Jakarta, Kabariku – Kasus dugaan pemerasan yang menimpa Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menuai sorotan tajam. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai ada kejanggalan dalam cara penanganan kasus tersebut.
“Ini nuansanya cari sensasi ngga sih? Sahroni yang adalah Pimpinan Komisi III kok mau saja meladeni orang yang mengaku utusan Pimpinan KPK sekaligus menyerahkan uang 300 juta,” kata Lucius, kepada Kabariku Jumat (10/04)
Menurut dia, sebagai mitra kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sahroni semestinya bisa langsung melakukan verifikasi tanpa harus melalui skenario penyerahan uang.
“Padahal sebagai Pimpinan Komisi III, Sahroni punya hubungan dengan KPK sebagai mitra kerja dan karenanya sangat mungkin juga memilikki kontak Pimpinan Komisi 3,” ujarnya.
Lucius mempertanyakan langkah Sahroni yang dinilai berliku, mulai dari penyerahan uang hingga pelaporan ke polisi.
“Lha kenapa ngga langsung saja menghubungi KPK ketika di hadapannya ada yang mengaku suruhan Pimpinan KPK untuk meminta uang 300 juta?” lanjutnya.
“Kok jadi dibikinnya jadi seolah-olah berbalik dengan membuat drama sampai melaporkan ke polisi,” sambung Lucius.
Ia menilai kasus ini pada dasarnya merupakan tindak pidana umum yang menyasar figur publik.
“Mestinya kan langsung hubungi KPK untuk mengonfirmasi orang itu dan ketika terkonfirmasi orang itu bukan utusan dari KPK, ya saat itu tinggal panggil polisi untuk menangkap orang tersebut,” katanya.
“Jadi saya kira sih ini kasus pidana biasa saja. Orang yang mengetahui Sahroni kaya, sangat mungkin mencari cara untuk mendapatkan uang walau ilegal,” tambahnya.
Meski begitu, Lucius mengaku tidak bisa memastikan motif di balik tindakan Sahroni.
“Yang mengherankan ketika Sahroni mau saja dikerjain oleh oknum penipu seperti itu apalagi melibatkan duit yang besar. Saya ngga bisa memastikan apalah aksi Sahroni menyerahkan uang ini karena dia punya kasus atau tidak, tetapi ya mungkin aja sih,” ujarnya
Di sisi lain, Sahroni membantah keras narasi yang menyebut dirinya tengah mengurus perkara dalam kasus tersebut. Ia menegaskan, pemerasan yang dialaminya tidak berkaitan dengan pengurusan kasus apa pun.
“Cuma kan berita narasinya udah beda-beda tuh seolah-olah ngurus perkara. Siapa ngurus perkara. Tidak ada urus perkara, dia minta uang langsung atas nama pimpinan KPK,” ujar Sahroni, Jumat (10/4).
Ia juga mengakui penyerahan uang Rp300 juta, namun disebut sebagai bagian dari upaya penjebakan untuk mengungkap pelaku.
“Duit memang udah diserahkan, iya, karena gini gua kasih tahu. Kenapa itu duit diserahkan? Ya karena lu mau nangkep orang ya gua mesti serahin dong. Ya masa lu nangkep orang enggak ada bukti untuk ngasih duit,” jelasnya.
Sahroni membeberkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (6/4) saat dirinya tengah memimpin rapat komisi. Ia mendapat informasi dari staf mengenai seorang perempuan yang mengaku sebagai pejabat KPK dan ingin bertemu.
Merasa curiga, ia langsung mengonfirmasi ke KPK. Setelah dipastikan identitas tersebut tidak benar, ia berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Karena gua ada rasa curiga gua landain tapi gua nanya langsung ke KPK. Karena tidak benar akhirnya KPK berkoordinasi dengan Polda Metro gua laporin lah tuh,” pungkasnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post