• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

YLBHI: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto adalah Imoralitas Politik dan Pengkhianatan Reformasi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
10 November 2025
di News
A A
0
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar tanda pahlawan kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto diterima Putri Sulung dari Soeharto, Siti Hardijanti Hastuti Rukmana di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025)

Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar tanda pahlawan kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto diterima Putri Sulung dari Soeharto, Siti Hardijanti Hastuti Rukmana di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).(dok Seskab)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan kritik keras terhadap keputusan pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden RI ke-2, Soeharto.

Pemberian gelar tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi, demokrasi, serta para korban pelanggaran hak asasi manusia pada masa Orde Baru.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, gelar pahlawan seharusnya diberikan kepada tokoh yang memiliki rekam jejak perjuangan terhadap kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan, dan kedaulatan rakyat.

RelatedPosts

Wamenkomdigi: Jurnalis Benteng Kepercayaan Publik di Tengah Dominasi Algoritma dan AI

Reformasi Polri Masuk Tahap Kunci, Prof. Jimly Asshiddiqie: Empat Rekomendasi Siap Diserahkan ke Presiden

Pesan Menkomdigi di HPN 2026: Jaga Integritas, Pers Kredibel Lebih Penting dari Kecepatan Algoritma

Menurutnya, Soeharto justru memiliki catatan panjang terkait praktik kekuasaan otoriter selama berkuasa 32 tahun.

“Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sudah kami prediksi. Ini adalah bagian kesempurnaan kediktatoran dan bertentangan secara hukum serta HAM,” tegas Isnur dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

YLBHI: Sejumlah Regulasi dan Putusan MA Diabaikan

Isnur menyebut, sedikitnya terdapat beberapa landasan hukum yang seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah sebelum memberikan gelar tersebut. Diantaranya:

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, yang mengakui adanya pelanggaran HAM berat dalam sejumlah peristiwa sejarah. Soeharto dinilai bertanggung jawab dalam tragedi 1965-1966, penembakan misterius 1982–1985, peristiwa Talangsari Lampung 1989, kekerasan di Aceh 1989, penghilangan orang secara paksa 1997–1998, serta Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II 1998.

TAP MPR X/1998, yang menyebutkan telah terjadi penyimpangan kekuasaan selama masa Orde Baru, termasuk penyalahgunaan wewenang dan pelecehan terhadap hukum.

TAP MPR XI/1998, yang menegaskan pemerintahan Soeharto erat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca Juga  LBH Pos Malang: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Harus Transparan dan akuntabel

Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015, yang menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar kerugian negara sebesar US$ 315 juta atau sekitar Rp4,4 triliun.

Isnur menegaskan, pemberian gelar ini menunjukkan rezim Prabowo Subianto sebagai pemerintahan yang mengkhianati konstitusi dan menyakiti rakyat dengan melakukan tindakan tercela.

“YLBHI mengecam keras pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto,” cetus Isnur.

Pemerintah: Gelar Diberikan sebagai Bentuk Penghormatan

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa gelar pahlawan diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap tokoh yang dinilai memiliki jasa luar biasa kepada bangsa.

“Bagaimana kami menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin, yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” ujarnya di Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Pada peringatan Hari Pahlawan tahun ini, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sepuluh tokoh yang akan menerima gelar Pahlawan Nasional, dengan Soeharto termasuk dalam daftar tersebut.

Keputusan penganugerahan ini memicu reaksi keras dari kelompok pro-demokrasi, aktivis, hingga keluarga korban pelanggaran HAM, yang menilai pemerintah tengah membuka kembali luka sejarah yang belum pernah benar-benar diselesaikan.***

Baca juga :

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Presiden Prabowo: Bangsa Besar Menghargai Jasa Pahlawan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Pemberian Gelar Pahlawan NasionalPresiden RI ke-2 SoehartoYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Judul:ICEFF 2025 Dorong Pembiayaan Syariah untuk Kembangkan Ekonomi Kreatif Nasional

Post Selanjutnya

Kepala BRIN yang Baru Dilantik Tekankan Pentingnya Riset dan Inovasi untuk Kemajuan Bangsa dan Negara

RelatedPosts

Wamenkomdigi: Jurnalis Benteng Kepercayaan Publik di Tengah Dominasi Algoritma dan AI

9 Februari 2026

Reformasi Polri Masuk Tahap Kunci, Prof. Jimly Asshiddiqie: Empat Rekomendasi Siap Diserahkan ke Presiden

9 Februari 2026

Pesan Menkomdigi di HPN 2026: Jaga Integritas, Pers Kredibel Lebih Penting dari Kecepatan Algoritma

9 Februari 2026
Mahkamah Agung telah melantik Deputi Gubernur BI Baru, Thomas Djiwandono. Senin, (9/2/2026). (Foto: tangkapan layar YouTube Bank Indonesia).

MA Resmi Lantik Thomas Djiwandono Sebagai Deputi Gubernur BI

9 Februari 2026
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Media Center. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

9 Februari 2026
Anggota Komisi Yudisial (KY), M. Abhan saat memberikan pemaparan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Humas KY)

Pimpinan PN Depok Terjerat Korupsi, KY: Ini Soal Integritas, Bukan Kesejahteraan

9 Februari 2026
Post Selanjutnya

Kepala BRIN yang Baru Dilantik Tekankan Pentingnya Riset dan Inovasi untuk Kemajuan Bangsa dan Negara

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Presiden Prabowo: Bangsa Besar Menghargai Jasa Pahlawan

Discussion about this post

KabarTerbaru

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD, Diskusi Sejumlah Isu Strategis

9 Februari 2026

Rapim TNI-Polri, Mensesneg: Arahan Presiden Perkuat Soliditas dan Integritas Institusi

9 Februari 2026

Wamenkomdigi: Jurnalis Benteng Kepercayaan Publik di Tengah Dominasi Algoritma dan AI

9 Februari 2026

Reformasi Polri Masuk Tahap Kunci, Prof. Jimly Asshiddiqie: Empat Rekomendasi Siap Diserahkan ke Presiden

9 Februari 2026

Pesan Menkomdigi di HPN 2026: Jaga Integritas, Pers Kredibel Lebih Penting dari Kecepatan Algoritma

9 Februari 2026
Mahkamah Agung telah melantik Deputi Gubernur BI Baru, Thomas Djiwandono. Senin, (9/2/2026). (Foto: tangkapan layar YouTube Bank Indonesia).

MA Resmi Lantik Thomas Djiwandono Sebagai Deputi Gubernur BI

9 Februari 2026
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Media Center. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

9 Februari 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur beri solusi bencana hidrometeorologi

Disperkim Cianjur Berhasil Optimalkan Anggaran Rp156 Miliar ke Pembangunan Infrastruktur

9 Februari 2026
Anggota Komisi Yudisial (KY), M. Abhan saat memberikan pemaparan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Humas KY)

Pimpinan PN Depok Terjerat Korupsi, KY: Ini Soal Integritas, Bukan Kesejahteraan

9 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com