Jakarta, Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ketidakhadiran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang praperadilan tersangka eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bukan tanpa alasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pada hari yang sama KPK tengah mengikuti empat sidang praperadilan secara paralel.
“KPK sebelumnya sudah menyampaikan surat permohonan penundaan untuk praperadilan ini, karena hari ini kami mengikuti empat sidang praperadilan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Empat sidang tersebut antara lain perkara Paulus Tanos, perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI, serta dua perkara dugaan pemerasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
“Tim secara paralel semuanya turun mengikuti empat sidang. Kami menghormati prosesnya dan akan hadir pada persidangan berikutnya,” tegasnya.
Terkait praperadilan tersebut, KPK menegaskan seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 telah berjalan sesuai mekanisme hukum.
Menurut Budi, perkara ini bermula dari sprindik umum pada Agustus 2025. Saat itu belum ada tersangka. Kemudian, pada awal 2026 KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
“Seluruh proses, mekanisme, aspek formil maupun materil sudah kami lakukan. Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” katanya.
KPK menyatakan optimistis pada sidang praperadilan Yaqut dan tidak mengganggu proses penyidikan.
“Kami optimistis karena seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujarnya.
“Tidak mengganggu. Hari ini juga masih ada pemanggilan saksi. Penyidik tetap bekerja dan kami terus memonitor penghitungan kerugian negara oleh auditor,” imbuhnya.
Perkara ini berkaitan dengan kebijakan distribusi tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu kursi. Tambahan tersebut semula ditujukan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia.
Namun dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, menurut KPK, ketentuan maksimal kuota khusus hanya delapan persen.
“Kalau kita lihat secara utuh, diskresi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan maksimal delapan persen menjadi lima puluh persen. Itu sudah tidak sinkron dengan latar belakang pemberian tambahan kuota,” ujar Budi.
KPK juga mengungkapkan, adanya dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum di Kementerian Agama terkait distribusi kuota tersebut.
“Kita jangan melihat perkara ini secara parsial. Ada dugaan aliran uang dari PIHK kepada pihak di Kementerian Agama,” tandasnya.
Sejumlah uang dan aset telah disita penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian. Dugaan pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian keuangan negara.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penghitungan kerugian negara. Budi menyebutkan bahwa proses audit saat ini masih berjalan.
Dalam rangka pendalaman perkara, KPK juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi bersama tim auditor untuk meninjau fasilitas penyelenggaraan haji.
“Fasilitas di sana sangat proper dan bagus. Jadi kami pikir alasan pembagian lima puluh persen dan lima puluh persen itu tidak tepat,” pungkasnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post