Jakarta, Kabariku – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, kehadiran Budi Karya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan merupakan perintah langsung dari majelis hakim.
“Jaksa Penuntut Umum KPK atas perintah Majelis Hakim menghadirkan saksi Budi Karya Sumadi, selaku Menteri Perhubungan RI periode 2016–2024,” ujar Budi, Rabu (1/4/2026).

Selain Budi Karya, JPU juga menghadirkan Danto Restiawan, yang pernah menjabat sebagai Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat sekaligus Direktur Lalu Lintas Kereta Api periode 2019-2022.
Dalam persidangan tersebut, kedua saksi memberikan keterangan secara daring. Budi Karya mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Samarinda, sementara Danto Restiawan dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
Keduanya dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap tiga terdakwa, yakni Muhammad Chusnul selaku pejabat pembuat komitmen di Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Utara, Eddy Kurniawan Winarto sebagai pihak swasta, serta Muhlis Hanggani Capah yang merupakan aparatur sipil negara di Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA.
“Dalam perkembangan sidang, Ketua Majelis Hakim Kamazaro Waruhu meminta agar Budi Karya Sumadi kembali dihadirkan pada persidangan berikutnya secara langsung di Pengadilan Tipikor Medan,” ungkap Jubir KPK.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 April 2026, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi secara langsung di hadapan Majelis Hakim.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post