• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Desember 20, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Hasil Sidang MKD DPR: Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi, Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Dinonaktifkan

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
5 November 2025
di News
A A
0
MKD DPR RI menjatuhkan sanksi etik kepada lima anggota DPR, tiga dinonaktifkan sementara dan dua diaktifkan kembali usai dinyatakan tidak melanggar.

MKD DPR RI menjatuhkan sanksi etik kepada lima anggota DPR, tiga dinonaktifkan sementara dan dua diaktifkan kembali usai dinyatakan tidak melanggar.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif dalam sidang etik yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11). Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun ini dihadiri langsung seluruh teradu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Adang menyampaikan, setelah memeriksa seluruh keterangan saksi, ahli, serta bukti yang diajukan, MKD menjatuhkan beragam putusan—mulai dari sanksi penonaktifan hingga pengaktifan kembali bagi anggota yang dinyatakan tidak melanggar etik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ahmad Sahroni Dinonaktifkan Enam Bulan

RelatedPosts

Pemerintah Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan, Rp268 Miliar Dialokasikan untuk Penanganan Bencana

BNN Pulihkan Kampung Rawan Narkoba Lewat Program Kampung Harapan Bersinar di Muara Bahari

ANM Kritik Aksi SNI, Minta KKP Tak Terpengaruh Demo yang Dinilai Jawa-Sentris

MKD memutuskan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik.

“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik. Menghukum teradu nonaktif selama enam bulan, terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Adang Daradjatun.

Dengan demikian, Sahroni akan menjalani masa nonaktif sebelum kembali melanjutkan tugasnya pada periode 2024–2029.

Nafa Urbach Nonaktif Tiga Bulan

Anggota DPR dari Fraksi NasDem lainnya, Nafa Indria Urbach, juga dinyatakan melanggar etik. MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik. Menghukum teradu nonaktif selama tiga bulan, dihitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.

MKD turut mengingatkan Nafa agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku sebagai wakil rakyat.

Eko Patrio Dikenai Sanksi Empat Bulan

Dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio juga dijatuhi sanksi.

Baca Juga  Sekretaris LKNU Garut Lutfi Wasi Raih Penghargaan Bidang Kesehatan di Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95

“Menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum nonaktif selama empat bulan sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.

Uya Kuya dan Adies Kadir Diaktifkan Kembali

Berbeda dengan tiga lainnya, MKD menyatakan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Adang.

Hal yang sama juga berlaku bagi Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku. Menyatakan teradu satu diaktifkan sebagai anggota DPR,” ucapnya.

Tak Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji DPR

Dalam sidang tersebut, MKD juga menyinggung dugaan isu kenaikan gaji DPR yang sempat mencuat saat sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR–DPD pada 15 Agustus lalu.

Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, menegaskan tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji dalam agenda tersebut.

“Tidak ada pembahasan itu sama sekali pada pelaksanaan sidang 15 Agustus,” jelasnya menjawab pertanyaan pimpinan sidang.

Kelima anggota DPR yang disidangkan masing-masing tercatat dalam perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

Sanksi penonaktifan terhadap sebagian anggota DPR tersebut sebagian besar terkait dengan perilaku dalam sidang tahunan maupun pernyataan publik yang dinilai tidak mencerminkan etika sebagai wakil rakyat.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Adies KadirAhmad Sahroniberita politikEko PatrioFraksi GolkarFraksi NasdemFraksi PANkode etik DPRMahkamah Kehormatan DewanMKD DPRNafa Urbachsanksi anggota DPRSidang Etik DPRUya Kuya
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Waketum SEMMI Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Proyek KCIC

Post Selanjutnya

Hukum Tidur di Dalam Mesjid

RelatedPosts

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers di Posko Terpadu Penanggulangan Bencana Alam, Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat, 19 Desember 2025

Pemerintah Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan, Rp268 Miliar Dialokasikan untuk Penanganan Bencana

20 Desember 2025
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto dalam acara Pencanangan Pemulihan Kampung Bersih Narkoba rangkaian acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, di Buffer Area IPC Tanjung Priok, Jakarta Utara

BNN Pulihkan Kampung Rawan Narkoba Lewat Program Kampung Harapan Bersinar di Muara Bahari

20 Desember 2025
ANM mengkritik aksi Solidaritas Nelayan Indonesia yang dinilai Jawa-sentris dan meminta KKP tidak terpengaruh demo yang dianggap tak mewakili nelayan Indonesia Timur.(Foto:Istimewa)

ANM Kritik Aksi SNI, Minta KKP Tak Terpengaruh Demo yang Dinilai Jawa-Sentris

19 Desember 2025

Dalam Kasih Tuhan, Penyandang Masalah Gangguan Jiwa Pun Berharga

18 Desember 2025

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur dan Posko Pengungsian Pascabencana Aceh

18 Desember 2025
JAMKI meminta KPK lebih tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK. (Foto:Istimewa)

JAMKI Soroti Penanganan Kasus CSR BI OJK, KPK Pastikan Proses Berlanjut

17 Desember 2025
Post Selanjutnya

Hukum Tidur di Dalam Mesjid

Puan Maharani pastikan utang proyek Whoosh dibahas DPR bersama pemerintah,(Ist)

Puan Maharani Tegaskan DPR Akan Bahas Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers di Posko Terpadu Penanggulangan Bencana Alam, Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat, 19 Desember 2025

Pemerintah Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan, Rp268 Miliar Dialokasikan untuk Penanganan Bencana

20 Desember 2025
Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan keterangan pers di Posko Terpadu Penanggulangan Bencana Alam, Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025)

Penanganan Bencana Aceh-Sumatera Skala Nasional, Seskab: Semua Bergerak Sejak Detik Pertama

20 Desember 2025
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto dalam acara Pencanangan Pemulihan Kampung Bersih Narkoba rangkaian acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, di Buffer Area IPC Tanjung Priok, Jakarta Utara

BNN Pulihkan Kampung Rawan Narkoba Lewat Program Kampung Harapan Bersinar di Muara Bahari

20 Desember 2025
Kawah Kereta Api ikon unik di kawasan Wisata Alam dan Cagar Alam Kawah Kamojang di Dusun Kamojang, Desa Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung(dok Berita Geothermal)

Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

20 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK

OTT di Kalsel, KPK Amankan Enam Orang Termasuk Kajari dan Kasi Intel HSU

19 Desember 2025
ANM mengkritik aksi Solidaritas Nelayan Indonesia yang dinilai Jawa-sentris dan meminta KKP tidak terpengaruh demo yang dianggap tak mewakili nelayan Indonesia Timur.(Foto:Istimewa)

ANM Kritik Aksi SNI, Minta KKP Tak Terpengaruh Demo yang Dinilai Jawa-Sentris

19 Desember 2025

DPPKBPPPA Garut Tingkatkan Cakupan KB Melalui Rapsus di Banjarwangi

19 Desember 2025

Program Magang Kemenaker RI Berlanjut, RS Medina Tampung Peserta Batch 3

18 Desember 2025

Dalam Kasih Tuhan, Penyandang Masalah Gangguan Jiwa Pun Berharga

18 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • IJP Dr. H. Andry Wibowo, SIK., MH., M.Si., Anjak Utama Biro Pengkajian dan Jianbang Lemdiklat Polri dalam Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Polantas Serentak Seluruh Indonesia

    3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Rizal Fadillah, Wakil Ketua TPUA Asal Bandung yang Menggeruduk UGM dan Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com