• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Hasil Sidang MKD DPR: Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi, Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Dinonaktifkan

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
5 November 2025
di News
A A
0
MKD DPR RI menjatuhkan sanksi etik kepada lima anggota DPR, tiga dinonaktifkan sementara dan dua diaktifkan kembali usai dinyatakan tidak melanggar.

MKD DPR RI menjatuhkan sanksi etik kepada lima anggota DPR, tiga dinonaktifkan sementara dan dua diaktifkan kembali usai dinyatakan tidak melanggar.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif dalam sidang etik yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11). Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun ini dihadiri langsung seluruh teradu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Adang menyampaikan, setelah memeriksa seluruh keterangan saksi, ahli, serta bukti yang diajukan, MKD menjatuhkan beragam putusan—mulai dari sanksi penonaktifan hingga pengaktifan kembali bagi anggota yang dinyatakan tidak melanggar etik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ahmad Sahroni Dinonaktifkan Enam Bulan

RelatedPosts

Tujuh Tahun Berjalan, Pemprov Sumbar Pendekatan Sosial Budaya dalam Percepatan Tol Trans Sumatera

Jabar Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana Ringan Mulai 2026

Baharkam Polri dan KKP Teken PKS Penerapan Sistem Keamanan Objek Vital Nasional

MKD memutuskan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik.

“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik. Menghukum teradu nonaktif selama enam bulan, terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Adang Daradjatun.

Dengan demikian, Sahroni akan menjalani masa nonaktif sebelum kembali melanjutkan tugasnya pada periode 2024–2029.

Nafa Urbach Nonaktif Tiga Bulan

Anggota DPR dari Fraksi NasDem lainnya, Nafa Indria Urbach, juga dinyatakan melanggar etik. MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik. Menghukum teradu nonaktif selama tiga bulan, dihitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.

MKD turut mengingatkan Nafa agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku sebagai wakil rakyat.

Eko Patrio Dikenai Sanksi Empat Bulan

Dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio juga dijatuhi sanksi.

Baca Juga  Berita Negatif Tentang Wisata Garut, Ini Kata Kang Deden Sopian

“Menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum nonaktif selama empat bulan sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.

Uya Kuya dan Adies Kadir Diaktifkan Kembali

Berbeda dengan tiga lainnya, MKD menyatakan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Adang.

Hal yang sama juga berlaku bagi Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku. Menyatakan teradu satu diaktifkan sebagai anggota DPR,” ucapnya.

Tak Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji DPR

Dalam sidang tersebut, MKD juga menyinggung dugaan isu kenaikan gaji DPR yang sempat mencuat saat sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR–DPD pada 15 Agustus lalu.

Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, menegaskan tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji dalam agenda tersebut.

“Tidak ada pembahasan itu sama sekali pada pelaksanaan sidang 15 Agustus,” jelasnya menjawab pertanyaan pimpinan sidang.

Kelima anggota DPR yang disidangkan masing-masing tercatat dalam perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

Sanksi penonaktifan terhadap sebagian anggota DPR tersebut sebagian besar terkait dengan perilaku dalam sidang tahunan maupun pernyataan publik yang dinilai tidak mencerminkan etika sebagai wakil rakyat.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Adies KadirAhmad Sahroniberita politikEko PatrioFraksi GolkarFraksi NasdemFraksi PANkode etik DPRMahkamah Kehormatan DewanMKD DPRNafa Urbachsanksi anggota DPRSidang Etik DPRUya Kuya
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Waketum SEMMI Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Proyek KCIC

Post Selanjutnya

Hukum Tidur di Dalam Mesjid

RelatedPosts

Jalan Tol Padang-Sicincin bagian dari Jalan Tol Ruas Pekanbaru-Padang dalam jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

Tujuh Tahun Berjalan, Pemprov Sumbar Pendekatan Sosial Budaya dalam Percepatan Tol Trans Sumatera

5 November 2025
Penadatangan kerjasama Pemprov Jabar dengan Kejati Jabar dalam implementasi pidana sosial di Bekasi, Selasa (4/11/2025) (Foto: Humas Pemkab Bekasi)

Jabar Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana Ringan Mulai 2026

5 November 2025
Direktur Kepelabuhan Perikanan KKP, Dr. Ady Candra, S.Pi., M.Si., bersama Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M. PSDM., di ruang rapat nelayan lantai 12 Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat.

Baharkam Polri dan KKP Teken PKS Penerapan Sistem Keamanan Objek Vital Nasional

4 November 2025
Ahmad Sahroni disidang MKD DPR RI karena ucapannya yang dinilai tidak pantas.(Foto:Ist)

Ahmad Sahroni Disidang MKD, DPR Tegaskan Penegakan Etika Jadi Komitmen Lembaga

3 November 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

3 November 2025
Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ESDM Lt. 4

Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

2 November 2025
Post Selanjutnya

Hukum Tidur di Dalam Mesjid

Puan Maharani pastikan utang proyek Whoosh dibahas DPR bersama pemerintah,(Ist)

Puan Maharani Tegaskan DPR Akan Bahas Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh

Discussion about this post

KabarTerbaru

Puan Maharani pastikan utang proyek Whoosh dibahas DPR bersama pemerintah,(Ist)

Puan Maharani Tegaskan DPR Akan Bahas Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh

5 November 2025

Hukum Tidur di Dalam Mesjid

5 November 2025
MKD DPR RI menjatuhkan sanksi etik kepada lima anggota DPR, tiga dinonaktifkan sementara dan dua diaktifkan kembali usai dinyatakan tidak melanggar.

Hasil Sidang MKD DPR: Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi, Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Dinonaktifkan

5 November 2025
Sandri Rumanama apresiasi langkah tegas Presiden Prabowo ambil alih tanggung jawab proyek KCIC (Foto:Ist)

Waketum SEMMI Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Proyek KCIC

5 November 2025
Jalan Tol Padang-Sicincin bagian dari Jalan Tol Ruas Pekanbaru-Padang dalam jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

Tujuh Tahun Berjalan, Pemprov Sumbar Pendekatan Sosial Budaya dalam Percepatan Tol Trans Sumatera

5 November 2025

Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat Disiapkan Regulasinya oleh Kemenag

5 November 2025
Penadatangan kerjasama Pemprov Jabar dengan Kejati Jabar dalam implementasi pidana sosial di Bekasi, Selasa (4/11/2025) (Foto: Humas Pemkab Bekasi)

Jabar Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana Ringan Mulai 2026

5 November 2025
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin pembacaan sumpah Anggota DPR RI, Fauqi Hafidexo melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025) (Foto: tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

Puan Maharani: Penurunan Biaya Haji 2026 Bukti Pengelolaan Dana yang Transparan dan Berkeadilan

5 November 2025
Gedung KPK/KPK

KPK Segera Umumkan Tersangka OTT Gubernur Riau, 10 Orang Telah Diamankan

5 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres BEM PTAI di Palembang Ricuh, Diduga Terjadi Pemukulan hingga Sidang Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com