Jakarta, Kabariku— Belum optimalnya sinergitas antara Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, dan BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan.
Persoalan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang belum aktif dinilai bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut hak konstitusional rakyat miskin yang dijamin undang-undang.
Guru Besar Hukum dan Otonomi Daerah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. Sugianto, menegaskan bahwa pemerintah harus serius dan segera mengakomodasi kembali warga miskin dan tidak mampu agar status kepesertaan PBI BPJS mereka aktif kembali.
“Ini bukan soal teknis birokrasi semata. Ini soal hak konstitusional warga negara. Negara tidak boleh abai,” kata Sugianto kepada Kabariku.com Selasa (3/3/2026).
Sugianto mengingatkan bahwa Pasal 34 UUD 1945 secara tegas menyebutkan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Bahkan negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
“Artinya, persoalan PBI BPJS tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tandasnya.
Ia menjelaskan, ketika masyarakat miskin tidak bisa mengakses layanan kesehatan karena kepesertaan tidak aktif, maka yang dipertaruhkan adalah amanat konstitusi.
Data yang beredar menunjukkan, masih jutaan peserta PBI yang belum aktif. Dari sekitar 11 juta kasus yang bermasalah, baru sekitar 869 ribu yang terselesaikan. Angka ini dinilai sangat jauh dari harapan.
“Kalau benar jumlahnya sebesar itu, maka ini harus menjadi alarm nasional. Pemerintah pusat harus turun tangan serius,” ujarnya.
Beban APBN, Bukan APBD
Dalam pandangannya, pembiayaan klaster PBI BPJS seharusnya sepenuhnya dibebankan pada APBN sebagai tanggung jawab pemerintah pusat.
Pemerintah daerah kabupaten/kota dinilai tidak seharusnya menanggung beban tersebut, mengingat kemampuan fiskal tiap daerah berbeda-beda.
“Kalau diserahkan ke daerah, akan terjadi ketimpangan. Daerah yang kuat fiskalnya mungkin mampu, tapi daerah lemah akan kesulitan. Padahal hak warga negara tidak boleh dibedakan berdasarkan kemampuan APBD,” jelasnya.
Ia juga mendorong, agar Kemensos dan Kemenkes membentuk tim investigasi terpadu bersama pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang warga miskin dan tidak mampu secara akurat dan transparan.
Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Jika akses kesehatan bagi masyarakat miskin terganggu, maka pembangunan manusia Indonesia ikut terhambat.
“Koordinasi lintas kementerian dan daerah harus diperkuat. Negara wajib memastikan masyarakat miskin benar-benar terlindungi dan mendapatkan layanan kesehatan secara adil dan merata,” pungkasnya.
Isu PBI BPJS kini bukan lagi sekadar persoalan data dan administrasi, melainkan menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menegakkan amanat konstitusi dan melindungi rakyatnya yang paling rentan.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan bahwa dari total 11 juta peserta program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang sempat dinonaktifkan, sekitar 869 ribu lebih keanggotaan telah kembali aktif.
“Dari 11 juta yang kemarin nonaktif, sejumlah 869.000 telah aktif kembali melalui berbagai skema,” kata Gus Ipul usai menghadiri sosialisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kompleks Pemda Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (26/2) lalu.
Dari total 11 juta peserta yang dinonaktifkan, sebagian besar memang sudah tepat sasaran. Namun, kata dia, masih ada sebagian peserta lainnya memerlukan perbaikan data.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com














Discussion about this post