Jakarta, Kabariku – Pemerintah menerbitkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau Work from Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh di perusahaan selama masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 13 Februari 2026.
Surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia itu bertujuan mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan tetap menjaga produktivitas kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026.
Dalam edaran tersebut, pemerintah mengimbau para pimpinan perusahaan dan pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada pekerja melaksanakan WFA dengan sejumlah ketentuan.
Pertama, Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 16-17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilakukan juga pada tanggal 25-27 Maret 2026 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah merayakan Hari Raya Idulfitri;
Kedua, Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi;
Ketiga, WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan;
Keempat, Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya;
Kelima, Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan; dan
Keenam, Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan arus balik dengan keberlanjutan aktivitas ekonomi nasional pada awal tahun 2026.***
*Salinan SE Menaker Nomor M/2/HK.04/II/2026
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post