Jakarta, Kabariku— Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Dr Sugianto menilai, permintaan tambahan anggaran yang secara khusus diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak tepat dan perlu ditinjau kembali.
Menurutnya, penambahan anggaran negara seharusnya diajukan secara kelembagaan, bukan hanya difokuskan pada satu program tertentu seperti OTT.
“Kalau saya berpendapat, itu sebenarnya tidak harus dilakukan. Tambahan anggaran itu tidak hanya untuk OTT. Kalau bicara anggaran, penambahan anggaran negara harus diajukan secara kelembagaan, bukan hanya sebatas untuk OTT,” ujar Sugianto kepada Kabariku.com Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan, program OTT seharusnya sudah termasuk dalam perencanaan dan penganggaran KPK secara menyeluruh, termasuk untuk penguatan operasional.
“Program itu kan seharusnya sudah teranggarkan oleh lembaga. Di dalamnya termasuk juga penguatan OTT. Kalau minta anggaran yang dikhususkan hanya untuk OTT, itu tidak tepat. KPK seharusnya tidak begitu,” tegasnya.
Sugianto mencontohkan, jika KPK membutuhkan tambahan dana, seharusnya diajukan secara komprehensif dalam kerangka anggaran lembaga.
“Seharusnya secara kelembagaan, KPK mengajukan anggaran secara menyeluruh. Misalnya, mengajukan anggaran Rp10 triliun. Di dalamnya sudah termasuk semua program, dan OTT adalah bagian dari program tersebut. Jadi, tidak perlu minta anggaran khusus untuk OTT. Itu tidak etis,” jelasnya.
Untuk itu, ia meminta kepada semua pihak agar usulan penambahan anggaran dengan label khusus OTT tersebut ditinjau kembali.
Meski demikian, Sugianto mengakui bahwa kinerja OTT KPK selama ini sudah cukup menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menindak penyelenggara negara, kepala daerah, dan pejabat publik lainnya.
“OTT KPK ini sudah cukup menunjukkan kepada publik. Publik sudah bisa melihat kinerjanya,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada OTT semata. Menurutnya, semua perkara yang sudah memiliki cukup bukti harus diproses secara konsisten dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara merata, baik yang kena OTT maupun yang tidak. Kalau sudah cukup bukti, segera proses. Jangan terkatung-katung. Yang sudah jadi tersangka, jangan dibuat lama-lama,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengajukan permintaan tambahan anggaran guna memperkuat pelaksanaan OTT.
Permintaan itu, ia ungkapkan dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR, pada Rabu (28/1/2026) lalu. Rapat tersebut, membahas evaluasi kinerja KPK sepanjang 2025 sekaligus rencana kerja KPK untuk tahun 2026.
Fitroh menilai, keterbatasan anggaran dan peralatan yang sudah tidak memadai menjadi kendala utama dalam optimalisasi penindakan kasus korupsi.
“Kami perlu alat yang lebih canggih agar OTT itu tidak hanya satu bulan sekali. Karena itu kami meminta tambahan anggaran,” ujar Fitroh.
Ia menjelaskan, selain kekurangan sumber daya manusia, persoalan terbesar yang dihadapi KPK saat ini adalah keterbatasan perangkat operasional yang dinilai sudah tertinggal dari perkembangan teknologi.
“Apa sih sebenarnya hambatan paling besar di KPK selain SDM yang kurang? Berikanlah kami alat yang canggih. Ini sudah tidak up to date,” kata Fitroh.
Ia pun berharap, jika Komisi III DPR memberikan tambahan anggaran untuk pembelian peralatan, intensitas OTT bisa lebih ditingkatkan.
“Kalau anggota Komisi III kasih anggaran lebih besar buat beli alat, barangkali OTT bisa lebih masif,” pungkasnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post