Jakarta, Kabariku – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan dukungan terhadap wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada)-mulai dari Gubernur hingga Bupati dan Wali Kota-melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Skema ini dinilai lebih efisien dari sisi waktu, mekanisme, serta penggunaan anggaran negara dibandingkan Pemilukada langsung.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan Pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota, ataupun di tingkat gubernur,” ujar Sugiono dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/12/2025).
Efesien Ongkos Politik Para Calon
Sugiono menjelaskan, efisiensi pemilihan kepala daerah melalui DPRD mencakup berbagai aspek, mulai dari proses penjaringan kandidat, mekanisme pemilihan, hingga penghematan anggaran negara dan ongkos politik yang selama ini harus ditanggung para calon.
Ia menyoroti lonjakan signifikan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan Pemilukada langsung.
Pada 2015, anggaran Pilkada tercatat hampir Rp7 triliun. Namun, pada Pilkada Serentak 2024, anggaran tersebut melonjak tajam hingga menembus lebih dari Rp37 triliun.
“Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan,” kata Sugiono.
Biaya Politik Mahal Jadi Kendala
Selain membebani anggaran negara, ia menilai biaya politik dalam Pemilukada langsung juga tergolong sangat mahal dan kerap menjadi penghalang bagi figur-figur potensial yang memiliki kapasitas dan integritas untuk maju sebagai kepala daerah.
“Biaya kampanye untuk seorang calon kepala daerah, kita terbuka saja, itu angkanya prohibitif, mahal. Ini yang harus kita evaluasi supaya orang-orang yang benar-benar memiliki kemampuan mengabdi kepada masyarakat bisa maju tanpa harus dihalang-halangi oleh biaya kampanye yang luar biasa,” ujarnya.
Dari sisi akuntabilitas, Sugiono menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD tidak menghilangkan esensi demokrasi.
Menurutnya, anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang dipilih langsung melalui Pemilu dan memiliki tanggung jawab politik kepada konstituen di daerah pemilihannya.
“Kalau kita melihat akuntabilitasnya itu cenderung lebih ketat. Kalau partai politik ingin bertahan atau tetap hadir di daerah-daerah tersebut, tentu saja mereka harus mengikuti apa yang menjadi kehendak konstituennya,” ucapnya.
Ia juga menilai mekanisme pemilihan melalui DPRD berpotensi meredam polarisasi di tengah masyarakat yang kerap muncul selama tahapan pilkada langsung, mulai dari masa kampanye hingga pascapemungutan suara.
Meski demikian, Sugiono menekankan bahwa rencana perubahan skema pemilihan kepala daerah ini harus dibahas secara terbuka dan dikaji secara mendalam dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Transparansi dan akses publik untuk mengawasi proses serta menyalurkan aspirasi melalui wakil rakyat di parlemen daerah, menurutnya, harus tetap dijamin.
“Jangan sampai kemudian ini berkembang menjadi sesuatu yang sifatnya tertutup,” pungkas Sugiono.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post