Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP, Nyumarno, menerima uang senilai Rp600 juta dari pengusaha Sarjan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, temuan tersebut didalami saat penyidik memeriksa Nyumarno (NYU) sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin malam (12/1/2026).
“Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ (Sarjan), yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi lewat keterangan tertulisnya, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, penerimaan uang itu diduga tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap dengan total sekitar Rp600 juta. Hingga kini, penyidik masih menelusuri tujuan dan konteks pemberian uang tersebut.
KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami H.M. Kunang yang merupakan ayah dari Ade Kuswara serta pengusaha Sarjan dalam perkara dugaan suap yang tengah bergulir.
KPK menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post