Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 87,83% atau sekitar 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 hingga 26 Maret 2026.
KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera memenuhi kewajiban sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan capaian tersebut menunjukkan tren kepatuhan yang terus meningkat.
“Hal ini mencerminkan kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ujarnya. Senin (30/3/2026).
KPK menegaskan, LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas pejabat publik. Pelaporan yang dilakukan secara tepat waktu dan akurat berfungsi sebagai alat deteksi dini terhadap potensi korupsi, termasuk benturan kepentingan, sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas kepemilikan harta kekayaan.
Kepatuhan Legislatif Masih Rendah
Berdasarkan klasifikasi sektor, tingkat kepatuhan tertinggi tercatat pada bidang yudikatif dengan capaian 99,66%. Disusul sektor eksekutif sebesar 89,06% serta BUMN/BUMD sebesar 83,96%.
Namun demikian, sektor legislatif masih tertinggal dengan tingkat kepatuhan baru mencapai 55,14%.
KPK menilai, peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi perlu diimbangi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN.
“Kepatuhan pelaporan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen etis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” jelas Budi.
Jelang Batas Akhir Pelaporan
Menjelang tenggat waktu, KPK meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD untuk aktif memantau dan memastikan seluruh PN/WL di instansinya segera melaporkan LHKPN.
Seluruh pelaporan dilakukan secara daring melalui laman resmi e-LHKPN. KPK menekankan bahwa sistem pelaporan bersifat self assessment, sehingga setiap wajib lapor dituntut mengisi data secara jujur, benar, dan lengkap.
Sebagai bagian dari transparansi publik, masyarakat juga dapat mengakses laporan yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan.
KPK juga terus membuka layanan bantuan dan pendampingan bagi PN/WL yang mengalami kendala dalam proses pengisian dan pelaporan.
Untuk informasi lebih lanjut, PN/WL dapat mengakses laman elhkpn.kpk.go.id, menghubungi email layanan di [email protected], maupun call center KPK 198.
“KPK berharap, hingga batas waktu pelaporan berakhir, tingkat kepatuhan dapat semakin meningkat dan optimal, sehingga memperkuat ekosistem pencegahan korupsi di Indonesia,” pungkas Jubir KPK.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post