Bekasi, Kabariku – Insiden tertidurnya Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, Ali Imam Faryadi, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Bekasi terkait penyertaan modal daerah beberapa waktu lalu, memicu gelombang kritik publik.
Kejadian tersebut dinilai tidak hanya mencederai etika kerja pejabat daerah, tetapi juga menyingkap persoalan serius dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kritik tajam datang dari Ketua Umum DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Rohimat atau Kang Joker.
Ia menilai tindakan tertidur saat pembahasan anggaran yang menyangkut uang rakyat merupakan bentuk kelalaian yang tidak dapat dianggap sepele.
Menurutnya, forum penyertaan modal merupakan rapat strategis yang menentukan arah keberlanjutan perusahaan daerah dan berpotensi memengaruhi tingkat risiko kerugian negara/daerah.
Karena itu, setiap pejabat yang hadir dituntut menunjukkan kesiapan penuh, komitmen, serta pemahaman mendalam atas substansi materi.
“Banyak yang mungkin menilai peristiwa itu hanya soal etika atau kelalaian manusiawi. Namun dalam tata kelola sektor publik, terutama terkait BUMD, tindakan tersebut membuka pintu diskusi lebih besar: tentang integritas, akuntabilitas, kepatuhan hukum, hingga legitimasi moral pejabat publik,” ujar Kang Joker, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan, adegan tertidur di forum resmi yang membahas penyertaan modal bukan lagi persoalan sopan santun, tetapi cerminan lemahnya profesionalisme pejabat publik dalam menjalankan mandat pengelolaan uang rakyat.
“Potret pejabat BUMD tertidur saat rapat strategis merupakan bagian dari problem manajemen publik. Dalam konteks penyertaan modal, ini membahayakan. Ini bukan perkara administratif, tetapi keputusan strategis. Di sinilah permasalahan inti: tidur di saat rapat menunjukkan erosi integritas dan lemahnya budaya pelayanan publik,” tegasnya.
Kang Joker merinci tiga bentuk kegagalan integritas yang terlihat dari insiden tersebut, yakni:
Pertama, Kegagalan Kepatuhan – tidak menunjukkan penghormatan terhadap proses pengambilan keputusan yang sah dan melibatkan fungsi pengawasan legislatif.
Kedua, Kegagalan Moral dan Etika – tidak memahami dampak perilaku terhadap kepercayaan publik yang menuntut profesionalisme tinggi dari pengelola BUMD.
Ketiga, Kegagalan Akuntabilitas – tidak mampu menjaga kesiapsiagaan dan fokus saat membahas justifikasi penyertaan modal, proyeksi kinerja, rasio keuangan, dan risiko investasi.
Ia berharap insiden ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap integritas dan kinerja pejabat BUMD, agar tata kelola perusahaan daerah semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Semua pejabat yang mengelola uang rakyat wajib menjaga kehormatan jabatan dengan bekerja penuh kesiapsiagaan dan kesungguhan,” pungkas Kang Joker.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post