KABARIKU – Mantan pengacara Fredrich Yunadi menggugat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan istri, Deisti Astriani, sebesar Rp 2 triliun lebih, tepatnya Rp 2.256.125.000.000. Jumlah gugatan ini tergabung dari kerugian materiil dan imateriil.
Gugatan dlayangkan terkait pembayaran jasa pengacara yang belum lunas. Menurut Fredrich, dari 27 miliar yang seharusnya ia terima, Setnov baru membayar Rp 1 miliar saja.
Gugatan Rp 2 triliun lebih juga dilayangkan Fredrich karena akibat dari menjadi pengacara Setya Novanto, kini Fredrich malah dipenjara sehingga kehilangan jasa profesi.
“Dengan dia itu terpidana, dia itu kehilangan jasa profesi,” ujar pengacara Fredrich, Rudy Marjono, Jumat (6/11/2020).
Fredrich Yunadi merupakan pengacara Setya Novanto dalam kasus proyek e-KTP. Ia ditangkap KPK dan menjadi terpidana karena merintangi penyidikan KPK atas kasus Setya Novanto tersebut.
Dalam sidang putusan, ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta yang digelar pada tanggal 28 Juni 2018. Atas putusan itu, Fredrich kemudan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun putusan kasasi Mahkamah Agung pada Maret 2019 malah menambah hukuman Fredrich menjadi 7 tahun 6 bulan.
Sidang gugatan Fredrich terhadap Setnov dan istri digelar di PN Jakarta Selatan. Saat ini sudah menginjak tahap pembuktian. Menurut Rudy, pengacara Fredrich, sidang akan kembali digelar pada 2 Desember 2020.
Terkait jasa pengacara yang belum dibayar lunas oleh Setnov, Rudy mengatakan, kliennya sudah berupaya menagih namun tidak ada iktikad baik dari Novanto.
“Jadi, dari 14 kuasa yang beliau pernah kerjakan, hanya dibayar sedikit dari situ, makanya itu ditagih sama Pak Fredrich karena Pak Setnov tidak mempunyai iktikad baik atau tidak ada kata sepakat untuk penyelesaian pembayaran itu, sehingga terpaksa Pak Fredrich menggugat,” katanya.
Berikut rincian gugatan Fredrich terhadap Setnov dan istri sehingga totalnya menjadi Rp 2 triliun lebih:
Kerugian Materiil
A. 14 Legal Action (upaya hukum) X Rp 2 M per-Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp 28 M (Rp 1.000.000.000 yang sudah dibayar)= Rp 27 miliar
B. 2% x Rp 27 miliar per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Kerugian immaterial
a. 1 bulan pidana kurungan = Rp 62.500.000 X 90 (sembilan puluh) bulan (total masa pidana kurungan penggugat)= Rp 5.625.000.000
b. Uang tunai pembayaran denda sebesar Rp. 500.000.000
c. Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp. 25.000.000.000 per bulannya X 90 = Rp 2.250.000.000.000
“Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” begitu bunyi petitum Fredrich.
Fredrich divonis melakukan upaya merintangi penyidikan KPK terhadap kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam sidang dijelaskan bahwa Frderich telah menyarankan agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Alasannya, proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden. Fredrich pun melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi sembari mengungsikan kliennya ke Hotel Sentul. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post