Jakarta, Kabariku – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengingatkan adanya potensi “penumpang gelap” di tengah wacana percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ia menekankan, dorongan perbaikan institusi penegak hukum itu harus dikawal agar tidak ditunggangi kepentingan pribadi atau kelompok yang menyimpang dari semangat konstitusi.
“Dinamika kritik dan usulan perubahan terhadap Polri perlu disikapi. Kita harus mewaspadai penumpang gelap reformasi Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Politisi Gerindra ini menyebut, tidak semua narasi yang mengatasnamakan reformasi lahir dari kepentingan bangsa dan negara.
Ia melihat pola di mana isu pembenahan Polri dimanfaatkan untuk agenda tersembunyi, termasuk oleh pihak yang sebelumnya memiliki kewenangan memengaruhi arah kebijakan, namun dinilai tidak melakukan langkah signifikan saat menjabat.
“Mereka bisa saja mantan pejabat yang dahulu punya kewenangan ikut menentukan arah kebijakan pemerintah terkait Polri. Namun, justru saat itu tidak melakukan apa-apa yang signifikan,” jelasnya.
Habiburokhman juga menyoroti maraknya narasi yang, menurutnya, menyudutkan Polri tanpa disertai data yang jelas serta sulit diverifikasi.
“Mereka kerap mengumbar cerita-cerita yang menyudutkan institusi Polri tanpa data yang jelas dan tanpa bisa dikonfirmasi kebenarannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, arah reformasi Polri telah memiliki landasan konstitusional yang tegas, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30 dan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000, yang menempatkan Polri di bawah kendali langsung presiden dengan fungsi pengawasan oleh DPR.
“Narasi yang mereka dengungkan berbeda ekstrem dengan semangat reformasi Polri yang tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945 dan Tap MPR No. 7 Tahun 2000,” ucapnya.
Habiburokhman mengkhawatirkan, jika narasi tersebut memengaruhi opini publik, hal itu bukan hanya berpotensi melemahkan Polri, tetapi juga berdampak pada stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Dengan kekuatan pengaruhnya, bisa saja mereka ini memengaruhi sebagian masyarakat. Sehingga menyuarakan hal yang sama. Narasi mereka bisa memperlemah Polri dan sekaligus memperlemah pemerintahan Pak Prabowo dan pada akhirnya memperlemah negara Indonesia,” katanya.
Meski demikian, ia tidak menutup mata terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan oknum di tubuh Polri. Namun, ia menekankan bahwa langkah percepatan reformasi harus tetap berada di koridor konstitusi.
“Kita tidak boleh merumuskan langkah percepatan reformasi Polri yang salah kaprah. Percepatan reformasi Polri harus terus kita kawal agar tetap pada koridor konstitusi dan Tap MPR 7 Tahun 2000,” tuntas Habiburokhman.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com














Discussion about this post