Jakarta, Kabariku – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membuka tahun 2026 dengan pengungkapan besar jaringan peredaran narkotika.
Dalam dua operasi terpisah, BNN berhasil menyita 160 kilogram sabu dan 200 kilogram ganja yang diduga kuat terhubung dengan jaringan internasional dan lintas provinsi.
Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan sabu tersebut memiliki kemasan tidak lazim, menyerupai bungkus kopi bertuliskan “Guatemala Antigua”.
Modus ini diduga terkait jaringan internasional yang terafiliasi dengan sindikat Segitiga Emas (Golden Triangle).
“Ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan Segitiga Emas. Jadi kemasan ini kemasan baru, kemasan kopi yang bertuliskan ‘Guatemala Antigua’,” ujar Roy dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Sabu Dikubur di Tanah, Penangkapan Kurir di Aceh
Pengungkapan kasus sabu bermula dari penangkapan kurir berinisial M di Perlak, Aceh, yang kedapatan membawa 100 kilogram sabu. Dari pengembangan kasus, petugas meringkus tersangka IB di Bireuen, Aceh.
Keterangan IB mengarah pada tersangka H. Di lokasi yang ditunjukkan, petugas menemukan 60 kilogram sabu yang disembunyikan dengan cara dikubur di dalam tanah.
Menurut Roy, penyitaan 160 kilogram sabu ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 533.000 jiwa, dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp208 miliar.
Ganja 200 Kg Dibawa Truk, Dikawal Mobil Menuju Medan
Dalam operasi berbeda di Sumatera Utara, BNN menyita 200 kilogram ganja yang diangkut menggunakan truk dari Aceh menuju Medan. Pengiriman ini dikawal satu unit mobil untuk memastikan perjalanan aman dari pantauan aparat.
Petugas menangkap pengemudi truk berinisial AS, serta dua pengawal berinisial YH dan DJS.
“Jaringan ini adalah jaringan antarprovinsi. Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti tersebut akan disebar ke beberapa provinsi termasuk di Pulau Jawa,” jelas Roy.
Penyitaan ganja tersebut diperkirakan menyelamatkan 600.000 jiwa dengan estimasi nilai ekonomis Rp1,5 miliar.
“BNN telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Seumur Hidup hingga Mati
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman maksimal pidana seumur hidup hingga pidana mati.
BNN juga memperingatkan para pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri.
“Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas. Kami minta supaya menyerahkan diri saja daripada nanti kami akan melakukan tindakan tegas,” tegas Roy.
BNN turut menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai, Polri, TNI, dan instansi terkait atas sinergi dalam pengungkapan kasus ini, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post