Serang, Kabariku – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2025 kepada delapan entitas pemerintah daerah di Banten. Penyerahan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Banten, Palima, Kota Serang, Senin (23/2/2026).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, menjelaskan bahwa pada semester II 2025 terdapat sembilan entitas yang diperiksa.
Namun, satu laporan telah lebih dahulu diserahkan, yakni hasil pemeriksaan terkait Pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Sebenarnya ada sembilan entitas, tetapi satu sudah lebih dahulu diserahkan, yakni terkait pemeriksaan Pemilu terhadap KPU dan Bawaslu,” ujar Firman.

Delapan Entitas yang Diperiksa
Delapan entitas yang menerima LHP Semester II 2025 mencakup pemeriksaan kepatuhan dan kinerja di berbagai sektor strategis, yakni:
1. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar di Kabupaten Lebak.
2. Pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Pemerintah Provinsi Banten.
3. Pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Tangerang.
4. Belanja modal gedung dan bangunan serta jalan, irigasi, dan jaringan di Kota Tangerang.
5. Pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Serang.
6. Kinerja upaya penuntasan Tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Serang.
7. Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kalimaya.
8. Kinerja dan efektivitas operasional Bank Banten.
Pemeriksaan tersebut menitikberatkan pada aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas penyelenggaraan program pemerintah daerah, mulai dari sektor pendidikan, pengelolaan pajak, infrastruktur, kesehatan, hingga layanan perbankan daerah.
Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
Melalui LHP tersebut, BPK mendorong pemerintah daerah di Banten untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran.
Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi kepala daerah dan DPRD dalam memperbaiki tata kelola keuangan serta kualitas pelayanan publik.
Firman menegaskan seluruh rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Penyerahan LHP ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan eksternal negara untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan di Provinsi Banten.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post