Jakarta, Kabariku – Isu pengelolaan dan pelelangan aset sitaan perkara korupsi kembali memantik kontroversi. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan manipulasi lelang aset bernilai triliunan rupiah yang dinilai merugikan negara dan mencerminkan mandeknya penegakan hukum.
Dugaan itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “JAMPIDSUS dalam Belitan Kasus Korupsi: Fitnah atau Fakta?” yang digelar Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi (JAMKI) pada Jumat, 9 Januari. Forum tersebut mempertemukan aktivis antikorupsi, akademisi, serta mahasiswa untuk membedah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan aset negara hasil rampasan perkara korupsi.
Sejumlah pembicara hadir dalam diskusi itu, di antaranya Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Ronald Lobloly, Direktur Eksekutif Central Budget Analyst (CBA) Uchok Sky Khadafi, serta aktivis mahasiswa Chairul Umar. Diskusi dipandu akademisi Dr. Baiquni.
Ronald Lobloly mengungkapkan, sejak 2022 pihaknya menerima informasi awal terkait dugaan pengondisian lelang aset pertambangan yang disita dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Menurut dia, aset dengan potensi nilai ekonomi lebih dari Rp12 triliun justru dilepas dengan harga sekitar Rp1,9 triliun.
“Secara rasional, aset itu seharusnya mampu menutup kerugian negara akibat kasus Jiwasraya yang mencapai Rp16,7 triliun. Yang terjadi justru kebocoran berlapis: negara dirugikan oleh korupsinya, lalu kembali dirugikan saat aset dilepas jauh di bawah nilai wajar,” kata Ronald.
Ia memaparkan sejumlah kejanggalan dalam proses lelang, mulai dari perbedaan mencolok nilai appraisal, penurunan nilai signifikan pada lelang tahap kedua, hingga minimnya publikasi lelang. Ronald juga menyoroti keterlibatan perusahaan yang baru berusia sekitar 10 hari dalam proses lelang aset negara. “Sejak awal kami melihat indikasi kuat bahwa prosesnya tidak berjalan alamiah, melainkan diarahkan untuk memenangkan pihak tertentu,” ujarnya.
Ronald menuturkan, KOSMAK telah melakukan verifikasi dokumen, penelusuran lapangan, serta konsultasi dengan para ahli sebelum melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2024. Namun hingga Maret 2025, laporan itu belum beranjak ke tahap penyidikan. “Dari 2024 sampai sekarang 2026, statusnya tak berubah. Kami menduga ada faktor politis,” kata dia.
Selain ke KPK, laporan juga disampaikan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Ronald mengaku telah diperiksa selama sekitar dua setengah jam, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas. “Prosesnya berhenti di situ,” ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan tersebut bukan kasus tunggal. Ronald menyebut adanya pola serupa dalam sejumlah perkara lain, seperti kasus Zarof Fikar, tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur, Satgas PPH, hingga dugaan suap yang menyeret nama Zulkifli Hasan dengan nilai Rp1,2–1,7 triliun dan 51 kilogram emas. “Ada konsentrasi kewenangan besar di Jampidsus, terutama dalam pemulihan aset dan operasi khusus. Padahal publik menaruh harapan pada Jaksa Agung sebagai garda terdepan penegakan hukum, bukan sebaliknya,” kata Ronald.
Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi menilai dugaan ini mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola penegakan hukum dan pengelolaan aset negara. Ia menyoroti lemahnya sistem pengawasan serta kecenderungan aparat penegak hukum yang sulit disentuh pertanggungjawaban. “Dalam prinsip negara hukum, tidak ada pejabat yang kebal, bahkan presiden. Namun praktik hari ini justru menunjukkan arah sebaliknya,” ujar Uchok.
Sementara itu, aktivis mahasiswa Chairul Umar menyebut kondisi tersebut sebagai anomali institusional di tubuh kejaksaan. Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 yang menegaskan peran Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset negara. “Di atas kertas kewenangannya jelas, tapi di lapangan pemulihan aset tidak optimal, nilai lelang anjlok drastis, dan laporan publik tidak ditindaklanjuti,” kata Chairul.
Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset sitaan korupsi berpotensi bersifat sistemik dan menimbulkan kerugian negara berlapis. Forum menekankan pentingnya tekanan publik dari masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas, terutama ketika mekanisme penegakan hukum dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post