Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai lembaga tersebut. Imbauan ini disampaikan menyusul penangkapan empat orang yang diduga sebagai KPK gadungan di wilayah Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan KPK bersama Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 9 April 2026. Dalam operasi itu, petugas mengamankan uang tunai sebesar USD 17.400 yang diduga terkait dengan praktik penipuan.
Para terduga pelaku disebut menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai utusan pimpinan KPK. Mereka diduga meminta sejumlah uang kepada anggota DPR dengan dalih dapat membantu mengatur penanganan perkara di KPK. Praktik tersebut disinyalir telah dilakukan lebih dari sekali.
Keempat orang yang diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya kewaspadaan seluruh elemen masyarakat terhadap berbagai bentuk penipuan serupa.
“KPK mengimbau kepada seluruh jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta berbagai unsur masyarakat lainnya, agar selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan, ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2026.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan KPK.
“KPK mengajak masyarakat yang mengetahui adanya modus-modus tersebut agar segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum setempat atau kepada KPK melalui call center 198, agar bisa segera ditindaklanjuti,” kata dia.
Budi menambahkan, setiap pegawai KPK yang menjalankan tugas resmi selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas. Selain itu, pegawai KPK tidak diperbolehkan menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
“Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,” ujarnya.
KPK juga menegaskan tidak pernah menunjuk pihak mana pun sebagai perwakilan, mitra, atau perpanjangan tangan lembaga, termasuk dalam bentuk organisasi, konsultan, maupun media. Seluruh layanan yang diberikan KPK kepada masyarakat, kata dia, tidak dipungut biaya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post