• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tersangkakan Gubernur Riau dan Dua Pejabat PUPR: Modus “Jatah Preman” Proyek Infrastruktur Kode 7 Batang

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
5 November 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan berupa penerimaan fee terkait penganggaran proyek di Dinas PUPR, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Dua pejabat lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Muhammad Arif Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam (DAN).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak didampingi Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025) petang.

RelatedPosts

ADPPI Tekankan Urgensi PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi untuk Kawasan Wisata

2 OTT KPK: Kepala KPP Pajak Banjarmasin Diamankan, Sita Miliaran Rupiah dan Logam Mulia

KPK Benarkan Ada Dua OTT Hari Ini

Tanak menegaskan penetapan ini merupakan hasil pendalaman lanjutan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Riau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif sejak operasi tangkap tangan, kami menemukan adanya kecukupan alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Tanak.

Ditahan 20 Hari Pertama

Lebih lanjut, Tanak menyampaikan bahwa ketiga tersangka langsung ditahan untuk kebutuhan penyidikan.

“Terhadap saudara AW, kami lakukan penahanan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara saudara DAN dan saudara MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Penahanan berlangsung untuk 20 hari pertama terhitung 4 hingga 23 November 2025.

Permintaan Fee “Jatah Preman” 5 Persen

Dalam perkara ini, KPK menemukan bahwa Abdul Wahid meminta fee sebesar 5 persen dari total anggaran proyek yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan wilayah I hingga VI. Fee tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Muhammad Arif Setiawan kepada para Kepala UPT.

Baca Juga  Ketua KPK: 'Setidaknya Ada 7 Area Rawan Korupsi yang Perlu Diwaspadai Kepala Daerah'

“Saudara AW melalui saudara MAS meminta fee 5 persen yang jika dihitung total mencapai Rp7 miliar,” jelas Tanak.

Ia menambahkan, fee tersebut bukan sekadar permintaan, tetapi mengandung tekanan.

“Bagi Kepala UPT yang tidak memenuhi permintaan tersebut, diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Jadi ada unsur pemaksaan dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Tanak juga mengungkap bahwa komunikasi mengenai pemberian fee menggunakan kode khusus.

“Kesepakatan ini dilaporkan dengan kode ‘7 batang’, yang merujuk pada target setoran Rp7 miliar,” katanya.

Aliran Dana ke Abdul Wahid

Menurut KPK, penyerahan uang kepada Abdul Wahid terjadi beberapa kali. Pada Juni 2025, dana sekitar Rp1,6 miliar dikumpulkan dari para Kepala UPT, dan sekitar Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam.

Pada Agustus 2025, pengumpulan dana kembali dilakukan.

“Pada bulan itu, sejumlah Rp1,2 miliar terkumpul. Dana ini sebagian digunakan untuk operasional, sebagian disimpan oleh pihak terkait,” kata Tanak.

Kemudian pada November 2025, sekitar Rp1,25 miliar kembali dikumpulkan dan diserahkan kepada Abdul Wahid baik secara langsung maupun melalui perantara. Secara keseluruhan, dana yang telah diterima diperkirakan mencapai sekitar Rp4,05 miliar.

“Jadi dari target Rp7 miliar, paling sedikit Rp4,05 miliar telah berpindah tangan,” ujar Tanak menegaskan.

Barang Bukti Uang Diamankan

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang dengan nilai signifikan.

“Kami menemukan Rp1,6 miliar dalam bentuk rupiah, serta 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS. Uang dalam bentuk valuta asing tersebut kami temukan di salah satu rumah milik saudara AW di Jakarta,” ungkap Tanak.

Tanak juga menjelaskan bahwa Abdul Wahid sempat tidak berada di kantor maupun kediamannya saat OTT dilakukan.

Baca Juga  JAM INTEL Jalin Kerjasama dengan Dirjen Imigrasi Terkait Pertukaran Data Informasi Serta Koordinasi Intelijen Penegakan Hukum

“Kami melakukan pencarian beberapa lokasi dan akhirnya menangkap saudara AW di sebuah kafe,” katanya.

Sementara Dani M. Nursalam sempat tidak berada di lokasi, namun kemudian menyerahkan diri.

“Pada Selasa petang, saudara DAN datang ke Gedung Merah Putih dan menyerahkan diri kepada KPK,” ujar Tanak.

Tanak menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berjalan.

“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. KPK tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tandasnya.

KPK berharap momentum ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara untuk senantiasa menjaga integritas, menjauhi praktik-praktik korupsi, dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.***

Baca juga :

Operasi Senyap KPK di Riau, 9 Orang Beserta Barang Bukti Diamankan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGubernur Riau Abdul Wahidjatah preman proyekKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPUPR Pemprov Riau
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Aktualisasi Kepahlawanan Figur Polri 

Post Selanjutnya

Aturan Media Digital Mendesak Dibentuk untuk Lindungi Kepentingan Publik

RelatedPosts

Wisata air panas Papandayan Jawa Barat

ADPPI Tekankan Urgensi PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi untuk Kawasan Wisata

4 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

2 OTT KPK: Kepala KPP Pajak Banjarmasin Diamankan, Sita Miliaran Rupiah dan Logam Mulia

4 Februari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK Benarkan Ada Dua OTT Hari Ini

4 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK OTT Lagi Pejabat Pajak di Banjarmasin

4 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Soroti Aset Mewah Pemkab Mimika: Pesawat dan Helikopter Senilai Rp85,8 Miliar Mangkrak

4 Februari 2026

Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Independensi Lebih Selaras Jika Masuk Rumpun Yudikatif

3 Februari 2026
Post Selanjutnya
Para pembicara dalam kegiatan Bimbingan Teknis P3SPS di Universitas Islam Syekh Yusuf, di Tangerang, Banten, Rabu (5/11/2025) (Foto: Universitas Islam Syekh Yusuf)

Aturan Media Digital Mendesak Dibentuk untuk Lindungi Kepentingan Publik

Sidang MKD DPR RI/Emedia DPR RI

Tiga Anggota DPR Dijatuhi Sanksi Nonaktif oleh MKD, Dua Lainnya Dipulihkan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wisata air panas Papandayan Jawa Barat

ADPPI Tekankan Urgensi PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi untuk Kawasan Wisata

4 Februari 2026

Satpolairud Polres Garut Tangani Laka Laut di Pantai Karang Papak, Satu Wisatawan Meninggal Dunia

4 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

2 OTT KPK: Kepala KPP Pajak Banjarmasin Diamankan, Sita Miliaran Rupiah dan Logam Mulia

4 Februari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK Benarkan Ada Dua OTT Hari Ini

4 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK OTT Lagi Pejabat Pajak di Banjarmasin

4 Februari 2026

NPCI Diterima Humanis Kejari Kota Bogor, Dorong Tata Kelola dan Pembinaan Atlet Paralimpik

4 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Soroti Aset Mewah Pemkab Mimika: Pesawat dan Helikopter Senilai Rp85,8 Miliar Mangkrak

4 Februari 2026

Tokoh dan Ormas Islam Dukung Presiden Prabowo Perjuangkan Palestina di Board of Peace

4 Februari 2026

Mensesneg: Presiden Serap Aspirasi Pimpinan Ormas dan Tokoh Islam soal Board of Peace di Istana

4 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com