Jakarta, Kabariku – Bareskrim Polri mengeksekusi ratusan rekening yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian online. Total dana yang dirampas dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut mencapai Rp 58,18 miliar.
Eksekusi ini dilakukan setelah proses hukum perkara rampung dan merujuk pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU. Seluruh aset yang telah diputus dirampas untuk negara kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.
“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” tutur Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Ia menyebutkan, hingga saat ini terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 Laporan Hasil Analisis PPATK. Seluruh kasus tersebut telah diproses hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dari penanganan perkara itu, penyidik berhasil merampas dana sebesar Rp 58.183.165.803 yang tersimpan di 133 rekening. Seluruh aset tersebut kemudian diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung.
Himawan menegaskan bahwa penindakan terhadap perjudian online tidak hanya menyasar operator atau penyelenggara, tetapi juga menargetkan aliran dana operasional melalui penerapan pasal TPPU.
Langkah ini diharapkan mampu memutus rantai keuangan jaringan perjudian online yang selama ini memanfaatkan sistem transaksi digital untuk menjalankan operasinya.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” Himawan menandaskan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com














Discussion about this post