Jakarta, Kabariku— Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) akan menelaah dan menyinkronkan regulasi terkait pembentukan serta tata kelola kolegium kedokteran guna memastikan kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih aturan.
Hal itu disampaikan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat menerima audiensi Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) di Jakarta.
Yusril menyebut, dari kajian awal ditemukan indikasi pertentangan antara Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 12 Tahun 2024.
“Kami akan mempelajari PP dan Permenkes tersebut. Dari kajian awal, ada indikasi pertentangan yang perlu disinkronkan,” ujar Yusril, di Ruang Rapat Lantai 16 Gedung Kemenko Kumham Imipas, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan, Kemenko Kumham Imipas bertugas memastikan harmonisasi regulasi, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan menteri, agar tidak saling bertabrakan dalam implementasi.
Dalam audiensi itu, MGBKI menyampaikan keberatan atas penunjukan anggota kolegium oleh Menteri Kesehatan yang dinilai tidak sepenuhnya berasal dari kalangan guru besar atau dokter spesialis berpengalaman.
MGBKI menilai, hal tersebut berpotensi mengganggu prinsip independensi kolegium sebagai entitas keilmuan.
Ketua Umum MGBKI Budi Iman Santoso, menyampaikan pandangan akademik dan rekomendasi kebijakan sebagai bentuk kontribusi dalam menjaga keseimbangan antara reformasi sistem kesehatan dan prinsip negara hukum.
Sementara itu, Sekretaris MGBKI Theddeus Octavianus Hari Prasetyono menekankan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas mendefinisikan kolegium sebagai kumpulan ahli yang menjalankan tugasnya secara independen.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan dialog antara pemerintah dan komunitas akademik kedokteran, demi reformasi sistem kesehatan nasional yang kokoh secara hukum, unggul secara ilmiah, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com












Discussion about this post