• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Ini Alasannya

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
24 Februari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ketidakhadiran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang praperadilan tersangka eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bukan tanpa alasan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pada hari yang sama KPK tengah mengikuti empat sidang praperadilan secara paralel.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“KPK sebelumnya sudah menyampaikan surat permohonan penundaan untuk praperadilan ini, karena hari ini kami mengikuti empat sidang praperadilan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

RelatedPosts

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

Empat sidang tersebut antara lain perkara Paulus Tanos, perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI, serta dua perkara dugaan pemerasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

“Tim secara paralel semuanya turun mengikuti empat sidang. Kami menghormati prosesnya dan akan hadir pada persidangan berikutnya,” tegasnya.

Terkait praperadilan tersebut, KPK menegaskan seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 telah berjalan sesuai mekanisme hukum.

Menurut Budi, perkara ini bermula dari sprindik umum pada Agustus 2025. Saat itu belum ada tersangka. Kemudian, pada awal 2026 KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

“Seluruh proses, mekanisme, aspek formil maupun materil sudah kami lakukan. Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” katanya.

KPK menyatakan optimistis pada sidang praperadilan Yaqut dan tidak mengganggu proses penyidikan.

“Kami optimistis karena seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujarnya.

Baca Juga  Harlah Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal

“Tidak mengganggu. Hari ini juga masih ada pemanggilan saksi. Penyidik tetap bekerja dan kami terus memonitor penghitungan kerugian negara oleh auditor,” imbuhnya.

Perkara ini berkaitan dengan kebijakan distribusi tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu kursi. Tambahan tersebut semula ditujukan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia.

Namun dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, menurut KPK, ketentuan maksimal kuota khusus hanya delapan persen.

“Kalau kita lihat secara utuh, diskresi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan maksimal delapan persen menjadi lima puluh persen. Itu sudah tidak sinkron dengan latar belakang pemberian tambahan kuota,” ujar Budi.

KPK juga mengungkapkan, adanya dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum di Kementerian Agama terkait distribusi kuota tersebut.

“Kita jangan melihat perkara ini secara parsial. Ada dugaan aliran uang dari PIHK kepada pihak di Kementerian Agama,” tandasnya.

Sejumlah uang dan aset telah disita penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian. Dugaan pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian keuangan negara.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penghitungan kerugian negara. Budi menyebutkan bahwa proses audit saat ini masih berjalan.

Dalam rangka pendalaman perkara, KPK juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi bersama tim auditor untuk meninjau fasilitas penyelenggaraan haji.

“Fasilitas di sana sangat proper dan bagus. Jadi kami pikir alasan pembagian lima puluh persen dan lima puluh persen itu tidak tepat,” pungkasnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Gus Alexkasus Kuota HajiKementerian AgamaMenteri AgamapraperadilanYaqut Cholil Qoumas
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Post Selanjutnya

Mesin Birokrasi dan Pilot Kepemimpinan: Menelisik Objektivitas dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

24 Februari 2026
Para korban Jiwasraya usai mengadu ke Sekretariat Negara RI. (Foto: Dok. Pribadi)

6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

24 Februari 2026

Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

24 Februari 2026

Dasco Minta Impor 105 Ribu Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Ditunda

24 Februari 2026
Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya sepakat mengembalikan dana beasiswa beserta bunga usai video viral.

Menkeu Purbaya Tegaskan soal Alumni LPDP Viral: Dana Dikembalikan, Sanksi Disiapkan

23 Februari 2026

Menkeu Purbaya Perpanjang Rp200 Triliun Tetap di Bank, Likuiditas dan Kredit Terjaga

23 Februari 2026
Post Selanjutnya

Mesin Birokrasi dan Pilot Kepemimpinan: Menelisik Objektivitas dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut

Film Laut Bercerita segera tayang pada 2026. Reza Rahadian, Dian Sastrowardoyo, dan Eva Celia terlibat dalam adaptasi novel bestseller karya Leila S. Chudori.(Istimewa)

Pal8 Pictures Umumkan Pemain Lengkap Film Laut Bercerita, Reza Rahadian Perankan Biru Laut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Film Laut Bercerita segera tayang pada 2026. Reza Rahadian, Dian Sastrowardoyo, dan Eva Celia terlibat dalam adaptasi novel bestseller karya Leila S. Chudori.(Istimewa)

Pal8 Pictures Umumkan Pemain Lengkap Film Laut Bercerita, Reza Rahadian Perankan Biru Laut

24 Februari 2026

Mesin Birokrasi dan Pilot Kepemimpinan: Menelisik Objektivitas dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut

24 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Ini Alasannya

24 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

24 Februari 2026
Para korban Jiwasraya usai mengadu ke Sekretariat Negara RI. (Foto: Dok. Pribadi)

6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

24 Februari 2026

Menolak Ajakan Balap Berujung Penganiayaan, Team Sancang Satreskrim Polres Garut Amankan Dua Pelaku

24 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu

24 Februari 2026

Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

24 Februari 2026

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Bupati Garut Evaluasi Pengelolaan Wisata Pantai Santolo

24 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com