• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Rp 2 Triliun Lebih, Berikut Rinciannya

Redaksi oleh Redaksi
7 November 2020
di Hukum
A A
0
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. (*)

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Mantan pengacara Fredrich Yunadi menggugat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan istri, Deisti Astriani, sebesar Rp 2 triliun lebih, tepatnya Rp 2.256.125.000.000. Jumlah gugatan ini tergabung dari kerugian materiil dan imateriil.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Gugatan dlayangkan terkait pembayaran jasa pengacara yang belum lunas. Menurut Fredrich, dari 27 miliar yang seharusnya ia terima, Setnov baru membayar Rp 1 miliar saja.

RelatedPosts

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

Gugatan Rp 2 triliun lebih juga dilayangkan Fredrich karena akibat dari menjadi pengacara Setya Novanto, kini Fredrich malah dipenjara sehingga kehilangan jasa profesi.

“Dengan dia itu terpidana, dia itu kehilangan jasa profesi,” ujar pengacara Fredrich, Rudy Marjono, Jumat (6/11/2020).

Fredrich Yunadi merupakan pengacara Setya Novanto dalam kasus proyek e-KTP. Ia ditangkap KPK dan menjadi terpidana karena merintangi penyidikan KPK atas kasus Setya Novanto tersebut.

Dalam sidang putusan, ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta yang digelar pada tanggal 28 Juni 2018. Atas putusan itu, Fredrich kemudan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun putusan kasasi Mahkamah Agung pada Maret 2019 malah menambah hukuman Fredrich menjadi 7 tahun 6 bulan.

Sidang gugatan Fredrich terhadap Setnov dan istri digelar di PN Jakarta Selatan. Saat ini sudah menginjak tahap pembuktian. Menurut Rudy, pengacara Fredrich, sidang akan kembali digelar pada 2 Desember 2020.

Terkait jasa pengacara yang belum dibayar lunas oleh Setnov, Rudy mengatakan, kliennya sudah berupaya menagih namun tidak ada iktikad baik dari Novanto.

Baca Juga  Forum DKI: "Tangani Kasus Korupsi Terbesar Dalam Sejarah RI, JA Harus Serius"

“Jadi, dari 14 kuasa yang beliau pernah kerjakan, hanya dibayar sedikit dari situ, makanya itu ditagih sama Pak Fredrich karena Pak Setnov tidak mempunyai iktikad baik atau tidak ada kata sepakat untuk penyelesaian pembayaran itu, sehingga terpaksa Pak Fredrich menggugat,” katanya.

Berikut rincian gugatan Fredrich terhadap Setnov dan istri sehingga totalnya menjadi Rp 2 triliun lebih:

Kerugian Materiil

A. 14 Legal Action (upaya hukum) X Rp 2 M per-Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp 28 M (Rp 1.000.000.000 yang sudah dibayar)= Rp 27 miliar

B. 2% x Rp 27 miliar per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

Kerugian immaterial

a. 1 bulan pidana kurungan = Rp 62.500.000 X 90 (sembilan puluh) bulan (total masa pidana kurungan penggugat)= Rp 5.625.000.000

b. Uang tunai pembayaran denda sebesar Rp. 500.000.000
c. Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp. 25.000.000.000 per bulannya X 90 = Rp 2.250.000.000.000

“Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” begitu bunyi petitum Fredrich.

Fredrich divonis melakukan upaya merintangi penyidikan KPK terhadap kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam sidang dijelaskan bahwa Frderich telah menyarankan agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Alasannya, proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden. Fredrich pun melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi sembari mengungsikan kliennya ke Hotel Sentul. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Fredrich YunadiGugat Rp 2 triliunSetya novanto
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Politisi Sesama Partai Laporkan Suharso Monoarfa ke KPK

Post Selanjutnya

Mengenal Joe Biden dan Kemala Harris, Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat Terpilih

RelatedPosts

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Post Selanjutnya
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Amerika terpilih Joe Biden dan Kemala Harris. (*)

Mengenal Joe Biden dan Kemala Harris, Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat Terpilih

Aa Gatot Brajamusti. (*)

Jenazah Gatot Brajamusti Dimakamkan di Cisaat Sukabumi

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok KPK

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

2 April 2026

Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

2 April 2026

Presiden Prabowo Sampaikan Duka Mendalam atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Misi Perdamaian Timur Tengah

2 April 2026

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Kapolda NTT Rudi Darmoko Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com