Jakarta, Kabariku— Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut mantan General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020, August Hoth Mercyon Purba, dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan dalam kasus dugaan pembiayaan fiktif di tubuh PT Telkom Indonesia.
Tuntutan tersebut, dibacakan jaksa Muhammad Fadil Paramajeng dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Selain pidana pokok, August juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp980 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Dalam perkara yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap 10 terdakwa lainnya, antara lain Herman Maulana, Alam Hono, Andi Imansyah Mufti, Denny Tannudjaya, Eddy Fitra, Kamaruddin Ibrahim, Nurhandayanto, Oei Edward Wijaya, RR Dewi Palupi Kentjanasari, dan Rudi Irawan.
Berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa:
Herman Maulana: 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,53 miliar (subsider 7 tahun 5 bulan).
Alam Hono: 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,29 miliar (subsider 8 tahun).
Andi Imansyah Mufti: 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp8,74 miliar (subsider 5 tahun).
Denny Tannudjaya: 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,7 miliar (subsider 6 tahun).
Eddy Fitra: 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp38,25 miliar (subsider 6 tahun).
Kamaruddin Ibrahim: 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,95 miliar (subsider 5 tahun).
Nurhandayanto: 13 tahun penjara dan uang pengganti Rp46,85 miliar (subsider 7 tahun).
Oei Edward Wijaya: 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,87 miliar (subsider 4 tahun).
RR Dewi Palupi Kentjanasari: 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp40 juta (subsider 4 tahun).
Rudi Irawan: 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,57 miliar (subsider 6 tahun).
Seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut 11 terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar.
Kerugian tersebut terjadi akibat skema pembiayaan yang diduga fiktif dalam pengembangan bisnis Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia sejak Januari 2016.
Kasus bermula, ketika DES Telkom melakukan pengembangan produk baru dan mencari proyek serta pelanggan guna memenuhi target performa bisnis.
Untuk mengejar target penjualan, dikembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada sejumlah perusahaan swasta.
Namun, jaksa menilai seluruh tahapan proses pengadaan barang tersebut hanya formalitas administratif dan bersifat fiktif. Dokumen dibuat untuk memenuhi syarat pencairan dana, sementara proyek yang menjadi dasar pembiayaan disebut tidak pernah benar-benar ada.
“Semata-mata untuk mencapai target performa bisnis penjualan DES,” demikian tertuang dalam dakwaan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.
Sementara itu, hal yang meringankan bagi sebagian terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Atas perbuatannya, 11 terdakwa tersebut diyakini bersalah melanggar Pasal 603junctoPasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post