)

Jenazah Gatot Brajamusti Dimakamkan di Cisaat Sukabumi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

6 Juli 2025

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

5 Juli 2025

REPDEM Sebut Tuntutan Terhadap Hasto Tak Berdasar, Siap Kawal Sidang Hingga Putusan Hakim

5 Juli 2025
Kedubes RI di Bangkok

Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

5 Juli 2025
Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh wafat pada Jumat (4/7/2025)

Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Wafat, Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata

5 Juli 2025

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.