Kabariku, Jakarta – Lambatnya proses pelayanan perizinan di Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM, masih menjadi sorotan Masyarakat Transparansi Perizinan Indonesia (MTPI), meskipun BKPM sudah menyiapkan sistem OSS yang dirancang untuk lebih memudahkan, efisien dan tidak berbelit-belit, namun dalam praktiknya, pengurusan perizinan usaha dapat memakan waktu puluhan hari dan beberapa minggu hingga bulanan, padahal persetujuan evaluasi dokomen telah dilakukan oleh Kementerian Teknis.
Sorotan pelayanan perizinan disampaikan oleh Firman Mulyadi SH, MH selaku Wakil Koordinator MTPI, “beda Deputi beda kebijakan, beda tenggang waktu penyelesaian izin. Jika Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal memperlambat proses persetujuan perizinan yang menumpuk di ruangannya, maka ini tanda alarm pertumbuhan Investasi di Indonesia tidak akan sesuai dengan target yang diharapkan Pemerintahan Prabowo – Gibran.
“Apalagi situasi geopolitik global saat ini sangat rentan mempengaruhi situasi Indonesia, padahal sudah ada sistem OSS yang telah dirancang secara khusus untuk memudahkan proses pelayanan dan penyelesaian perizinan, namun faktanya saat ini, pengurusan perizinan usaha butuh waktu puluhan hari, beberapa minggu dan bisa saja sampai bulanan jika dokumen didiamkan dan tidak ditengok-tengok, padahal persetujuan evaluasi dokumen telah dilakukan oleh Kementerian Teknis, harusnya langsung diterbitkan,” ungkapnya.
Firman menyampaikan desakan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi kepala BKPM untuk mengevaluasi Andi Maulana selaku Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal saat ini, yang lamban dan berbelit-belit menyelesaikan berbagai perizinan dari berbagai Kementerian teknis yang telah mendelegasikan kewenangannya ke BKPM, karena ini adalah perilaku buruk dan akan menodai Kepemimpinan Menteri Investasi.
“Jika pelayanan lamban dan Deputi dan tidak bisa bekerja, agar segera diganti dan atau kembalikan kewenangan ke Kementerian teknis untuk memberikan izin kembali sesuai kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang, dan tidak perlu diberikan pelimpahan kewenangan ke BKPM lagi, karena ini hanya memperpanjangan waktu dan rantai birokrasi, yang seharusnya lebih simpel dan sederhana ditangani oleh Kementerian teknis terkait sesuai perizinannya,” ujar Firman Mulyadi yang juga saat ini berprofesi sebagai Advokat.
Kementerian teknis yang melimpahkan kewenangan saat ini antara lain Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan. (icn/kbrk)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post