Jakarta, Kabariku – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah memperpanjang penempatan dana sebesar Rp200 triliun di perbankan nasional selama enam bulan hingga September 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas likuiditas perbankan dan mendorong pertumbuhan kredit.
Perpanjangan dilakukan karena dana tersebut sebelumnya dijadwalkan jatuh tempo pada 13 Maret 2026. Pemerintah memutuskan tidak menarik dana, melainkan melanjutkan penempatan agar tidak terjadi tekanan likuiditas di sektor perbankan.
“Penambahan Rp200 triliun yang tempo di 13 Maret nanti akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran pasar terkait potensi penurunan likuiditas bank jika dana pemerintah ditarik.
“Banyak yang bertanya, Maret habis apakah likuiditas bank akan turun karena uangnya ditarik pemerintah? Dengan pernyataan ini saya tegaskan hal itu tidak akan terjadi,” katanya.
Menurutnya, dukungan likuiditas yang memadai penting agar bank tetap agresif menyalurkan kredit ke sektor riil. Pemerintah juga meminta perbankan tetap aktif mencari debitur dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
“Bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar. Kami mengharapkan bank lebih bersemangat mencari debitur tentu dengan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian,” ucapnya.
Secara makro, strategi penempatan dana pemerintah sejak September 2025 disebut menunjukkan hasil positif. Melalui koordinasi dengan Bank Indonesia, pertumbuhan uang primer (M0) pada Februari 2026 tercatat 11,7 persen secara tahunan (year-on-year), tetap berada di level dua digit.
Sementara itu, kredit perbankan tumbuh 10 persen pada Januari 2026. Suku bunga kredit juga turun menjadi 8,80 persen per Januari 2026, dari 9,12 persen pada Agustus 2025.
“Suku bunga kredit sudah turun ke 8,80 persen per Januari 2026 dibandingkan dengan Agustus lalu yang berada pada level 9,12 persen. Kami akan evaluasi kembali di September nanti, enam bulan setelah perpanjangan,” tutup Menkeu.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post